Strategi Penting: THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?

THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?

Tunjangan Hari Raya (THR) dianggap sebagai hak konstitusional pekerja, diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemenuhan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.

Karyawan swasta tetap wajib memberikan THR sebagai objek PPh Pasal 21. Proses perhitungan pajak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Panduan Menteri Kekayaan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Bagi aparatur negara, TNI, dan Polri, biaya pajak THR biasanya dibebankan sepenuhnya oleh negara melalui DTP. Hal ini berarti penerima tidak mengalami potongan pajak pribadi saat menerima THR.

THR Bukan Hanya Bonus Sukarela

Suara.com – THR memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan pekerja saat mudik dan merayakan Idulfitri. Jadi, THR tidak hanya sekadar hadiah dari perusahaan, tetapi merupakan hak yang dijamin secara konstitusional.

Regulasi terkini menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR secara pasti. Pasal 6 Ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi dasar bagi pemberian tunjangan tersebut. Dengan aturan ini, perusahaan dilarang menunda pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat agar hak pekerja terlindungi. “Pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan menghindari kewajibannya,” jelasnya.

Sistem Pajak THR 2026

Para pekerja sering bertanya mengenai tarif pajak THR. Berbeda dengan gaji rutin, THR diklasifikasikan sebagai penghasilan tidak teratur. Meski demikian, secara hukum, THR tetap menjadi bagian dari objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Dengan adopsi mekanisme TER (Tarif Efektif Rata-rata), penghitungan pajak lebih sederhana. Pendapatan bruto bulanan, termasuk gaji dan THR, menjadi dasar perhitungan, bukan setahunan gaji seperti sebelumnya.

Regulasi PP No. 58 Tahun 2023 membagi mekanisme TER menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP:

  • TER Bulanan Kategori A: Untuk pekerja dengan PTKP lajang atau kawin tanpa tanggungan.
  • TER Bulanan Kategori B: Berlaku bagi pekerja dengan PTKP kawin satu atau dua tanggungan.
  • TER Bulanan Kategori C: Khusus bagi pekerja kawin tiga tanggungan.

Para pekerja dengan pendapatan bulanan di bawah ambang batas (Rp6,2 juta hingga Rp6,5 juta) mungkin tidak mengalami potongan pajak. Namun, jika total penghasilan tahunan melebihi Rp54 juta, pajak akan dihitung berjenjang sesuai kategori TER.

Perbedaan antara Swasta dan ASN

THR bagi karyawan swasta akan dipotong pajak langsung dari nilai bruto, sedangkan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, biaya pajak ditanggung oleh negara. Ini memungkinkan pegawai negeri menerima THR utuh tanpa pengurangan.