Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kejari Bogor tetapkan tersangka korupsi proyek rumah sakit Rp93 miliar

Published 21/07/2026 · Updated 21/07/2026 · By Nadia Utami - bisadonasi.com

Foto : Nadia Utami - bisadonasi.com

Kejari Bogor Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek RSUD Parung Rp93 Miliar

Bisadonasi.com – Kabupaten Bogor kembali menjadi pusat perhatian dalam upaya pemberantasan korupsi setelah Kejari Bogor tetapkan tersangka korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung. Jaksa penuntut umum di wilayah tersebut resmi menetapkan seorang mantan anggota pokja sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek senilai Rp93 miliar. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp9,179 miliar.

Profil Tersangka dan Mekanisme Penetapan

Rinaldy Adriansyah, Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, menyampaikan bahwa tersangka berinisial BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 dengan status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menilai terdapat bukti permulaan yang cukup kuat untuk mendukung dugaan pelanggaran hukum. Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Bogor untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 berdasarkan bukti permulaan yang cukup," jelas Rinaldy di Cibinong pada hari Senin.

Dugaan Pelanggaran dalam Proses Pengadaan

Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi untuk pembangunan Gedung RSUD Parung. Proyek ini dibiayai sepenuhnya melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021, yang berarti dana tersebut berasal dari anggaran daerah dan harus dikelola secara transparan. Hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengadaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Menurut keterangan pihak kejaksaan, tersangka dipandang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara yang komprehensif. Meskipun detail peran tersangka belum diungkapkan secara lengkap, hal ini disebabkan karena informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang belum sepenuhnya terbuka untuk publik.

"Untuk peran tersangka nanti akan disampaikan kemudian. Dari hasil gelar perkara, tersangka dipandang cukup untuk hari ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rinaldy.

Dasar Hukum dan Perkembangan Penyidikan

BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi dalam konteks pengadaan barang dan jasa serta pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran negara. Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak tahun 2022, menunjukkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan cukup lama dengan berbagai tahap yang telah dilalui.

Proyek pembangunan Gedung RSUD Parung yang berlokasi di wilayah utara Kabupaten Bogor ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp93 miliar. Dana proyek bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021, yang merupakan alokasi anggaran daerah untuk pembangunan fasilitas kesehatan di tingkat kabupaten. Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Bogor tetapkan tersangka korupsi sebagai langkah awal dalam menegakkan hukum.

"Kalau dari pengembangan penyidikan, ada kemungkinan tersangka lain bisa saja," katanya.

Rinaldy menegaskan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih bersifat dinamis dan terbuka terhadap temuan-temuan baru yang dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. Proses penyidikan yang berkelanjutan diharapkan dapat menghasilkan kejelasan mengenai seluruh pihak yang terlibat dan memastikan bahwa kerugian negara dapat dikembalikan secara optimal.