Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Ketua AKSES: UU PFII buka ruang bagi RI tingkatkan daya saing global

Published 21/07/2026 · Updated 21/07/2026 · By Budi Ananda - bisadonasi.com

Foto : Budi Ananda - bisadonasi.com

UU PFII: Momentum Baru untuk Daya Saing Indonesia di Kancah Global

Bisadonasi.com – Jakarta telah menjadi saksi sejarah ketika pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau yang dikenal sebagai UU PFII resmi menjadi bagian dari kerangka hukum nasional. Langkah ini dipandang sebagai titik balik penting dalam perjalanan transformasi ekonomi negara. Suroto, yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis atau AKSES, menyampaikan pandangannya bahwa regulasi ini membuka peluang luas bagi Indonesia untuk meningkatkan posisinya sebagai destinasi investasi global yang menarik.

Menurut penjelasan Suroto, kehadiran UU PFII melampaui fungsi sekadar mengatur pembentukan kawasan finansial atau menyediakan fasilitas bagi pengelolaan kekayaan keluarga atau family office. Lebih dari itu, undang-undang ini membangun fondasi kokoh yang memungkinkan Indonesia menarik arus modal internasional dengan kualitas tinggi. Pendekatan yang diadopsi dalam UU PFII harus dilihat sebagai strategi jangka panjang untuk transformasi ekonomi nasional.

"Pendekatan dalam UU PFII harus dipahami sebagai strategi transformasi ekonomi jangka panjang. Ini bukan hanya tentang membangun kawasan atau menghadirkan family office, tetapi bagaimana Indonesia memiliki pusat finansial yang mampu bersaing secara global dan menjadi pintu masuk investasi internasional," kata Suroto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Membangun One-Stop Investment Hub

Suroto menjelaskan bahwa selama ini Indonesia memang memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Namun, tantangan masih ada dalam menarik investasi lintas negara yang memerlukan kepastian hukum, tata kelola yang kredibel, serta regulasi yang kompetitif dibandingkan dengan pusat-pusat keuangan dunia lainnya. Oleh karena itu, keberadaan UU PFII dinilai menjadi instrumen krusial untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan internasional.

Pusat finansial internasional yang diatur dalam UU tersebut berpotensi menjadi one-stop investment hub. Konsep ini memudahkan investor memperoleh berbagai layanan investasi, pembiayaan, hingga pengembangan usaha dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Model serupa telah diterapkan di sejumlah pusat keuangan dunia seperti Dubai maupun Hong Kong. Kedua kota tersebut berhasil berkembang menjadi simpul pergerakan modal global sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik yang signifikan.

"Indonesia membutuhkan pusat layanan investasi yang terintegrasi agar proses bisnis menjadi lebih efisien, transparan, dan kompetitif. Dengan begitu, arus modal global memiliki alasan yang lebih kuat untuk masuk ke Indonesia," ujar Suroto.

Kualitas Investasi dan Transfer Teknologi

Lebih lanjut, Suroto menilai meningkatnya investasi internasional akan memperluas diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan. Hal ini berarti Indonesia tidak hanya bergantung pada pembiayaan konvensional maupun investasi domestik. Masuknya modal global juga berpotensi mempercepat pengembangan berbagai sektor strategis, termasuk industri berbasis teknologi, jasa keuangan modern, ekonomi digital, hingga industri pengolahan yang memberikan nilai tambah bagi komoditas nasional.

Yang terpenting bukan hanya nilai investasi yang masuk, tetapi kualitas investasinya. Indonesia membutuhkan investasi yang membawa teknologi, inovasi, peningkatan produktivitas, dan menciptakan rantai nilai baru bagi industri nasional. Investasi yang berkualitas akan membuka peluang masuknya perusahaan-perusahaan teknologi global yang dapat mempercepat transfer pengetahuan, inovasi, serta memperkuat daya saing industri Indonesia di pasar internasional.

"Yang terpenting bukan hanya nilai investasi yang masuk, tetapi kualitas investasinya. Indonesia membutuhkan investasi yang membawa teknologi, inovasi, peningkatan produktivitas, dan menciptakan rantai nilai baru bagi industri nasional," kata dia.

Penguatan Sumber Daya Manusia

Selain mendorong investasi, Suroto menilai implementasi UU PFII juga harus diarahkan untuk memperkuat pengembangan sumber daya manusia agar mampu memenuhi kebutuhan industri berstandar global. Pembangunan pusat finansial internasional tidak cukup hanya menghadirkan infrastruktur fisik dan insentif investasi, tetapi juga memerlukan ekosistem yang mendukung. Ekosistem ini mencakup pengembangan talenta, peningkatan kompetensi tenaga kerja, hingga kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan dunia usaha.

"Transformasi ekonomi membutuhkan penguatan human capital. Kehadiran pusat finansial internasional harus menjadi katalis peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global," ujar dia.

Tata Kelola dan Kepastian Hukum

Suroto juga menekankan pentingnya implementasi UU PFII yang didukung tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta regulasi yang konsisten. Hal ini mampu memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan investor. Kredibilitas regulasi menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan pasar internasional karena investor tidak hanya mempertimbangkan potensi ekonomi, tetapi juga stabilitas kebijakan dan kualitas institusi.

"Kepercayaan investor dibangun melalui kepastian hukum, tata kelola yang transparan, dan regulasi yang kredibel. Karena itu implementasi UU ini harus konsisten sehingga manfaat ekonominya benar-benar dirasakan dalam jangka panjang," kata Suroto.

Ia berharap, pengesahan UU PFII dapat menjadi langkah awal menuju Indonesia yang lebih kompetitif di kancah internasional. Dengan fondasi yang kuat, negara ini diharapkan mampu menarik investasi berkualitas dan membangun ekosistem finansial yang berkelanjutan untuk generasi mendatang.