Main Agenda: Menhub: Regulasi potongan komisi ojol 8 persen difokuskan roda dua
Menteri Perhubungan Fokus Regulasi Komisi Ojol 8 Persen pada Layanan Roda Dua
Main Agenda - Jakarta, Minggu – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa regulasi terkait pemotongan komisi 8 persen untuk ojek online (ojol) saat ini hanya berlaku untuk layanan kendaraan roda dua, bukan roda empat. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah awal dalam memperkuat pengaturan sektor transportasi berbasis aplikasi. "Kebijakan komisi 8 persen ini diarahkan pada ojol roda dua karena jumlah pengguna dan mitra pengemudi di kategori tersebut terbanyak," ujar Dudy saat diwawancarai di Jakarta. Menurutnya, fokus regulasi ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pengemudi ojol secara lebih signifikan.
Kebijakan Ojol Roda Dua sebagai Prioritas
Dudy memaparkan bahwa pemerintah belum menyentuh layanan ojol roda empat dalam regulasi komisi 8 persen. Ia menekankan bahwa pengaturan angkutan sewa khusus menggunakan kendaraan roda empat berbeda dari layanan ojol, karena wilayah Jabodetabek menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan daerah lainnya dikelola oleh pemerintah provinsi. "Sementara ini, skema pemotongan komisi hanya diterapkan pada roda dua, dan belum melibatkan angkutan roda empat," jelas Menhub. Ia menambahkan bahwa perlu konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menentukan kebijakan yang optimal.
"Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," kata Dudy.
Dudy juga menyebutkan bahwa ada usulan dari operator ojol agar regulasi untuk kendaraan roda empat diatur secara seragam di tingkat pusat. Namun, ia menegaskan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap diskusi dan perlu evaluasi bersama pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah. "Kita harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tetapi juga provinsi," imbuhnya. Hal ini dilakukan agar keputusan yang diambil tidak hanya memenuhi kebutuhan perusahaan, tetapi juga masyarakat pengguna dan mitra pengemudi.
Implementasi Kebijakan 1 Juli 2026
Sebelumnya, Menhub telah menegaskan bahwa kebijakan pemotongan komisi ojol maksimal 8 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kebijakan ini pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring. "Kebijakan ini tidak dilakukan secara uji coba, langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," tambah Menhub.
"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Menhub.
Kebijakan yang diusulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 berisi penyesuaian tarif pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojol. Dudy mengatakan bahwa Presiden menegaskan kebijakan ini untuk membela hak pengemudi yang setiap hari bekerja keras dan terus-menerus mempertaruhkan nyawa di jalan raya. "Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," ujar Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo.
Skema Distribusi Pendapatan yang Diperbaiki
Menurut Menhub, skema pembagian hasil yang sebelumnya berlaku belum memberikan keadilan bagi para pengemudi ojol. Dudy menyebutkan bahwa kebijakan 8 persen diharapkan dapat memberi dampak lebih besar kepada pemangku kepentingan. "Tujuan utama adalah memastikan bahwa pengemudi mendapatkan bagian yang layak dari pendapatan mereka," katanya. Ia juga menjelaskan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur kebijakan komisi, tetapi juga menjadi dasar pengaturan layanan transportasi berbasis teknologi secara lebih terpadu.
Menhub menegaskan bahwa kebijakan 8 persen untuk ojol roda dua merupakan langkah awal dalam memperkuat regulasi transportasi digital. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan sedang bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyempurnakan aturan tersebut. "Regulasi ini akan membantu menstabilkan ekosistem ojol dan melindungi kepentingan para pelaku usaha," jelas Dudy. Selain itu, ia berharap kebijakan ini dapat mendorong pengemudi ojol untuk lebih terorganisir dan profesional.
Di sisi lain, Dudy menyebutkan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan daerah dalam menyusun regulasi. Meskipun wilayah Jabodetabek memiliki kewenangan khusus, ia menekankan pentingnya konsensus nasional agar kebijakan dapat diterima secara luas. "Kita harus memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya efektif di Jabodetabek, tetapi juga bisa berlaku di seluruh Indonesia," tuturnya. Dudy mengatakan bahwa langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan ojol secara keseluruhan.
Kebijakan pemotongan komisi 8 persen dianggap sebagai solusi untuk mengurangi beban finansial para pengemudi, terutama di kota-kota besar dengan lalu lintas padat. Menhub menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan bisnis ojol dan menghindari ketimpangan pendapatan. "Regulasi ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi perusahaan aplikator dalam membagi hasil secara lebih adil," tambahnya. Dudy juga meminta perusahaan untuk berkooperasi dalam mewujudkan kebijakan tersebut.
Sebagai bagian dari kebijakan nasional, Menhub menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengaturan layanan ojol roda empat. "Kita perlu saling mendukung agar kebijakan ini bisa berjalan efektif di semua daerah," kata Dudy. Ia berharap regulasi ini tidak hanya berdampak positif pada pengemudi, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor transportasi digital secara lebih seimbang.
Langkah Awal dalam Regulasi Transportasi Digital
Menurut Dudy, kebijakan pemotongan komisi 8 persen diharapkan menjadi langkah awal dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif untuk transportasi daring. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini akan terus dievaluasi sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat. "Kita akan memantau hasilnya dan menyesuaikan jika diperlukan," katanya. Menhub juga menekankan bahwa regulasi ini tidak mengurangi peran perusahaan aplikator, tetapi justru menegaskan kewajibannya untuk membagi pendapatan secara adil.
Dudy menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan aspirasi para pengemudi ojol yang meminta perlindungan lebih baik. "Regulasi ini adalah respons terhadap permintaan yang diberikan oleh para pelaku usaha dan masyarakat pengguna," ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini akan membantu menekan perusahaan aplikator agar tidak mengambil keuntungan berlebihan dari pendapatan pengemudi.
Dengan fokus pada layanan roda dua, Menhub berharap regulasi ini dapat memberikan dampak yang lebih luas, terutama di wilayah dengan intensitas permintaan transportasi yang tinggi. "Kita akan terus mengoptimalkan aturan ini agar memberikan manfaat maksimal kepada semua pihak," tukas Dudy