New Policy: Menhub: “Fuel surcharge” dihapus saat TBA tiket pesawat baru berlaku
New Policy: Menhub Hapus Fuel Surcharge Saat TBA Tiket Pesawat Berlaku
New Policy menunjukkan langkah penting dalam perubahan kebijakan tarif penerbangan nasional. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) akan dihilangkan jika Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat baru secara resmi diterapkan sebagai dasar penentuan harga. Dalam New Policy ini, TBA mencakup berbagai biaya operasional maskapai, termasuk fuel surcharge yang sebelumnya menjadi bagian dari struktur tarif. "Dengan TBA, kita tidak perlu lagi menggunakan fuel surcharge sebagai komponen tambahan," jelas Menhub. Hal ini diharapkan dapat memberikan keterjangkauan harga tiket yang lebih stabil bagi masyarakat.
Penghapusan Fuel Surcharge dalam New Policy
Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penghapusan fuel surcharge adalah bagian dari New Policy yang dirancang untuk mengikuti perubahan ekonomi nasional. Ia menyampaikan bahwa TBA yang diterapkan saat ini sudah ditetapkan sejak 2019, ketika nilai tukar rupiah dan harga avtur berbeda dibandingkan kondisi sekarang. "New Policy ini dilakukan untuk menyelaraskan struktur biaya maskapai dengan kondisi pasar yang berubah," tambahnya. Penghapusan fuel surcharge dianggap sebagai upaya mengurangi ketidakpastian harga tiket yang selama ini dipengaruhi oleh fluktuasi bahan bakar.
"New Policy menampakkan bahwa TBA sudah mencakup seluruh biaya operasional maskapai. Jadi, fuel surcharge tidak perlu diterapkan lagi,"
Menurut Menhub, penghilangan fuel surcharge akan memperkuat kebijakan TBA sebagai alat pengatur harga tiket yang lebih transparan. Ia menyatakan bahwa penerapan TBA baru diperkirakan akan terjadi setelah harga avtur dan kondisi geopolitik global stabil. "New Policy ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri penerbangan dan kenyamanan masyarakat dalam berpergian," kata Menhub. Ini diharapkan memberikan dampak positif bagi bisnis penerbangan sekaligus melindungi konsumen.
TBA Baru Sebagai Standar Tarif Penerbangan
Dalam New Policy, pemerintah sedang menyusun TBA tiket pesawat yang mencerminkan biaya operasional terkini. Menhub menjelaskan bahwa TBA dirancang untuk menjadi dasar harga yang lebih akurat, sehingga maskapai tidak perlu menggunakan mekanisme tambahan seperti fuel surcharge. "New Policy ini menggabungkan berbagai faktor biaya maskapai, termasuk bahan bakar, menjadi satu struktur tarif yang lebih lengkap," katanya. Dengan TBA, harga tiket pesawat bisa lebih terjangkau sekaligus mencerminkan realitas operasional industri.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan penyesuaian fuel surcharge sesuai dengan keputusan KM 1041/2026. Dalam kebijakan tersebut, surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur. "New Policy ini memastikan bahwa biaya tambahan bisa diatur secara dinamis sesuai fluktuasi harga bahan bakar," ujar Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Ia menambahkan bahwa penyesuaian dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan maskapai dan kesejahteraan masyarakat.
"New Policy mencakup kebijakan yang dirancang untuk memastikan harga tiket lebih transparan dan berdasarkan biaya operasional sejati,"
Menurut Lukman, persentase fuel surcharge bisa mencapai 10 hingga 100 persen dari TBA, tergantung kondisi pasar. "New Policy ini memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan biaya tambahan sesuai kebutuhan, tetapi tetap di bawah batas TBA," jelasnya. Dengan demikian, penerapan New Policy diharapkan memberikan dampak langsung dalam menyempurnakan sistem tarif penerbangan nasional.
Pengaruh Kondisi Ekonomi Global terhadap New Policy
Dudy Purwagandhi menyoroti bahwa New Policy ini juga mempertimbangkan dampak geopolitik global. "New Policy diusulkan agar bisa menyesuaikan biaya operasional maskapai dengan kondisi ekonomi yang terus berubah," kata Menhub. Ia menekankan bahwa TBA baru akan diberlakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap harga avtur, yang pada 1 Mei 2026 mencapai rata-rata Rp29.116 per liter. Dengan data ini, pemerintah menghitung bahwa maskapai dapat menggunakan fuel surcharge hingga 50 persen dari TBA, sebagai langkah sementara sebelum transisi ke TBA penuh.
Menhub berharap New Policy ini bisa segera diterapkan untuk mengurangi beban biaya tambahan bagi calon penumpang. Ia menyatakan bahwa penghapusan fuel surcharge akan menjadi bagian dari perbaikan sistem tarif penerbangan yang lebih seimbang dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. "New Policy ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam harga tiket," tutup Menhub.