Purbaya menilai DJP intip rekening wajib pajak praktik biasa
Purbaya Menilai DJP Intip Rekening Sebagai Praktik Normal dalam Sistem Perpajakan
Bisadonasi.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Purbaya menilai DJP intip rekening wajib pajak merupakan hal yang sangat wajar dalam sistem perpajakan Indonesia. Dalam konferensi pers edisi Juli 2026 terkait program APBN KiTa, Purbaya menjelaskan bahwa pengawasan rekening oleh Direktorat Jenderal Pajak bukanlah kebijakan baru, melainkan praktik yang sudah lama diterapkan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak terlalu khawatir karena langkah ini justru bertujuan untuk memastikan keadilan perpajakan bagi seluruh warga negara. Purbaya menambahkan bahwa selama wajib pajak telah memenuhi kewajiban mereka, tidak ada alasan untuk merasa terganggu dengan adanya pemantauan tersebut.
Transformasi Melalui Sistem Coretax
Perubahan signifikan dalam cara DJP melakukan pengawasan datang dari implementasi sistem Coretax yang lebih modern. Melalui teknologi ini, otoritas pajak tidak lagi bergantung sepenuhnya pada permintaan data manual kepada bank-bank. Sistem Coretax memungkinkan pencatatan transaksi wajib pajak secara real-time dan lebih komprehensif. Purbaya menjelaskan bahwa dengan adanya Coretax, setiap transaksi keuangan akan otomatis tertangkap dan tercatat dalam sistem. "Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan," jelas Purbaya. Hal ini membuat Purbaya menilai DJP intip rekening sebagai langkah yang lebih efisien dan transparan.
Regulasi Terbaru dan Implementasi CARF
DJP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 sebagai pedoman dalam pelaksanaan akses informasi keuangan. Surat Edaran ini mengatur bagaimana DJP dapat meminta data kepada lembaga keuangan serta penyedia jasa aset kripto yang merupakan bagian dari Crypto Assets Reporting Framework atau CARF. Menurut aturan tersebut, permintaan informasi dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masuk dalam kategori tertentu. Kategori tersebut mencakup daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, dan daftar prioritas ekstensifikasi. Dengan regulasi ini, Purbaya menilai DJP intip rekening dilakukan secara terstruktur dan sesuai prosedur.
Klarifikasi Bimo Wijayanto
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan penjelasan tambahan mengenai Surat Edaran terbaru. Ia menegaskan bahwa SE tersebut bertujuan memperkuat tata kelola internal, bukan memperluas kewenangan DJP secara drastis. "Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya," kata Bimo Wijayanto. Bimo juga menekankan bahwa tidak ada substansi baru dalam aturan tersebut. DJP hanya menyederhanakan prosedur yang sudah ada agar prosesnya lebih efisien. "Jadi enggak ada hal yang baru. Hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan. Step-stepnya kita lebih sederhanakan," ujarnya.
Konektivitas Perbankan dan DJP
Sektor perbankan telah menunjukkan kesiapan dalam menghadapi mekanisme interoperabilitas data dengan DJP. Sejumlah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara telah terhubung secara host-to-host dengan sistem DJP. Konektivitas ini memungkinkan pertukaran data yang lebih cepat dan akurat antara perbankan dan otoritas pajak. Hal ini mendukung efektivitas Purbaya menilai DJP intip rekening sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang berkelanjutan.
Penutup
Pengawasan rekening oleh DJP merupakan normalisasi sistem perpajakan Indonesia yang semakin matang. Dengan dukungan teknologi Coretax dan penguatan tata kelola internal melalui Surat Edaran terbaru, DJP mampu melakukan pemantauan yang lebih efektif. Masyarakat dapat merasa tenang karena proses ini sudah menjadi praktik standar yang transparan dan terstruktur. Purbaya menilai DJP intip rekening sebagai langkah positif untuk memastikan keadilan perpajakan bagi seluruh rakyat Indonesia.