Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: KPK jadwalkan ulang pemanggilan anggota DPR Heri Gunawan dan istri

Published 12/06/2026 · Updated 12/06/2026 · By Sari Rahman

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Anggota DPR Heri Gunawan dan Istri

New Policy - Dalam New Policy terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan jadwal pemanggilan ulang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Heri Gunawan serta istrinya, Kartini Buchari, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK mengungkapkan bahwa keduanya tidak hadir saat dipanggil dalam dua kesempatan terakhir, sehingga memerlukan penjadwalan kembali untuk mempercepat proses investigasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi-saksi ini menjadi bagian penting dari New Policy yang diterapkan untuk menelusuri aliran dana dan aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Heri Gunawan.

Penyelidikan Korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK

New Policy ini melibatkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) BI serta OJK selama periode 2020–2023. Kasus bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK telah melakukan penyelidikan umum sejak Desember 2024, termasuk penggeledahan di lokasi strategis untuk mengumpulkan bukti kritis. Dalam proses ini, KPK memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana yang dialokasikan oleh lembaga keuangan tersebut.

Proyeksi dana CSR dan OJK yang menjadi fokus penyelidikan menunjukkan adanya indikasi penyaluran dana yang tidak sesuai dengan tujuan sosial. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan Heri Gunawan dan Kartini Buchari dalam New Policy ini bertujuan untuk mengungkap detail alur penggunaan dana serta keterlibatan mereka dalam skema korupsi yang diduga melibatkan pihak-pihak terkait. Penyelidikan dilakukan dengan mengacu pada standar prosedur yang berlaku, sehingga prosesnya tetap objektif dan terukur.

Kehadiran Saksi sebagai Kunci Investigasi

New Policy KPK memperkuat kebutuhan kehadiran saksi-saksi dalam memperdalam investigasi. Kehadiran Heri Gunawan dan Kartini Buchari, sebagai pelaku atau terkait langsung, sangat vital dalam mengungkap transaksi keuangan dan alur dana. “Dalam New Policy ini, kehadiran saksi menjadi kunci untuk mengidentifikasi aset serta memperjelas keterlibatan Heri Gunawan dalam kasus,” tambah Budi Prasetyo. Pemanggilan ulang dilakukan sebagai upaya menjamin keterbukaan informasi dalam menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di sektor keuangan tersebut.

“Kehadiran Heri Gunawan dan Kartini Buchari sangat penting dalam New Policy yang dijalankan KPK. Mereka memiliki wewenang untuk menjelaskan detail transaksi yang belum terungkap, sehingga dapat mempercepat proses penegakan hukum,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Dalam upaya menegakkan hukum, KPK memastikan bahwa seluruh langkah penyelidikan diatur dengan ketat sesuai New Policy. Meski dua kali pemanggilan tidak dihadiri, lembaga antirasuah tersebut tetap berupaya memperoleh bukti melalui metode lain, seperti keterlibatan saksi lain atau pengumpulan data dari sumber-sumber yang berbeda. Pemanggilan ulang menjadi tindakan pencegahan untuk menghindari penyimpangan dalam proses penyelidikan.

Proses Pemeriksaan dan Penyelidikan

KPK telah melakukan operasi penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Selain itu, Kantor OJK juga menjadi fokus penyelidikan dengan pemeriksaan yang dilakukan pada 19 Desember 2024. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah mengumpulkan dokumen serta barang bukti yang relevan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR. New Policy ini menegaskan komitmen KPK untuk mencegah penyimpangan selama investigasi berlangsung.

Di tengah penyelidikan, KPK menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Mereka masih menjabat sebagai anggota DPR periode 2024–2029, sehingga keputusan ini mencuri perhatian terhadap keandalan proses hukum di lembaga legislatif. New Policy yang diterapkan juga memperkuat keterlibatan Heri Gunawan dan Kartini Buchari sebagai saksi yang menjadi pusat perhatian dalam penyelidikan ini.

Impak Ketidakhadiran Saksi pada New Policy

Ketidakhadiran Heri Gunawan dan Kartini Buchari dalam dua pemanggilan terakhir berdampak pada kemajuan penyelidikan. Budi Prasetyo mengakui bahwa ini mengurangi efektivitas New Policy dalam mengungkap detail kasus. “Kehadiran mereka tidak hanya mendukung pengumpulan bukti, tetapi juga membantu mempercepat penyelidikan. Dengan dua kali pemanggilan yang tidak dihadiri, penyidik menghadapi tantangan dalam memperoleh informasi kritis,” jelasnya. Meski demikian, KPK masih berupaya memperkuat kasus melalui saksi-saksi lain atau data yang telah dikumpulkan.