Strategi Penting: Polda Metro Jaya Tangkap Sopir Taksi Daring Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang di Jakarta Pusat

Polda Metro Jaya Tangkap Sopir Taksi Daring Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang di Jakarta Pusat

Polisi Metro Jaya menangkap sopir taksi online WAH (39) di Depok, Jawa Barat, terkait dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang di wilayah Jakarta Pusat. Penangkapan terjadi pada Rabu, 1 April 2026, di Rangkapan Jaya, Depok, dan memicu perhatian publik terhadap keamanan layanan transportasi daring. Aksi cabul pelaku menimbulkan gelombang kecaman setelah video korban viral di media sosial, mendorong pihak berwajib untuk bertindak cepat.

Detektif dan Penindakan oleh Polda Metro Jaya

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pelaku diduga memanfaatkan jabatannya sebagai sopir untuk merampok kepercayaan korban. Ia menciptakan suasana yang nyaman sebelum memperdaya korban hingga terjebak dalam situasi rentan. Peristiwa ini berawal pada Sabtu, 14 Maret 2026, ketika korban memesan layanan taksi daring. Saat perjalanan, pelaku menunjukkan tindakan tidak sopan, membuat korban merasa takut dan terancam.

“Pelaku mencoba membangun komunikasi dengan korban untuk mengubah situasi, hingga akhirnya melakukan perbuatan cabul di dalam mobil,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto.

Bukti dan Penyelidikan

Tim Subdit 3 Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa korban serta saksi-saksi terkait. Selama proses, petugas menemukan barang bukti di dalam kendaraan pelaku, seperti alat hisap sabu, plastik bekas paket narkoba, obat kuat, dan alat kontrasepsi. Dua unit ponsel serta mobil yang digunakan saat kejadian juga diamankan sebagai bukti tambahan. Temuan ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya terlibat dalam pelecehan seksual, tetapi juga diduga melakukan pelanggaran hukum lain.

Komitmen Hukum dan Himbauan

Dalam kasus ini, pelaku WAH dijerat dengan Pasal 414 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU TPKS. Penindakan ini memperkuat komitmen Polda Metro Jaya untuk menangani pelaku kekerasan seksual secara tegas. Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian serupa melalui layanan 110, yang terbuka kapan saja. Dia menegaskan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan untuk melindungi kenyamanan korban.

“Kepolisian akan menindak tegas semua pelaku kekerasan seksual, tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto.