Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Latest Program: Terdakwa pembunuhan lima anggota keluarga di Indramayu dituntut hukuman mati

Published 18/06/2026 · Updated 18/06/2026 · By Nadia Utami

Terdakwa Pembunuhan Lima Anggota Keluarga di Indramayu Ditetapkan Terima Hukuman Mati

Latest Program - Di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, persidangan perkara pembunuhan berencana yang menewaskan lima anggota satu keluarga telah berlangsung pada Kamis. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan hukuman mati, sementara terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan, menerima tuntutan penjara selama 20 tahun.

Unsur Dakwaan Telah Terpenuhi

JPU Eko Supramurbada menegaskan bahwa terdakwa Ririn Rifanto telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan fakta-fakta yang diungkap selama persidangan memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan. "Dengan berdasarkan fakta-fakta yang telah dipresentasikan, unsur pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak secara sah dan meyakinkan terpenuhi," tutur Eko.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ririn) dengan hukuman mati,” kata JPU Eko Supramurbada saat sidang berlangsung.

Perbuatan terdakwa dinilai sangat menghancurkan karena menyebabkan kematian lima orang dalam satu keluarga dengan cara yang keji. Eko menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati diberikan karena tindakan tersebut tidak hanya mematikan nyawa, tetapi juga memicu rasa trauma mendalam pada keluarga korban.

Pelarian dan Penghilangan Bukti Menambahkan Denda

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa termasuk penghilangan barang bukti, pelarian setelah kejadian, serta keterangan yang tidak jelas di persidangan. Jaksa menilai tindakan ini memperparah perbuatan terdakwa dan menambahkan konsekuensi hukum yang berat. "Terdakwa sempat menghilangkan bukti serta melarikan diri, sehingga menimbulkan rasa kecemasan bagi pihak berwenang," ujar Eko.

Dalam penjelasannya, jaksa juga menekankan bahwa kejadian ini memperburuk ketegangan di masyarakat, terutama karena korban meliputi anggota keluarga yang saling berkaitan. "Perbuatan terdakwa telah membinasakan satu keluarga sebanyak lima orang korban yang dilakukan secara sadis," tambah Eko.

Tuntutan Hukuman Berbeda untuk Terdakwa Lain

Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kedua, mendapatkan tuntutan 20 tahun penjara. Tuntutan ini dibuat setelah jaksa menilai perannya dalam kasus berbeda dengan Ririn. "Hukuman 20 tahun diberikan karena peran Priyo lebih terbatas dibanding Ririn, meskipun keduanya terlibat dalam tindakan kekerasan bersama," jelas Eko.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” tutur Eko.

Perbedaan tuntutan ini juga diakui oleh jaksa sebagai bentuk respons terhadap kontribusi masing-masing terdakwa. Eko menegaskan bahwa peran Ririn lebih dominan dalam merencanakan dan melaksanakan aksi pembunuhan, sementara Priyo terlibat dalam pelaksanaan.

Dasar Hukum Perkara Pembunuhan

Perkara ini menyangkut tiga pasal dalam KUHP. Pertama, Pasal 459 KUHP yang berisi ancaman hukuman mati untuk pembunuhan berencana. Kedua, Pasal 20 huruf c KUHP yang berhubungan dengan kekerasan terhadap anak. Ketiga, Pasal 80 ayat (3) KUHP tentang perlindungan anak.

Dengan ketiga pasal ini, jaksa mengklaim bahwa tindakan terdakwa memenuhi kriteria pembunuhan berencana serta melanggar hak anak. "Dengan melanggar ketiga pasal tersebut, terdakwa dianggap telah melakukan kejahatan yang memiliki dampak luas," imbuh Eko.

Kasus Terjadi di Kelurahan Paoman

Dalam penyelidikan lebih lanjut, kasus pembunuhan berlangsung di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025. Lima korban yang tewas adalah Sahroni (75 tahun), Budi (45 tahun), Euis (40 tahun), RK (7 tahun), dan seorang bayi berusia delapan bulan. Kasus ini memicu reaksi cepat dari aparat penegak hukum karena melibatkan anggota keluarga yang rapat.

JPU menyatakan bahwa penyidikan telah mengungkap kronologi kejadian secara jelas, termasuk motivasi terdakwa dan alur perencanaan pembunuhan. "Korban termasuk dalam keluarga yang satu rumah, sehingga perbuatan terdakwa dianggap lebih terencana dan keji," ujar Eko.

Impact pada Masyarakat dan Keluarga

Kasus pembunuhan keluarga ini tidak hanya menimbulkan duka di kalangan korban, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang mendalam pada warga sekitar. Eko menambahkan bahwa kejadian ini menyebabkan rasa takut dan cemas di tengah masyarakat, terutama karena terdakwa sempat melarikan diri setelah menghabiskan nyawa lima orang.

Sebagai tambahan, jaksa menilai tidak ada faktor meringankan yang ditemukan selama proses penyidikan. "Tidak ada bukti bahwa terdakwa memiliki alasan yang memperkecil kesalahan, sehingga hukuman dianggap adil," tutur Eko.

Perkembangan Proses Hukum

Proses hukum dalam kasus ini telah melalui beberapa tahap, mulai dari penyelidikan hingga persidangan. Jaksa menyatakan bahwa semua bukti fisik dan saksi telah dikumpulkan dengan memadai. "Kedua terdakwa telah mengakui perbuatan mereka di persidangan, yang memperkuat dakwaan yang diajukan," jelas Eko.

Dalam rangka memastikan keadilan, JPU juga meninjau kembali keterangan saksi serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. "Semua fakta yang menjadi dasar tuntutan telah diverifikasi secara ketat," pungkas Eko.

Harapan dari Warga dan Korban

Para warga sekitar Kelurahan Paoman mengharapkan hukuman yang berat untuk menunjukkan keberhasilan pihak berwenang dalam menindak pelaku kekerasan berat. Keluarga korban juga menyampaikan dukungan mereka terhadap tuntutan jaksa, yang mereka anggap tepat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kehilangan anggota keluarga mereka.

Eko menyebutkan bahwa hukuman mati menjadi opsi terbaik untuk memberi efek jera dan menegaskan keseriusan tindakan pembunuhan terhadap keluarga. "Tuntutan mati