Rencana Khusus: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Penggeledahan oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan di kantor serta rumah salah satu anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH). Tindakan ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyatakan bahwa penggeledahan berlangsung di kedua lokasi tersebut. “Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,” ujar Anang saat dikonfirmasi Senin (9/3/2026).
Latar Belakang Perkara
Penyelidikan ini diduga terkait dengan kasus suap terhadap putusan lepas yang dikeluarkan oleh Kejagung terhadap tiga korporasi—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—pada 19 Maret 2025. Anang menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan manipulasi yang melibatkan rekomendasi Ombudsman RI, yang sempat menjadi alat untuk memperkuat gugatan korporasi di PTUN.
“Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” tambah Anang ketika ditanya tentang kaitan rekomendasi Ombudsman dengan penggeledahan.
Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, Kejagung menilai ada permainan dalam rekomendasi Ombudsman yang membenarkan kebijakan ekspor crude palm oil (CPO). Tindakan ini diduga menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga memungkinkan para korporasi terlepas dari jerat hukum. Tim Kejagung meninggalkan lokasi setelah mengumpulkan beberapa dokumen, seperti berkas, tas jinjing merah, dan satu boks. Mereka menggunakan empat mobil hitam dan keluar dari gedung Ombudsman di Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.10 WIB.
