Berita Penting: Terkuak Lapangan Padel di Jaktim Pakai Izin Kosan Berujung Disegel

Penyegelan Lapangan Padel di Jakarta Timur Terus Dilakukan

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) melanjutkan tindakan tegas terhadap bangunan lapangan padel yang tidak memenuhi peraturan. Salah satu contoh penyegelan terjadi di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, tempat lapangan padel yang sebelumnya diberi izin usaha rumah kosan pada 2018. Namun, bangunan itu justru diubah fungsi menjadi fasilitas olahraga tanpa mendapatkan izin resmi untuk padel.

Lapangan Padel di Pulomas Juga Disegel Permanen

Menurut Munjirin, kepala pemerintahan setempat, ini adalah bangunan kedelapan yang disegel dalam upaya memperbaiki keteraturan penggunaan ruang. Di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, lapangan padel diberi tanda penghentian operasional tetap setelah petugas memasang spanduk pemberitahuan.

“Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,”

kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji.

Kebijakan ini diambil karena ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan dan belum adanya sertifikat laik fungsi (SLF). Total, terdapat 27 dari 57 lapangan padel yang belum memiliki izin yang benar. Munjirin menegaskan bahwa tindakan penyegelan akan terus dilakukan untuk menindak pelanggaran izin usaha. “Jadi total di Jakarta Timur itu kan ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, dan yang 30 itu sudah berizin,” ujarnya.

Sebagai bagian dari penertiban, Pemkot Jaktim melalui Sudin Citata melakukan pemantauan dan tindakan terhadap fasilitas olahraga yang melanggar aturan. Lapangan padel yang menggunakan izin tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaan izin akan diberi sanksi penyegelan dan penindakan lanjut. Munjirin menambahkan, pengawasan terus dilakukan bersama pihak kelurahan dan kecamatan untuk memastikan konsistensi penerapan peraturan tata ruang.

Setelah penyegelan, petugas akan mengawasi lokasi secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal. Dengan langkah ini, ia berharap pembangunan fasilitas olahraga di wilayahnya bisa berjalan lebih terorganisir sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, proyek krematorium di Kalideres yang belum memenuhi persyaratan Amdal juga disetop sementara sebagai bagian dari upaya penertiban.