Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Facing Challenges: Jateng jadi provinsi dengan sertifikasi tanah wakaf tertinggi

Published 16/06/2026 · Updated 16/06/2026 · By Zahra Pratama

Jateng jadi provinsi dengan sertifikasi tanah wakaf tertinggi

Facing Challenges - Provinsi Jawa Tengah berhasil mencatatkan diri sebagai daerah dengan tingkat sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia. Menurut data terbaru, sekitar 73 persen atau 73.864 bidang tanah wakaf di Jateng telah diberikan sertifikat resmi. Prestasi ini diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberikan sambutan di Semarang, Selasa. Capaian tersebut, menurutnya, adalah hasil dari upaya percepatan sertifikasi yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir.

"Secara nasional, Jawa Tengah berada di atas rata-rata, yaitu 73 persen. Ini adalah lompatan luar biasa, terutama sejak tiga tahun terakhir. Kesadaran masyarakat Jawa Tengah untuk melakukan sertifikasi tempat ibadah sangat tinggi," ujar Nusron.

Kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf dihadiri oleh 243 nadzir dari seluruh wilayah Jawa Tengah, dengan acara diadakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang. Meski capaian tersebut membanggakan, Nusron mengakui masih ada sekitar 27.000 masjid, mushala, serta tempat ibadah lain yang belum terdaftar secara resmi. Menurutnya, ini menjadi tantangan yang perlu diatasi bersama dalam waktu dekat.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan peningkatan sertifikasi tanah wakaf hingga minimal 95 persen dalam tiga tahun ke depan. Nusron menjelaskan bahwa ada sejumlah hambatan yang masih menghambat proses, seperti wakif yang sudah meninggal, ketidakjelasan batas tanah, dan kurangnya nadzir yang tercatat secara resmi. Dengan adanya masalah-masalah ini, pihaknya mempercepat proses sertifikasi melalui mekanisme isbat wakaf dan skema penetapan nadzir sementara bersama Mahkamah Agung.

Kolaborasi untuk percepatan sertifikasi

Menurut Nusron, kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan percepatan sertifikasi. Kementerian ATR/BPN bersama Mahkamah Agung menciptakan mekanisme isbat wakaf sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan hukum terkait sertifikasi. Selain itu, pihaknya juga membuka skema penetapan nadzir sementara agar proses bisa berjalan lebih efisien. Di samping itu, pemerintah menargetkan kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia, organisasi keagamaan, serta beberapa perguruan tinggi untuk mempercepat pendataan dan proses sertifikasi.

Isbat wakaf, kata Nusron, memungkinkan pihak yang memperoleh tanah wakaf untuk mengajukan sertifikat tanpa harus menunggu penggantian nadzir. Skema ini berlaku sementara hingga ada nadzir yang secara resmi terdaftar. "Mekanisme ini memastikan bahwa tanah wakaf tidak terbengkalai dan tetap memiliki nilai hukum," tambahnya.

Kontribusi dari pemerintah daerah

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan masyarakat dan lembaga keagamaan. Ia mengungkapkan bahwa kegiatan ini sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu, dengan fokus pada sosialisasi pentingnya sertifikasi.

"Kita mengajak pengurus masjid, yayasan, pondok pesantren, madrasah diniyah, dan sebagainya untuk menjelaskan manfaat sertifikasi. Ini penting agar masyarakat memahami bahwa tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum," kata Gus Yasin, sapaan akrab Wagub.

Dalam rangka memperkuat kesadaran masyarakat, Pemprov Jateng terus mendorong partisipasi dari berbagai pihak. Yasin menambahkan bahwa ada banyak permasalahan yang muncul terkait hak atas tanah wakaf, seperti sengketa kepemilikan dan pengelolaan. Oleh karena itu, ia menjelaskan bahwa sosialisasi menjadi bagian integral dalam upaya penyelesaian masalah tersebut.

Perspektif gubernur tentang pelayanan publik

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa momentum Tahun Baru Islam menjadi pengingat untuk terus memperkuat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. "Hijrah yang kita lakukan adalah bagaimana menciptakan Jawa Tengah yang rukun, guyub, dan tidak terpecah belah," kata Luthfi.

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf bukan hanya tentang pengurusan administrasi, tetapi juga tentang meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. "Dengan memiliki sertifikat, masyarakat akan lebih yakin bahwa tanah wakaf bisa digunakan secara optimal, baik untuk pengembangan infrastruktur maupun kegiatan sosial," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, selain penyerahan sertifikat, juga dilakukan pemberian santunan pendidikan kepada anak yatim piatu serta bantuan sembako untuk panti asuhan. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah Jateng untuk memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat. Santunan pendidikan, kata Luthfi, bertujuan untuk memastikan generasi muda memiliki akses yang lebih baik terhadap pendidikan, sementara bantuan sembako diharapkan mampu meringankan beban panti asuhan.

Kepala BPN juga menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf adalah langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi aset-aset bersejarah yang berada di tangan masyarakat. "Dengan kepastian hukum ini, tanah wakaf bisa menjadi bagian dari pembangunan daerah, tanpa adanya hambatan administratif," jelas Nusron. Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat akan terus dilanjutkan hingga semua aset wakaf terdata dan terlayani secara maksimal.

Dalam beberapa tahun terakhir, Jawa Tengah menjadi contoh sukses dalam penerapan sertifikasi tanah wakaf. Capaian ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hukum tanah wakaf semakin meningkat. Meski begitu, tantangan seperti wakif yang meninggal dunia atau ketidakjelasan batas tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus diperbaiki. Dengan berbagai langkah strategis, pemerintah berharap Jateng bisa menjadi provinsi yang menjadi model bagi daerah lain dalam penerapan sertifikasi tanah wak