New Policy: Ekonom usul dana Rp281 T di Himbara disertai target kredit produktif
Ekonomus Sarankan Penempatan Dana Rp281 T di Himbara dengan Fokus Kredit Produktif
New Policy - Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang terus berkembang, Achmad Nur Hidayat, ekonom dari UPN Veteran Jakarta, menyarankan pemerintah untuk menempatkan dana kas negara senilai Rp281 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Proposisi ini disertai dengan target penyaluran kredit produktif agar manfaatnya secara nyata dapat dirasakan oleh sektor riil dan masyarakat luas.
Ukuran Keberhasilan Kebijakan Perlu Diperluas
Achmad menekankan bahwa keberhasilan kebijakan penempatan dana tidak cukup dinilai hanya dari stabilitas likuiditas perbankan. Ia berpendapat, yang utama adalah seberapa jauh dana tersebut bisa meningkatkan akses pembiayaan untuk usaha kecil dan menengah (UMKM), koperasi, sektor pertanian, industri yang menyerap tenaga kerja, serta sektor-sektor produktif lainnya.
"Ukuran keberhasilan kebijakan ini tidak boleh hanya berfokus pada ketersediaan likuiditas bank. Pertanyaan utama adalah apakah dana tersebut benar-benar mengalir ke kredit produktif untuk UMKM, industri padat karya, petani, nelayan, koperasi, dan sektor riil, atau hanya memperkuat cadangan likuiditas perbankan," katanya.
Dana Berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang Harus Dikelola Secara Optimal
Dana yang dimaksud berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang merupakan cadangan fiskal negara. Menurut Achmad, SAL harus dikelola dengan hati-hati agar tidak hanya menjadi pengisi likuiditas murah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi riil.
Kebijakan Sebelumnya Masih Perlu Diperbaiki
Sebelumnya, pemerintah telah menempatkan Rp200 triliun ke lima bank milik negara melalui skema deposito on call. Dalam kebijakan itu, dana tidak diperbolehkan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Namun, Achmad menyatakan bahwa larangan terhadap pembelian SBN belum cukup mencegah dana itu berubah menjadi bantalan likuiditas perbankan.
"Tanpa target sektoral yang jelas, dana besar negara dapat berhenti sebagai likuiditas murah di neraca bank dan lebih mudah diserap debitur besar," ujarnya.
Kondisi Ekonomi Saat Ini Memaksa Dana Negara Berdampak Nyata
Achmad menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,61 persen secara tahunan pada triwulan I-2026, sementara realisasi APBN hingga akhir Mei 2026 tercatat defisit sebesar Rp180,4 triliun atau 0,70 persen terhadap PDB. Dengan kondisi fiskal seperti ini, setiap rupiah dari dana negara harus memiliki dampak ekonomi yang terukur.
Menurutnya, perlu ditetapkan porsi minimal kredit yang dialokasikan ke sektor-sektor strategis, seperti UMKM, koperasi produktif, pertanian, manufaktur padat karya, perumahan rakyat, dan sektor penyerap tenaga kerja. "Dengan kondisi fiskal seperti ini, setiap rupiah uang negara harus punya dampak ekonomi yang jelas," jelasnya.
Distribusi Kredit Masih Tidak Merata
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa likuiditas perbankan masih kuat. Hingga April 2026, kredit perbankan tumbuh 9,98 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.755 triliun, sementara dana pihak ketiga (DPK) meningkat 11,39 persen menjadi Rp10.077 triliun. Rasio alat likuid terhadap DPK mencapai 25,39 persen, jauh di atas ambang 10 persen. Rasio kecukupan modal (CAR) juga berada di level 23,97 persen.
Dari sisi distribusi kredit, pertumbuhan belum merata. Kredit korporasi meningkat 15,51 persen, sementara kredit UMKM hanya tumbuh 0,16 persen. "Inilah titik krusialnya. Likuiditas tersedia, tetapi distribusi kredit belum berpihak secara memadai kepada pelaku usaha kecil," katanya.
Kenaikan Dana Negara Bisa Jadi Subsidi Likuiditas Terselubung
Achmad memandang bahwa bank-bank BUMN mendapatkan manfaat berupa tambahan likuiditas dengan biaya yang lebih rendah. Namun, ia menambahkan bahwa pemerintah juga perlu memperhitungkan biaya peluang (opportunity cost) dari penggunaan dana negara tersebut.
"Sementara itu, rakyat menanggung opportunity cost. Dana Rp281 triliun bisa digunakan untuk memperkuat layanan kesehatan, pendidikan, irigasi, transportasi publik, ketahanan pangan, atau perlindungan sosial," ucapnya.
Transparansi dan Evaluasi Publik Diperlukan
Karena itu, Achmad mengusulkan agar bank penerima dana menyampaikan laporan penggunaan dana secara berkala. Laporan tersebut tidak hanya diberikan kepada Kementerian Keuangan, tetapi juga harus dipublikasikan ke masyarakat luas melalui dokumen yang dapat diaudit.
Lebih lanjut, ia menyarankan DPR untuk memperkuat peran pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. "Kesimpulannya, penempatan Rp281 triliun di Himbara dapat dibenarkan bila benar-benar menjadi instrumen penggerak sektor riil," tutupnya.
Risiko Penyaluran Dana yang Tidak Efektif
Achmad mengingatkan bahwa jika tidak ada target, transparansi, dan evaluasi publik, kebijakan ini berisiko menjadi subsidi likuiditas terselubung bagi perbankan. Ia menegaskan bahwa uang negara harus bekerja untuk rakyat, bukan hanya menjadi tempat penyimpanan aman di bank.
Analisis Tambah: Keseimbangan Antara Likuiditas dan Produktivitas
Dalam pandangan Achmad, dana yang ditempatkan di Himbara harus dipertimbangkan sebagai alat untuk meningkatkan akses pembiayaan, bukan sekadar memperkuat cadangan likuiditas. Ia menekankan perlunya kontrak kinerja yang jelas untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan secara produktif.
Kebijakan ini juga menjadi momentum untuk menguji efektivitas manajemen dana negara. Dengan potensi pertumbuhan ekonomi yang ada, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan memiliki kontribusi