Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Imigrasi Tanah Papua deportasi 49 WNA terbanyak asal PNG

Published 21/07/2026 · Updated 21/07/2026 · By Dewi Firmansyah - bisadonasi.com

Foto : Dewi Firmansyah - bisadonasi.com

Deportasi 49 Warga Negara Asing di Tanah Papua: Papua Nugini Pimpin Daftar

Bisadonasi.com – Jayapura mencatatkan angka signifikan dalam pelaksanaan deportasi selama periode Semester I tahun 2026. Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, tercatat sebanyak 49 warga negara asing telah dideportasi keluar dari wilayah Tanah Papua. Dari total jumlah tersebut, warga negara asal Papua Nugini mendominasi sebagai kelompok terbanyak yang dipulangkan ke negara asalnya. Informasi ini diungkapkan secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Semuel Toba, saat memberikan keterangan pers di Jayapura pada hari Selasa.

Peran Empat Kantor Imigrasi dalam Proses Deportasi

Proses deportasi terhadap para warga negara asing tersebut tidak dilakukan secara terpusat, melainkan melibatkan koordinasi dari empat kantor imigrasi yang tersebar di wilayah Papua. Kantor Imigrasi Jayapura, Kantor Imigrasi Biak, Kantor Imigrasi Timika, serta Kantor Imigrasi Merauke berperan aktif dalam melaksanakan tindakan deportasi. Setiap kantor imigrasi tersebut menangani kasus-kasus yang berada di yurisdiksi wilayah masing-masing, sehingga proses pemulangan dapat berjalan lebih efisien dan terorganisir.

Menurut penjelasan Semuel Toba, alasan utama dilakukannya deportasi terhadap para warga negara asing ini berkaitan erat dengan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan. Beberapa pelanggaran yang menjadi penyebab utama antara lain adalah masalah pada izin tinggal atau yang sering disebut sebagai izin tinggal yang bermasalah. Selain itu, masuknya warga negara asing ke wilayah Indonesia secara ilegal juga menjadi salah satu faktor signifikan yang mendorong tindakan deportasi. Pelanggaran-pelanggaran ini kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Proses Pemulangan dan Warga Negara Asing yang Masih Ditahan

Para warga negara asing yang telah dideportasi dipulangkan melalui tiga pintu keluar utama, yaitu melalui bandara di Jayapura, bandara di Denpasar, dan bandara di Jakarta. Pemilihan rute pemulangan ini disesuaikan dengan proses keimigrasian yang berlaku serta ketersediaan penerbangan menuju negara asal masing-masing warga negara asing. Proses ini memastikan bahwa setiap deportasi dilakukan dengan prosedur yang benar dan tercatat secara administratif.

Selain para warga negara asing yang telah dipulangkan, saat ini masih terdapat empat warga negara asing yang berada di dalam Rumah Detensi Imigrasi atau yang dikenal dengan sebutan Rudenim. Keempat warga negara asing tersebut berasal dari tiga negara berbeda, yaitu Papua Nugini, Nigeria, dan Myanmar. Menurut Semuel, keempat warga negara asing yang masih ditahan ini akan segera dipulangkan setelah seluruh dokumen administrasi dari kedutaan besar negara asal masing-masing dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Proses verifikasi dokumen ini merupakan tahapan penting sebelum deportasi dapat dilaksanakan.

Kolaborasi Tim PORA dalam Pengawasan Orang Asing

Dalam melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Tanah Papua, Imigrasi bekerja sama secara intensif dengan Tim Pengawasan Orang Asing atau yang lebih dikenal dengan singkatan Tim PORA. Tim ini merupakan kolaborasi multi-sektor yang beranggotakan berbagai unsur instansi pemerintah. Anggota Tim PORA terdiri dari unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, Tentara Nasional Indonesia atau TNI, kejaksaan, Badan Intelijen Negara atau BIN, dinas tenaga kerja, dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau Disdukcapil, serta pemerintah daerah.

Kolaborasi ini memungkinkan pengawasan yang lebih komprehensif terhadap pergerakan dan keberadaan orang asing di seluruh wilayah Papua. Semuel Toba menegaskan pentingnya kerja sama ini dalam menjaga ketertiban keimigrasian. Berikut adalah pernyataan lengkapnya:

"Imigrasi bersama rekan-rekan yang tergabung dalam Tim PORA terus memantau keberadaan orang asing dan bila terindikasi tidak memiliki izin tinggal ataupun izin tinggalnya sudah tidak berlaku maka akan langsung mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Semuel.

Pernyataan ini menegaskan komitmen Imigrasi Papua dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Melalui pemantauan berkelanjutan yang dilakukan bersama Tim PORA, setiap pelanggaran yang terindikasi akan segera ditindaklanjuti dengan tindakan tegas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memiliki izin tinggal yang sah dan berlaku yang dapat berada di wilayah Tanah Papua. Proses pengawasan ini juga mencakup verifikasi berkala terhadap status keimigrasian setiap orang asing yang terdaftar, sehingga tidak ada yang luput dari pengawasan meskipun mereka berada di berbagai daerah di Papua.