Program Terbaru: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Penggeledahan Di Kantor dan Rumah Yeka Hendra Fatika

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan di kantor serta rumah salah satu anggota Komisi Ombudsman, Yeka Hendra Fatika (YH). Tindakan ini dianggap terkait dugaan pelanggaran tata kelola minyak mentah. Pernyataan resmi diberikan oleh Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, yang mengonfirmasi bahwa kedua tempat tersebut digeledah pada sore hari. Meski Anang tidak menjelaskan secara rinci hubungan Yeka dengan kasus yang ditelusuri, ia mengungkapkan, “Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,” katanya saat diwawancara Senin (9/3/2026).

Kasus Suap Vonis Lepas Minyak Goreng

Menurut Anang, penyelidikan tersebut terkait dengan kasus suap dalam pengambilan keputusan lepas terhadap tiga korporasi, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, yang terlibat dalam perkara minyak goreng. Dia menyebut bahwa Komisioner Ombudsman diduga menggunakan rekomendasi yang menegaskan adanya ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) sebagai alat untuk memperkuat tuntutan pihak korporasi. Jaksa menilai ada upaya manipulasi di balik rekomendasi itu, sehingga memicu pemeriksaan di lokasi Komisioner Yeka.

“Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” tambah Anang saat ditanya latar belakang penyelidikan.

Peran Ombudsman dalam Perkara Minyak Goreng

Kejagung memperhatikan bahwa rekomendasi Ombudsman menjadi salah satu senjata yang digunakan korporasi untuk menanggung putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam kasus tersebut, keputusan pengadilan memungkinkan perusahaan-perusahaan tersebut lolos dari hukuman. Jaksa menduga bahwa rekomendasi Ombudsman terlibat dalam upaya menghambat penyelidikan yang sedang berjalan. “Perbuatan Komisioner Ombudsman patut diduga merintangi penyidikan yang dilakukan jaksa,” ujarnya.

Proses Penggeledahan dan Item yang Dibawa

Kejagung RI menyelesaikan penyelidikan di gedung Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan. Tim dari Kejagung meninggalkan lokasi setelah mengambil sejumlah dokumen. Berdasarkan pengamatan di lokasi, Senin (9/3), rombongan Jaksa keluar sekitar pukul 17.10 WIB, membawa berkas, tas jinjing merah, dan satu boks. Mereka menggunakan empat mobil berwarna hitam. Tidak ada pernyataan resmi yang diberikan setelah tindakan tersebut.

Tonton juga video “Kejagung Sebut ABK yang Dituntut Mati Tahu Kapal Bawa 2 Ton Narkoba” [Gambas:Video 20detik].

Halaman 2 dari 2