Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Announced: KPK periksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM

Published 15/06/2026 · Updated 15/06/2026 · By Rachmat Razi

KPK Periksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM

Announced - Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap Asep Permana (SEP), yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan dihadiri oleh para jurnalis, seperti yang diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada hari Senin. Menurut Budi, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah tersebut untuk mengungkap berbagai praktik korupsi dalam sektor pertambangan.

Asep Permana hadir untuk mengikuti panggilan KPK tepat waktu, tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.29 WIB. Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengumpulkan beberapa bukti yang menunjukkan adanya kecurangan dalam pengelolaan izin pertambangan. Dugaan gratifikasi ini berawal dari penetapan tiga orang sebagai tersangka pada 28 September 2017. Ketiga tersangka tersebut meliputi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Mereka diduga menerima suap dalam proses pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SEP selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Seiring berjalannya waktu, kasus ini berkembang menjadi lebih kompleks. Pada 16 Januari 2018, KPK menambahkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK menyatakan bahwa aliran dana yang diterima oleh Rita diperkirakan mencapai Rp6 miliar, yang diduga berhubungan dengan pemberian izin pertambangan batu bara. Dalam penyelidikan selanjutnya, lembaga antirasuah ini menyita sejumlah barang bukti, termasuk 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan pada 6 Juni 2024.

Dalam periode penyelidikan, KPK juga memperluas investigasi terhadap aliran dana yang diduga terkait dengan pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, lembaga tersebut mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita dari sektor pertambangan, dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara. Dugaan ini menunjukkan bahwa ada keuntungan finansial yang diduga diberikan kepada Rita sebagai bentuk pemulusan proses produksi batu bara. Selain itu, KPK juga menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam mengelola izin tambang.

Kasus ini semakin memuncak pada 19 Februari 2026, ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan ini menunjukkan bahwa KPK telah mengidentifikasi peran-peran korporasi dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, KPK akan menyelidiki apakah perusahaan-perusahaan ini terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan untuk menerima suap atau mengalirkan dana yang tidak transparan.

Pada tahap penyidikan, KPK mengungkap bahwa beberapa pihak terlibat dalam kegiatan korupsi yang mencakup pengelolaan izin tambang dan pengalihan dana dari sektor pertambangan ke pihak-pihak tertentu. Hal ini menunjukkan adanya sistem yang terstruktur dalam mengalirkan keuntungan secara ilegal. Dalam proses penyelidikan, KPK juga menggali informasi tentang hubungan antara pihak-pihak terlibat, seperti apakah ada pertukaran jabatan atau kesepakatan jangka panjang yang berdampak pada keputusan pemberian izin.

Sebagai lembaga anti korupsi, KPK terus memperkuat investigasi dengan memeriksa saksi-saksi yang relevan. Dalam kasus ini, pemeriksaan Asep Permana menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap penggunaan kekuasaan dalam pengusahaan batu bara. KPK mengklaim bahwa semua pemeriksaan dilakukan secara profesional, dengan fokus pada bukti-bukti yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, lembaga tersebut juga memastikan bahwa tidak ada kepentingan pribadi yang mengganggu proses penyelidikan.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana KPK menargetkan berbagai aktor dalam sistem pemerintahan, termasuk instansi pemerintah dan perusahaan publik. Dengan menetapkan tersangka seperti Rita Widyasari dan tiga korporasi, KPK menunjukkan komitmen untuk menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi, terlepas dari status mereka sebagai pejabat atau entitas bisnis. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Asep Permana diharapkan dapat memberikan wawasan lebih jauh tentang mekanisme pengawasan dalam sektor pertambangan.

Dalam konteks kebijakan nasional, kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara menjadi sorotan karena memengaruhi efisiensi pengelolaan sumber daya alam. Batu bara merupakan salah satu komoditas utama yang memiliki dampak besar pada ekonomi daerah dan lingkungan. KPK menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten, bahkan dalam sektor yang dianggap penting untuk pembangunan. Dengan memeriksa saksi-saksi, lembaga tersebut mencoba mengumpulkan bukti yang memadai untuk menetapkan pelaku korupsi secara akurat.

Proses penyidikan terus berjalan, dan KPK berharap dapat menyelesaikan kasus ini dalam waktu yang relatif singkat. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi akan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPK juga berencana untuk mempublikasikan laporan lengkap mengenai dugaan korupsi ini, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap kebijakan pemerintah dalam sektor ESDM.

Keterlibatan Tiga Korporasi dalam Kasus Gratifikasi

Pada 19 Februari 2026, KPK mengungkap bahwa tiga korporasi—PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara