Kebijakan Baru: BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan
BGN Terapkan Pemantauan Limbah Domestik MBG Setiap Tiga Bulan
Dari Jakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan kebijakan baru terkait pengelolaan limbah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Regulasi ini berupa Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, yang memaksa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memantau air limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas dapur secara berkala setiap tiga bulan.
Pengelolaan Limbah Domestik
Limbah yang diatur dalam MBG terbagi menjadi dua kategori: non-kakus dan kakus. Kedua jenis tersebut berasal dari operasional SPPG. Dadan Hindayana, Kepala BGN, mengatakan bahwa pengelolaan air limbah menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal kualitas makanan, tetapi juga proses produksi harus tetap higienis dan tidak merusak lingkungan.
“Pengelolaan air limbah ini menjadi komponen kunci dalam sistem MBG. Tidak hanya makanan bergizi, tetapi juga prosesnya harus tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan,” ujar Dadan dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.
Opsi Pengelolaan Limbah
BGN memberikan dua pilihan kepada SPPG dalam mengelola air limbah: mandiri atau melalui mitra. Jika dipilih mandiri, mereka bisa menggunakan fasilitas yang tersedia. Jika bekerja sama dengan pihak ketiga, harus memastikan mitra memiliki kemampuan teknis pengolahan limbah.
“Hasil pengolahan air limbah bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu sesuai aturan yang berlaku,” tambah Dadan.
Standar Pemantauan dan Infrastruktur
Dalam implementasinya, BGN meminta SPPG menyediakan sarana pendukung, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tempat penampungan sementara sampah. Dadan menekankan pentingnya kebersihan dan tanggung jawab dalam seluruh tahapan program. “Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan hingga limbah, semuanya harus dikelola secara profesional,” jelasnya.
Kolaborasi dalam Pengawasan
Pemantauan tidak hanya dilakukan BGN sendiri, tetapi juga melibatkan lembaga lain. Kementerian lingkungan hidup, lembaga pangan, serta pemerintah daerah ikut terlibat. Mekanisme yang digunakan mencakup evaluasi berkala dan bimbingan teknis bagi pelaksana di lapangan.
“Tidak hanya diawasi, tapi juga dibina. Kita ingin semua SPPG memiliki pemahaman dan kemampuan seragam dalam menjalankan standar ini,” kata Dadan.
BGN berharap dengan kebijakan ini, pelaksanaan MBG bisa lebih teratur, ramah lingkungan, dan mengurangi risiko pemborosan pangan. Program tersebut diharapkan menjadi contoh terbaik dalam integrasi kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
