Important Visit: Ahli: Praktik layanan internet laksanakan kewajiban Undang-Undang
Ahli: Praktik Layanan Internet Sesuai dengan Kewajiban Undang-Undang
Important Visit - Dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Ahli yang diperkenalkan oleh pemerintah, Agung Harsoyo, memberikan pendapat bahwa praktik penyelenggaraan layanan internet selular yang berlangsung saat ini telah memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan layanan internet oleh operator seluler, serta peran pemerintah sebagai regulator, sudah dijalankan secara harmonis dan berimbang.
Kewajiban Berimbang dalam Rangkaian Norma Hukum
Agung menekankan bahwa pelaksanaan kewajiban dari semua pihak—baik negara, operator, maupun konsumen—sudah dilihat secara menyeluruh dari segi kebijakan hukum, operasional industri, kepentingan masyarakat, dan fungsi pemerintah. Menurutnya, sistem ini tidak mengarah pada hubungan eksploitatif, melainkan berupa interaksi yang saling menguntungkan. "Pada saat yang sama, setiap pihak telah memperoleh manfaat yang sah sesuai dengan peran yang dibebankan," ujar Agung dalam kesempatan tersebut.
Peran Pemerintah dan Regulasi yang Diterapkan
Agung menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) telah menjalankan tugasnya sebagai regulator. Ia menjelaskan bahwa UU Telekomunikasi tidak memaksa pemerintah untuk menetapkan setiap jenis paket layanan yang dijual operator, tetapi menitikberatkan pada pembentukan kerangka regulasi. Regulasi ini mencakup pengaturan formula tarif, perlindungan pengguna, pengawasan terhadap penyelenggara telekomunikasi, serta penjaminan keadilan dalam persaingan usaha.
Dalam praktiknya, beberapa instrumen telah diimplementasikan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 576 Tahun 2022. Kebijakan ini mencakup mekanisme pelaporan tarif, pengawasan berkala, dan berbagai upaya untuk menjamin transparansi serta keadilan bagi konsumen.
Operator Seluler dan Komitmen Mereka
Menurut Agung, operator seluler juga telah memenuhi kewajibannya dalam menyediakan layanan. Mereka dituding melakukan tugas seperti membangun jaringan, memperluas cakupan layanan, meningkatkan kapasitas internet, serta menawarkan berbagai pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan beragam pelanggan. Selain itu, operator wajib menyampaikan syarat dan ketentuan layanan secara jelas, serta berkompetisi untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih terjangkau.
Ia menambahkan bahwa konsumen juga telah merasakan hak-haknya, seperti akses ke layanan komunikasi, kebebasan memilih paket internet yang sesuai, transparansi informasi tarif, serta kepastian tentang penggunaan data. Agung menjelaskan bahwa pelanggan yang menginginkan tarif murah dapat memilih paket berbayar, sementara yang membutuhkan fleksibilitas tinggi bisa memilih sistem rollover atau pascabayar. "Dengan demikian, mekanisme transparansi dan kebebasan memilih sudah dijalankan secara efektif," kata ahli tersebut.
Permohonan Pemohon dan Perubahan Pasal 71 UU Cipta Kerja
Permohonan yang diajukan oleh para pihak melibatkan dua perkara, yaitu Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026. Kedua permohonan tersebut menyasar Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang merupakan revisi dari Pasal 28 UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999. Pasal ini mengatur tentang penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Agung menjelaskan bahwa Pasal 71 angka 2 berisi dua poin utama. Pertama, besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi, dengan dasar formula yang ditetapkan pemerintah pusat. Kedua, pemerintah pusat memiliki kekuasaan untuk menetapkan batas atas dan bawah tarif, selama mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kesehatan persaingan usaha.
Konflik dan Pemohon yang Menyoal Sistem Kuota Data
Dalam permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025, para pemohon seperti Didi Supandi (pengemudi ojek daring) dan Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner daring) menyoroti sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan. Mereka mengklaim bahwa hal ini melanggar hak konsumen, karena kuota yang sudah dibayar tidak bisa digunakan secara penuh.
Para pemohon menuntut agar MK menafsirkan ulang Pasal 71 angka 2 menjadi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data. Dengan demikian, konsumen yang membeli paket internet tidak akan kehilangan data yang belum digunakan saat masa aktif berakhir. Agung menegaskan bahwa meskipun sistem saat ini sudah memenuhi standar, ada ruang untuk meningkatkan perlindungan konsumen, khususnya dalam hal transparansi dan variasi pilihan layanan.
Penegasan dan Rekomendasi Ahli
Agung Harsoyo, yang juga menjabat sebagai Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung, serta Kepala Divisi Teknologi Informasi di Perum Bulog, menegaskan bahwa peran pemerintah, operator, dan konsumen sudah dijalankan secara seimbang. Ia memperkuat argumennya dengan menyatakan bahwa perlindungan konsumen sudah terpenuhi melalui kebijakan yang dijalankan.
Di sisi lain, Agung menyampaikan bahwa terdapat kemungkinan peningkatan perlindungan konsumen, baik melalui transparansi tarif lebih besar maupun variasi pilihan layanan yang lebih banyak. "Kebijakan saat ini sudah baik, tetapi masih bisa diperbaiki agar lebih menguntungkan masyarakat," ujarnya dalam kesempatan itu.
Konteks Uji Materi UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja, yang diperkenalkan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, kini sedang diperiksa secara konstitusional oleh MK. Beberapa pihak menilai bahwa perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi dalam UU Cipta Kerja memengaruhi kebebasan konsumen dalam memilih layanan internet. Meski demikian, Agung menganggap bahwa revisi ini tidak melanggar prinsip keadilan, karena masih memberikan ruang bagi operator untuk berinovasi dalam menetapkan tarif berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, kebijakan ini memungkinkan operator memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan tarif dengan dinamika pasar, sementara pemerintah tetap memainkan peran pengawasan. Hal ini dianggap sebagai bentuk kolaborasi yang sehat antara regulator dan sektor industri, serta keberlanjutan dalam memenuhi kebutuhan konsumen.
Agung menyatakan bahwa dengan adanya formula tarif, operator bisa menawarkan layanan yang lebih efisien dan ekonomis, sementara pemerintah memastikan bahwa tarif tetap berada dalam batas yang sehat. Ia menegaskan bahwa sistem ini tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin kesejahteraan konsumen. Dalam konteks ini, kebijakan UU Cipta Kerja dianggap sebagai bagian