Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Facing Challenges: PWRI Banyumas dukung proses hukum kasus penipuan pensiunan

Published 23/06/2026 · Updated 23/06/2026 · By Dewi Firmansyah

PWRI Banyumas Berharap Proses Hukum Kasus Penipuan Pensiunan Berjalan Tuntas

Purwokerto, 7 Juni 2026

Facing Challenges - Di Purwokerto, Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Banyumas, Bambang Budiono, menyatakan dukungan terhadap upaya hukum yang sedang ditangani terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen di Kantor Cabang Purwokerto. Bambang mengungkapkan, peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat khususnya para pensiunan untuk lebih waspada dalam menghadapi tawaran investasi atau iming-iming keuntungan yang tidak wajar.

"Kami berharap pelaku dugaan penipuan tersebut diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ketua PWRI tersebut menjelaskan, hingga saat ini organisasinya belum menerima laporan dari anggota yang menjadi korban dalam kasus ini. Bambang mengemukakan dugaan bahwa pensiunan yang terkena penipuan tersebut belum terdaftar sebagai anggota PWRI, sehingga kurang terlindungi oleh sistem pengawasan internal yang ada.

Meski demikian, Bambang mengimbau para pensiunan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan. Ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan di sektor perbankan guna mencegah tindakan penyimpangan yang bisa merugikan masyarakat.

Kepemimpinan PP Polri Banyumas Juga Memberikan Perhatian

Dalam penjelasannya, Ketua Persatuan Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP Polri) Banyumas, Sudarsono, menilai kasus penipuan ini menjadi pelajaran berharga bagi para pensiunan. Meski anggota PP Polri telah menerima manfaat pensiun dari PT Asabri, ia tetap menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kasus ini harus dijadikan contoh agar para pensiunan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam jangka pendek," tambah Sudarsono.

Menurut Sudarsono, PP Polri Banyumas memiliki 20 ranting yang bisa dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi dan edukasi kepada para purnawirawan. Ia menyarankan agar para pensiunan lebih memahami mekanisme perbankan dan mengenali potensi modus penipuan yang mungkin terjadi.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dari institusi keuangan. Sudarsono menyatakan bahwa perlu adanya sistem pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Nasabah Pensiunan Bersama-sama Berpartisipasi dalam Proses Investigasi

Sementara itu, salah seorang pensiunan yang juga nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Sari, mengaku telah memanfaatkan posko pengaduan yang dibuka oleh pihak bank untuk mendapatkan informasi terkini tentang perkembangan kasus tersebut.

"Keberadaan posko ini sangat berguna bagi kami, karena bisa langsung memperoleh penjelasan dari pihak berwenang," kata Sari.

Sari mengatakan bahwa posko pengaduan menjadi sarana penting bagi pensiunan dalam memahami langkah-langkah yang diambil oleh bank untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Ia berharap layanan informasi dan pendampingan ini tetap berlanjut, karena banyak pensiunan yang membutuhkan dukungan langsung dalam menghadapi kejadian serupa.

Penipuan Tidak Mengurangi Kepercayaan Nasabah Terhadap Bank Mandiri Taspen

Seorang pensiunan lainnya, Indah Nur Asiati, mengungkapkan bahwa ia tetap mempercayai layanan Bank Mandiri Taspen meski terjadi kasus penipuan yang melibatkan oknum mantan pegawai. Indah menjelaskan bahwa selama menjadi nasabah sejak 2015, tidak pernah mengalami hambatan dalam penggunaan berbagai produk perbankan.

"Semua prosesnya dilakukan secara transparan, termasuk pengajuan kredit pensiun," ujarnya.

Indah menambahkan bahwa pihak bank telah memberikan penjelasan yang jelas terkait bunga, mekanisme angsuran, serta ketentuan lainnya. Ia menilai bahwa perbankan berkomitmen dalam memberikan layanan yang baik kepada masyarakat, meski sejumlah oknum di dalamnya melakukan tindakan penyimpangan.

Kasus ini, menurut Indah, menunjukkan bahwa meski ada pelaku penipuan, kepercayaan nasabah terhadap institusi perbankan masih bisa dipertahankan asalkan proses hukum berjalan adil dan tuntas.

Polda Jawa Tengah Tetapkan Tersangka dan Tahan Oknum Mantan Pegawai

Kepolisian Resor Kota Banyumas (Polresta Banyumas) telah menetapkan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen sebagai tersangka dengan inisial N alias D (36 tahun). Tersangka ini ditahan sejak 7 Juni 2026 lalu, dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan tersangka ini mengikuti investigasi yang dilakukan pihak berwenang terkait dugaan penipuan yang menimpa sejumlah pensiunan. Bambang Budiono menilai bahwa langkah ini bisa menjadi solusi untuk memulihkan hak-hak para korban, terutama dalam hal pengembalian kerugian yang dialami.

Menurut Bambang, proses hukum yang berjalan saat ini harus dipastikan selesai secara sempurna agar para pensiunan merasa puas dan kepercayaan mereka terhadap lembaga keuangan tidak berkurang. "Proses hukum harus memberikan kepastian bahwa pelaku penipuan akan dibawa ke meja hijau," tegasnya.

Sudarsono menambahkan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pensiunan terhadap risiko investasi. Ia menekankan bahwa organisasi seperti PP Polri dan PWRI perlu terus berperan dalam memberikan pendampingan dan edukasi kepada anggotanya.

Di sisi lain, Sari dan Indah Nur Asiati menunjukkan bahwa keberadaan posko pengaduan serta komunikasi yang terbuka antara nasabah dan bank bisa menjadi jembatan untuk menyelesaikan masalah dengan cepat. Mereka berharap agar adanya peningkatan kualitas layanan, baik dari sisi keuangan maupun informasi, dapat membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai tindakan penipuan.

Kasus penipuan terhadap pensiunan ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan finansial. Meski ada pelaku penyimpangan, PWRI dan PP Polri tetap menjadi garda depan dalam membantu masyarakat mengetahui langkah-langkah pencegahan dan penyelesaian masalah keuangan.

Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan para pensiunan yang terkena kerugian dapat merasa dijaga dan diberi kepastian bahwa lembaga keuangan akan bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum-nya. Selain itu, kasus ini menjadi pelajaran bagi para pensiunan agar tidak mudah tergoda oleh iming-iming keuntungan yang tidak logis.

Kepolisian juga diharapkan terus memperkuat kerja sama dengan organisasi pensiunan untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dengan demikian, kejadian serupa bisa diminimalkan, dan kredibilitas lembaga keuangan tetap terjaga.

Bambang Budiono berharap para pensiunan yang menjadi korban penipuan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Ia menekankan bahwa laporan yang cepat dan terkoordinasi akan membantu mempercepat proses penyelesaian kasus.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi pensiunan dan pihak berwenang, proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhad