Kejati DKI Usut Dugaan Korupsi PLN Indonesia Power – Geledah 3 Lokasi

Kejati DKI Usut Dugaan Korupsi PLN Indonesia Power, Geledah 3 Lokasi

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda, termasuk di Jakarta dan Depok, dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait migrasi unit pembangkitan suralaya unit 3 dari 500 kV ke 150 kV pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024. Aktivitas ini bertujuan mengumpulkan bukti-bukti penting untuk memperjelas kasus yang sedang diteliti.

Lokasi yang Digeledah

Penggeledahan dilaksanakan pada Kamis (26/2) dan mencakup tiga lokasi. Lokasi pertama adalah PT High Voltage Technology yang berada di Gedung Office 88 Kota Kasablanka, lantai 32. Dua lokasi lainnya berupa rumah, satu di Pancoran Mas, Kota Depok, dan satu di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up migrasi unit pembangkitan suralaya unit 3 dengan nilai pagu Rp 219.204.394.976, yang dijalankan oleh PT High Voltage Technology dengan nilai kontrak Rp 177.552.218.661, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026, tanggal 24 Februari 2026,” kata Kasi Penkum Dapot Dariaman kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang elektronik. Langkah ini bertujuan mendukung penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan kejahatan korupsi yang melibatkan perusahaan terkait. Dapot menjelaskan bahwa pengumpulan barang bukti dilakukan untuk memastikan kasus ini terang benderang.

Dapot menambahkan bahwa penggeledahan ini bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan bertanggung jawab. “Penyitaan dan pengumpulan bukti merupakan langkah profesional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tuturnya.