Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent

Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent

Kasus korupsi yang menimpa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. Ia mengharapkan kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bagi para kepala daerah lainnya. “Setiap pemimpin daerah harus menguasai birokrasi, administrasi, dan peraturan hukum, terlebih jika sudah mengisi jabatan selama beberapa periode,” ujar Dede Yusuf saat diwawancara, Kamis (5/3/2026).

KPK: Fadia Arafiq Hanya Jalankan Fungsi Seremonial

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fadia Arafiq mengaku kurang memahami urusan teknis pemerintahan karena latar belakangnya sebagai musisi dangdut. “FAR mengatakan tugas administratif diserahkan ke Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih fokus pada fungsi seremonial,” tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, seperti dikutip Kamis (5/3).

“Fadia seharusnya paham prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, karena menjabat sebagai bupati dua periode dan pernah menempati posisi wakil bupati,” tambah Asep. Ia menekankan bahwa jabatan yang dipegang FAR selama beberapa tahun membuatnya wajib menguasai aturan perundang-undangan terkait kepemimpinan daerah.

Dede Yusuf juga menyoroti pentingnya proses kaderisasi partai politik dalam mempersiapkan calon kepala daerah. Menurutnya, dengan sistem ini, para kandidat bisa lebih terbiasa dengan standar operasional pemerintahan. “Kaderisasi membantu calon pemimpin memahami batasan dan tugasnya sesuai regulasi,” katanya.

Rekam Jejak Fadia Arafiq yang Ngaku Tak Tahu Aturan

Fadia Arafiq, yang pernah menjabat sebagai bupati dua kali dan wakil bupati satu periode, dinilai oleh KPK kurang memahami peran seorang penyelenggara negara. “Meski memiliki pengalaman, ia tetap mengaku tidak menguasai mekanisme birokrasi,” papar Asep. Hal ini dianggap sebagai kelemahan yang perlu diperbaiki oleh para pemimpin daerah yang diusung partai.

Dede Yusuf menambahkan bahwa kejadian ini memperlihatkan pentingnya edukasi hukum sebelum seseorang menempati jabatan publik. “Kepala daerah harus memiliki wawasan cukup untuk menjalankan tugas dengan baik, terutama jika memiliki pengalaman di posisi yang sama,” imbuhnya.

KPK menyatakan bahwa pengakuan Fadia Arafiq tentang ketidaktahuan dalam birokrasi menjadi perhatian khusus. Dengan latar belakang non-akademik, ia dianggap kurang siap menghadapi tantangan pemerintahan yang memerlukan keahlian teknis dan kesadaran hukum. “Ini menunjukkan bahwa latar belakang seseorang tidak selalu menjamin pemahaman atas tugas pemerintahan,” jelas Asep.