Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Facing Challenges: KPK sita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal

Published 09/07/2026 · Updated 09/07/2026 · By Ahmad Hidayat

KPK Mengamankan Uang Senilai Rp167 Juta dari Saksi Kasus Suap Kuansing

Facing Challenges - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang ditemukan pada saat pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Kuantan Singingi. Penyitaan pertama dilakukan terhadap Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang dikenal dengan singkatan JUP. Pada tanggal 8 Juli 2026, saat dirinya hadir sebagai saksi, penyidik KPK mengamankan 12.000 dolar Singapura dari miliknya. Jumlah ini kemudian dikonversikan berdasarkan kurs pada hari Kamis, 9 Juli 2026, menjadi sekitar Rp167 juta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut kepada wartawan yang hadir di Jakarta pada Kamis. Ia menyatakan bahwa uang yang disita dari JUP memang berasal dari saksi yang diperiksa dalam kerangka penyelidikan kasus. Selain itu, dalam operasi yang sama, KPK juga mengamankan Rp15 juta dari Fahdiansyah, yang menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing. Kedua pihak tersebut diperiksa pada hari yang sama, yaitu 8 Juli 2026.

Kaitan dengan Proses Alih Fungsi Hutan

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang-uang yang diamankan tersebut diduga kuat berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan. Permohonan ini diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada Kementerian Kehutanan. Langkah ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK karena melibatkan potensi penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam pengelolaan kawasan hutan.

Sebelumnya, KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di dua lokasi, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Operasi tersebut dilaksanakan pada 29 Juni 2026 dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang. Dengan demikian, OTT kali ini merupakan yang ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Hasil dari operasi tersebut kemudian berlanjut dengan penyerahan diri oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, serta Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, pada 30 Juni 2026.

Penetapan Tersangka dan Kronologi Amplop

Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles, yang merupakan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021 hingga 2026. Selain itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Mengenai kasus gratifikasi tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi pada 3 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa saat menerima audiensi dari Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map. Raja Juli baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

"Uang-uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan," ujar Budi Prasetyo.

Pengembalian amplop tersebut dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari yang sama, yaitu 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Langkah ini menunjukkan transparansi dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat daerah dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat daerah, konsultan, hingga menteri. Penyitaan uang dari saksi seperti Juprizal dan Fahdiansyah menjadi bukti bahwa KPK terus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. Dengan nilai yang cukup signifikan, uang yang disita diharapkan dapat menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses hukum selanjutnya.

Proses hukum untuk kasus ini masih akan berlanjut. KPK diperkirakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka dan saksi lainnya. Masyarakat menunggu perkembangan terbaru dari penyelidikan ini, terutama terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di Kabupaten Kuantan Singingi. Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan hutan yang merupakan sumber daya alam strategis bagi Indonesia.