ATR/BPN hadirkan pengukuran terjadwal untuk kepastian waktu layanan
ATR/BPN Perkenalkan Sistem Pengukuran Terjadwal untuk Menyediakan Jadwal Layanan yang Pasti
ATR BPN hadirkan pengukuran terjadwal - Jakarta – Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi bagian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) kini meluncurkan inisiatif baru berupa sistem pengukuran terjadwal. Penerapan sistem ini diumumkan akan dimulai pada awal Agustus 2026, bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terkait waktu penyelesaian proses pengukuran bidang tanah. Langkah ini diharapkan meningkatkan efisiensi layanan publik serta meminimalkan kesenjangan antrean dan tunggakan permohonan yang sering terjadi sebelumnya.
Pelayanan Berbasis Jadwal untuk Kepastian
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa esensi layanan publik terletak pada kepastian, transparansi, serta kesesuaian dengan standar yang dapat diukur. "Kepastian waktu layanan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan," katanya dalam pidato di Jakarta pada Selasa lalu. Sistem terjadwal ini, menurut Nusron, dirancang agar setiap pemohon sudah dapat mengetahui durasi penungguan sejak awal mengajukan permohonan. Ia menegaskan bahwa penjadwalan yang terukur akan menghindari ketidakjelasan, sehingga mempercepat proses administrasi.
"Dengan sistem terjadwal, masa tunggu maksimal tujuh hari, dan durasi pekerjaan hingga selesai peta bidang ditargetkan lima hari. Total waktu penyelesaian layanan akan menjadi 12 hari," ujar Nusron.
Penerapan batas waktu ini dianggap sebagai peningkatan signifikan dari standar layanan yang sebelumnya lebih fleksibel. Sebelumnya, proses pengukuran bisa memakan waktu hingga beberapa minggu, tergantung pada volume permohonan dan ketersediaan petugas. Dengan sistem baru, waktu penungguan dan pekerjaan diatur secara terstruktur, sehingga meminimalkan risiko penundaan atau pungutan liar yang sering terjadi.
Penilaian Berkelanjutan untuk Memastikan Kepuasan Masyarakat
Menurut Nusron, sistem pengukuran terjadwal juga akan diiringi dengan evaluasi berkala. Evaluasi ini dilakukan melalui survei kepuasan masyarakat, baik secara langsung maupun daring, untuk mengecek apakah jadwal layanan yang ditetapkan sudah sesuai dengan harapan pemohon. "Jika masa tunggu tujuh hari masih dinilai kurang memadai, kami akan menekan batas waktu lebih lanjut. Namun, jika sudah memenuhi kebutuhan masyarakat, itu akan menjadi patokan utama," jelasnya.
Langkah evaluasi ini dilakukan dalam rangka memastikan konsistensi kualitas layanan. Hasil survei akan menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan penyesuaian atau pengoptimalan sistem. Nusron menekankan bahwa kepuasan masyarakat adalah parameter utama dalam menilai keberhasilan transformasi layanan publik BPN.
Penguasaan Petugas dan Prinsip Antrean Terukur
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya mengimbau kepada para pejabat di tingkat daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Ia menyarankan agar setiap Kantor Pertanahan (Kantah) dapat menyelaraskan aktivitas pengukuran dengan jadwal yang terbuka dan terukur. "Prinsip 'first in, first out' harus diterapkan agar antrean dapat diselesaikan secara adil dan cepat," tegas Virgo.
Dalam menjalankan sistem terjadwal, Virgo mengingatkan bahwa jadwal pengukuran perlu dipantau secara rutin. Selain itu, ia menyarankan agar Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) mengoptimalkan koordinasi dengan Koordinator Substansi (Korsub) untuk memastikan proses administrasi berjalan tanpa hambatan. "Kepuasan masyarakat tidak hanya bergantung pada waktu tunggu, tetapi juga kualitas pekerjaan yang dilakukan selama proses pengukuran," tambahnya.
Transformasi Sistem Menuju Layanan Lebih Baik
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sistem pengukuran terjadwal adalah bagian dari upaya transformasi besar dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap permohonan dapat diproses secara konsisten, mengurangi keterlambatan, dan meningkatkan keandalan data hasil pengukuran. Virgo menyampaikan bahwa selain kepastian waktu, sistem ini juga bertujuan mempercepat pengurusan berkas, sehingga menghilangkan penumpukan dokumen yang selama ini memperlambat proses.
Menurut rencana, sistem terjadwal akan diintegrasikan dengan teknologi digital untuk memudahkan pemohon mengakses informasi jadwal secara real-time. Aplikasi atau platform yang dikembangkan oleh BPN diharapkan dapat menjadi alat transparansi, mempercepat komunikasi antara Kantah dan pemohon, serta meminimalkan kesalahan administrasi. Selain itu, sistem ini juga dilengkapi dengan mekanisme pengecekan kualitas hasil pengukuran untuk menjamin akurasi data.
Transformasi ini dianggap sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dalam mengakses layanan pertanahan. Dengan jadwal yang lebih pasti, pemohon dapat merencanakan kegiatan secara lebih baik, termasuk perluasan properti atau pengajuan hak atas tanah. Kepastian waktu layanan juga diharapkan meningkatkan efisiensi Kementerian ATR/BPN dalam memenuhi target penyelesaian permohonan dalam jangka pendek.
Menurut Virgo, penerapan sistem terjadwal akan memerlukan pelatihan dan kesiapan teknis di seluruh Kantor Pertanahan. Ia menekankan bahwa petugas ukur harus diberi pemahaman tentang aturan baru, termasuk penggunaan alat ukur modern dan pengecekan data secara berkala. "Sistem ini bukan hanya tentang jadwal, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur teknis," ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan visi BPN sebagai institusi pertanahan yang lebih responsif dan berorientasi pada kepuasan publik. Dengan sistem yang terukur, masyarakat dapat memastikan bahwa layanan pertanahan tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan transparan. Nusron Wahid menutup wawancaranya dengan mengingatkan bahwa transformasi ini akan terus diperbaiki berdasarkan masukan dan pengalaman di lapangan.
Dengan jadwal yang pasti, Kementerian ATR/BPN berharap dapat menciptakan lingkungan pertanahan yang lebih adil dan efektif. Sistem terjadwal dianggap sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi tantangan administrasi yang selama ini dihadapi. Transformasi ini bukan hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menyelesaikan urusan tanah secara cepat dan pasti.