Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Lokapasar wajib diskon biaya layanan 50 persen untuk produk lokal

Published 22/06/2026 · Updated 22/06/2026 · By Rina Hakim

New Policy: Lokapasar Wajib Diskon 50 Persen untuk Produk Lokal

New Policy - Sebuah new policy baru telah diberlakukan oleh pemerintah, yang menuntut platform e-commerce Lokapasar untuk memberikan diskon minimal 50 persen pada biaya layanan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 3 Tahun 2026, dengan tujuan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital. Dalam wawancara di Jakarta, Senin, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Koperasi dan UKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa biaya layanan Lokapasar saat ini berkisar antara 10 hingga 18 persen. Biaya tersebut mencakup berbagai jenis administrasi, komisi, atau jasa lainnya yang diberikan atas penggunaan platform.

Pelaksanaan Kebijakan Diskon

New policy ini memaksa seluruh transaksi penjualan produk lokal yang dilakukan UMK yang memenuhi syarat untuk mendapat keringanan biaya sebesar 50 persen. Temmy menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi beban operasional pelaku usaha kecil, sehingga mereka bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis. "Dengan new policy ini, platform marketplace secara aktif mendukung UMK dalam memperkuat posisi mereka di pasar nasional," ujarnya, menyoroti peran digitalisasi dalam meningkatkan akses.

"Kebijakan new policy ini memberikan peluang baru bagi UMK untuk bersaing secara lebih efektif," kata Temmy.

Pelaksanaan new policy dilakukan melalui sistem pendaftaran resmi, yaitu SAPA UMKM. UMK yang ingin memperoleh manfaat harus mengajukan verifikasi ke kementerian, di mana proses akan mengevaluasi kepatuhan terhadap syarat. Diskon biaya layanan berlaku untuk seluruh transaksi, baik pembelian maupun penjualan, selama produk yang dijual memenuhi kriteria produk lokal. Ini menjadi langkah strategis dalam memastikan ekosistem usaha kecil tetap kompetitif di tengah perkembangan industri digital.

Kriteria dan Proses Penerimaan Insentif

Untuk memenuhi syarat, UMK harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang valid serta menyampaikan informasi bisnis secara jelas dan akurat. Selain itu, produk yang dijual harus memenuhi standar kualitas dan keamanan, serta terdaftar dalam SAPA UMKM. "Proses ini dirancang agar new policy tidak hanya menjadi kebijakan formal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha," tambah Temmy, yang menekankan pentingnya transparansi dalam penerapan aturan.

Dalam new policy, biaya layanan yang didiskon mencakup seluruh transaksi, sehingga UMK bisa mengalihkan dana yang dihemat ke pengadaan bahan baku atau pemasaran. Kementerian Koperasi dan UKM menekankan bahwa kebijakan ini berdampak signifikan dalam memperkuat ekosistem bisnis lokal, terutama di tengah persaingan yang semakin ketat dengan produk asing. "Dengan new policy, UMK semakin terbantu dalam mengembangkan usaha," jelasnya, menyoroti efisiensi yang diharapkan.

Kelompok Produk yang Tidak Mendapat Diskon

Peraturan juga memperjelas bahwa diskon tidak berlaku untuk UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji atau barang elektronik dari industri besar dalam negeri. Hal ini karena produk-produk tersebut dianggap memiliki nilai tambah yang lebih tinggi, sehingga biaya layanan mereka tetap penuh. Lokapasar diberi kewenangan untuk menolak atau menghentikan pemberian diskon jika ada pelaku usaha yang tidak benar-benar menjual produk lokal.

Kebijakan ini menekankan pentingnya kejujuran dalam penggunaan platform digital. Jika UMK terbukti menyalahgunakan insentif, Lokapasar berhak mengambil tindakan. Sementara itu, pelaku usaha yang merasa tidak adil dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur. "Mekanisme ini bertujuan menjaga integritas new policy dan keberlanjutan ekonomi mikro," tambah Temmy, yang memastikan kebijakan ini akan dipatuhi secara konsisten.

Harapan dan Dampak Ekonomi

Pemerintah berharap new policy ini bisa mendorong lebih banyak UMK memanfaatkan platform digital sebagai media promosi dan penjualan. Dengan adanya penghematan biaya, pelaku usaha kecil diharapkan bisa bersaing lebih baik di pasar yang dinamis. Regulasi ini juga bertujuan mengurangi dominasi produk luar negeri, sehingga mendorong konsumen lokal untuk membeli dari usaha dalam negeri.

Menurut Temmy, new policy ini akan memberikan dampak jangka panjang terhadap pertumbuhan ekonomi mikro. "Pengurangan biaya memungkinkan UMK mengalokasikan dana ke inovasi atau pengembangan teknologi," katanya. Dengan new policy yang berlaku, diharapkan tercipta keberlanjutan usaha kecil, yang sejalan dengan tujuan pemerintah memperkuat ekonomi nasional melalui digitalisasi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya inklusif dalam mendukung pelaku usaha lokal di segala aspek pasar.