Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Main Agenda: Bareskrim: KUHP Baru perkuat kemandirian penyidik

Published 26/06/2026 · Updated 26/06/2026 · By Sinta Kurniawan

Bareskrim: KUHP Baru Perkuat Kemandirian Penyidik

Main Agenda - Kota Jakarta menjadi panggung utama bagi pernyataan penting dari Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak, dalam forum diskusi hukum Legal Economic Forum (ILEF) 2026. Ia menjelaskan bahwa revisi terhadap KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Baru bertujuan memperkuat kemandirian penyidik sekaligus memperjelas wewenang mereka dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Menurut Boy, perubahan ini menjadi bagian dari reformasi hukum yang diperlukan untuk mengoptimalkan proses penyelidikan dan penuntutan di Indonesia.

Reformasi Hukum untuk Penguatan Sistem

KUHP Baru, yang baru saja diaplikasikan, dianggap sebagai langkah kritis dalam reformasi penegakan hukum nasional. Boy menjelaskan bahwa rencana ini bertujuan menyederhanakan prosedur penyidikan, memberikan ruang lebih luas bagi penyidik untuk bertindak independen tanpa terikat pada aturan yang terlalu mengikat. Ia menekankan bahwa perubahan regulasi ini juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas hukum.

“Setidaknya ada empat pokok perubahan yang kami masukkan, bagaimana reformasi ini memperkuat daripada kemandirian, akuntabilitas dan profesional penyidik dalam menegakkan hukum. Perubahan regulasi memberikan kewenangan yang lebih jelas terhadap penyidik dalam hal ini,”

kata Boy saat berbicara dalam forum yang dihadiri oleh Jaksa Agung, Mahkamah Agung, serta seluruh elemen Polri. Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut mencakup penyesuaian struktur kewenangan penyidik, pengurangan prosedur administratif yang merepotkan, serta pemberian ruang lebih besar untuk keputusan yang lebih objektif.

Evaluasi dan Implementasi KUHP Baru

Menurut Boy, evaluasi awal selama enam bulan terakhir menunjukkan bahwa KUHP Baru belum sepenuhnya diterapkan secara optimal. Ia menyatakan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mengeluarkan aturan pelaksana yang lebih rinci agar penyidik dapat menjalankan tugas tanpa kebingungan. Dalam pertemuan tersebut, ia menyoroti bahwa perubahan-perubahan dalam KUHP dan KUHAP Baru masih dalam tahap uji coba, sehingga perlunya kejelasan lebih lanjut.

Boy menekankan bahwa KUHP Baru membawa dampak signifikan terhadap proses penyidikan. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, penyidik diberikan ruang untuk mengambil keputusan secara lebih cepat dan efektif, terutama dalam menangani kasus-kasus yang kompleks. Namun, ia juga menyadari bahwa beberapa pasal dalam KUHP Baru masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, khususnya dalam aplikasinya di lapangan.

Penyesuaian Pasal-Spasal Penting

Pasal-pasal yang menjadi fokus perubahan mencakup beberapa bagian kritis, seperti Pasal 45, 46, 47, serta Pasal 118 hingga Pasal 120, dan Pasal 124. Boy menjelaskan bahwa penyesuaian pada pasal-pasal ini bertujuan memperjelas prosedur penyidikan, khususnya dalam hal permintaan pemeriksaan, pelimpahan berkas, dan penerapan sanksi hukum. Ia menyoroti bahwa Pasal 45 dan 46, misalnya, mengatur mekanisme pengambilan sampel bukti yang lebih fleksibel, sehingga mempercepat proses penyelidikan.

Sebaliknya, Pasal 118 sampai Pasal 120 menegaskan tanggung jawab penyidik dalam menjamin keadilan, sementara Pasal 124 mengatur penanganan kasus korupsi. Boy menyebutkan bahwa beberapa penyidik masih merasa bingung karena aturan pelaksanaan untuk pasal-pasal ini belum sepenuhnya diterbitkan. “Aturan pelaksana belum dikeluarkan, sehingga penyidik mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan KUHP Baru secara menyeluruh,” kata Boy.

Kebutuhan Aturan Pelaksana yang Jelas

Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem hukum, Boy menekankan perlunya aturan pelaksana yang lebih spesifik untuk memastikan KUHP Baru tidak hanya menjadi dokumen teoretis, tetapi juga aplikatif dalam praktik lapangan. Ia menambahkan bahwa pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut, misalnya, masih mengalami hambatan karena kurangnya petunjuk jelas dalam prosedur.

Kehadiran Jaksa Agung dan Mahkamah Agung dalam forum tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menjalankan reformasi ini. Boy mengatakan bahwa koordinasi antara lembaga-lembaga penegak hukum sangat penting untuk memastikan kekonsistenan dalam penerapan KUHP Baru. Ia juga menyebutkan bahwa revisi ini diharapkan bisa mengurangi kesenjangan antara proses penyidikan dan penuntutan, sehingga kasus-kasus bisa diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien.

Kemandirian Penyidik sebagai Pilar Reformasi

Dalam sesi diskusi, Boy menjelaskan bahwa kemandirian penyidik menjadi pilar utama dalam reformasi hukum. Dengan adanya KUHP Baru, penyidik diberikan keleluasaan untuk mengambil keputusan tanpa terganggu oleh tekanan dari pihak lain. Namun, kemandirian ini juga harus diiringi dengan tanggung jawab yang lebih besar, karena penyidik kini memiliki wewenang untuk menentukan arah penyelidikan secara lebih mandiri.

Boy menyatakan bahwa proses penyidikan yang lebih cepat dan transparan bisa membantu menekan penundaan kasus. “KUHP Baru memungkinkan penyidik mengambil langkah lebih tepat waktu, tanpa harus menunggu instruksi dari lembaga lain,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perubahan ini juga bertujuan mengurangi risiko korupsi dalam proses penyelidikan, karena penyidik memiliki wewenang yang lebih jelas untuk mengambil keputusan berdasarkan fakta.

Kesiapan Implementasi dan Tantangan yang Dihadapi

Pada kesempatan tersebut, Boy juga mengakui bahwa ada tantangan dalam implementasi KUHP Baru. Terutama terkait dengan penyesuaian sistem administratif di internal Bareskrim. Ia mengatakan bahwa kebijakan baru ini membutuhkan adaptasi yang signifikan dari seluruh elemen yang terlibat. “Selain itu, pelatihan penyidik terhadap pasal-pasal baru harus lebih intensif agar mereka bisa memahami perubahan ini dengan baik,” tambah Boy.

Boy berharap KUHP Baru bisa menjadi landasan kuat untuk menegakkan h