Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Strategy: Dirjen: Implementasi kebijakan selektif perketat pengawasan WNA

Published 08/06/2026 · Updated 08/06/2026 · By Dewi Kurniawan

Dirjen Imigrasi: Kebijakan Selektif Memperkuat Pengawasan terhadap WNA

Key Strategy - Jakarta - Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi, menyatakan bahwa jajarannya terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sebagai wujud penerapan kebijakan selektif. Kebijakan ini bertujuan memastikan Indonesia tidak digunakan sebagai basis operasi kegiatan ilegal. "Imigrasi berkomitmen menjaga keamanan dan kedaulatan negara dengan memperketat pengawasan terhadap WNA yang menyalahgunakan hak tinggal mereka," jelas Hendarsam dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.

Operasi di Semarang Ungkap Aktivitas Penipuan Daring

Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melakukan operasi pada Kamis (4/6) di Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan kegiatan penipuan daring yang dijalankan oleh empat WNA Tiongkok. "Ini contoh nyata penerapan kebijakan selektif yang memperketat penegakan hukum," tambah Hendarsam.

Perangkat Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti elektronik. Sejumlah perangkat seperti telepon genggam, komputer, dan printer dianggap berperan dalam mendukung kegiatan penipuan. Selain itu, dokumen seperti paspor dan kartu SIM juga ditemukan. "Total barang bukti mencakup 604 unit telepon, 11 unit komputer laptop, 10 unit komputer all in one (AIO), serta perangkat lainnya," papar Hendarsam.

"Imigrasi tidak memberi ruang bagi WNA yang menggunakan wilayah Indonesia sebagai tempat beroperasinya kegiatan ilegal," kata Hendarsam.

Kasus ini juga melibatkan dua warga negara Indonesia yang diamankan untuk diperiksa. Mereka diduga terlibat dalam menjalankan skema penipuan yang disasar korban di luar negeri. "Korban terutama berada di luar wilayah Indonesia, sehingga operasi ini menegaskan fokus pengawasan pada aktor yang memanfaatkan platform digital," terang Hendarsam.

Modus Penipuan yang Diduga Digunakan

Keempat WNA Tiongkok, dengan inisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37), menggunakan aplikasi seperti Ding Talk dan DingDing untuk menipu calon korban. Modus kerjanya mencakup pembuatan profil palsu untuk membangun hubungan emosional, lalu memanipulasi kepercayaan korban untuk mengumpulkan keuntungan finansial. "Aktivitas ini dilakukan secara sistematis, dengan menggunakan berbagai alat digital untuk mengelabui korban," jelas Hendarsam.

Dalam pemeriksaan awal, tim Imigrasi menemukan bukti-bukti yang menunjukkan kegiatan penipuan berkelanjutan. Perangkat yang disita antara lain satu unit hard disk, proyektor, dan ratusan kartu SIM. Selain itu, tiga paspor dari Republik Rakyat Tiongkok juga ditemukan sebagai bukti kemungkinan pelanggaran peraturan keimigrasian.

Kebijakan Selektif dan Penegakan Hukum

Hendarsam menyebut bahwa tiga dari empat WNA yang diamankan diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut berisi aturan tentang penyalahgunaan izin tinggal. "Petugas juga mengecek kemungkinan pelanggaran Pasal 119 UU sama, terkait ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan yang sah," tambahnya.

Kebijakan selektif, menurut Hendarsam, bertujuan mengoptimalkan pengawasan terhadap WNA yang berpotensi membahayakan keamanan negara. "Dengan memperketat prosedur, kita bisa mencegah jaringan kejahatan internasional dari beroperasi di Indonesia," jelasnya. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya membatasi jumlah WNA, tetapi juga memastikan mereka memenuhi kewajiban hukum.

Komitmen Meningkatkan Sinergi dengan Aparat

Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat. "Kita perlu kolaborasi lintas sektor agar penipuan daring tidak berulang," kata Hendarsam. Selain itu, ia berharap pemerintah dapat mendorong peningkatan kapasitas intelijen keimigrasian untuk mendeteksi dini kegiatan ilegal.

Dirjen Imigrasi juga menyoroti peran masyarakat dalam melaporkan aktor kejahatan. "Dengan kesadaran bersama, kita bisa mempercepat pengungkapan kasus dan meminimalkan dampak sosial," ujarnya. Hendarsam menegaskan bahwa kebijakan selektif akan terus diperkuat dalam beberapa bulan ke depan, terutama di tengah meningkatnya kasus kejahatan digital yang melibatkan WNA.

Strategi Jangka Panjang untuk Kedaulatan Negeri

Menurut Hendarsam, kasus di Semarang menunjukkan bahwa kebijakan selektif bukan sekadar instrumen administratif, tetapi juga politik keamanan. "Ini menegaskan bahwa Imigrasi terus berupaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," imbuhnya. Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi negara lain yang menghadapi masalah serupa.

Dalam jangka panjang, Dirjen Imigrasi akan fokus pada penguatan sistem pengawasan dan pelatihan petugas. "Kita perlu memastikan bahwa setiap WNA yang masuk ke Indonesia diawasi secara efektif," jelas Hendarsam. Ia juga menyebutkan bahwa penegakan hukum akan lebih ketat, terutama terhadap aktor yang menggunakan teknologi untuk menipu korban.

Kebijakan selektif ini, menurut Hendarsam, adalah bagian dari semangat "Imigrasi untuk Rakyat." "Kita ingin memastikan bahwa WNA yang masuk memberi manfaat, bukan ancaman," katanya. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperluas sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lain untuk menggali lebih lanjut aktivitas jaringan kejahatan yang berbasis di Indonesia.

Penyesuaian Prosedur dan Kesiapan untuk Kasus Serupa

Sebagai langkah antisipatif, Dirjen Imigrasi sedang menyempurnakan prosedur penanganan kasus kejahatan digital. "Kita ingin mempercepat respons saat ditemukan aktivitas ilegal yang melibatkan WNA," kata Hendarsam. Ia juga berencana meningkatkan pelatihan petugas untuk mengenali skema penipuan yang semakin kompleks.

Kasus di Semarang menjadi bukti bahwa kebijakan selektif dapat berdampak signifikan dalam menekan aktivitas jaringan kejahatan internasional. "Dengan dukungan dari seluruh instansi, kita bisa memastikan bahwa Indonesia tidak lagi menjadi sasaran kejahatan digital," tutup Hendarsam. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus diperkuat hingga mencapai hasil optimal dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.