Mantan Pegawai Bank Jago Terlibat Kasus Pencurian Dana Nasabah
Pada tanggal 4 Juli 2024, sebuah kasus kriminal yang melibatkan mantan pegawai Bank Jago, IA (33), terungkap. IA, yang kini telah dipecat, melakukan pencurian dana nasabah sebesar Rp 1,3 miliar. Aksi jahat ini terkuak setelah Bank Jago mendeteksi adanya dugaan fraud.
Detail Kasus dan Modus Operandi
Penjelasan Kasus oleh Polda Metro Jaya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa IA berhasil mencuri dana dari 112 rekening nasabah yang dibekukan atau diblokir. Rekening-rekening ini dibobol secara ilegal oleh IA, yang kemudian memindahkan uang tersebut ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening bank dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp 1.397.280.711,” ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Rabu (10/7/2024).
Modus Operasi Detail
Ade menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah membuka blokir rekening, IA memindahkan dana ke sebuah rekening penampungan. Rekening ini memang telah disiapkan oleh tersangka sebagai tempat penampungan dana hasil kejahatannya.
“Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor,” terang Ade.
Penangkapan Tersangka
Ade mengungkap bahwa IA ditangkap pada Kamis (4/7) pukul 00.50 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone (HP) dan log akses pembukaan blokir 112 rekening.
Cara Pelaku Melakukan Pembobolan
Pembukaan Blokir Secara Ilegal
Pelaku IA melakukan pembobolan dengan cara membuka akses pemblokiran rekening secara ilegal. Rekening-rekening tersebut diblokir atas permintaan aparat penegak hukum (APH) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
“Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank digital yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (aparat penegak hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” kata Ade.
Proses Pembukaan Blokir
Ade menjelaskan bahwa mulanya tersangka memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. IA memiliki kewenangan sebagai contact center specialist, yang memungkinkan dia untuk menyetujui permintaan pembukaan blokir tersebut.
“Kemudian, menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist bank digital tersebut,” terang Ade.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang disita oleh polisi dari tersangka IA termasuk dua buah handphone dan log akses pembukaan blokir. Bukti-bukti ini menjadi kunci dalam mengungkap modus operandi dan tindak kejahatan yang dilakukan oleh IA.
FAQs: Pertanyaan Umum Terkait Kasus Ini
Bagaimana Bank Jago mendeteksi dugaan fraud ini?
Bank Jago mendeteksi adanya dugaan fraud melalui sistem monitoring internal yang mengidentifikasi aktivitas mencurigakan pada rekening nasabah yang diblokir.Mengapa rekening-rekening tersebut diblokir oleh APH?
Rekening-rekening tersebut diblokir oleh aparat penegak hukum karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.Apakah ada nasabah yang dirugikan dalam kasus ini?
Ya, sebanyak 112 nasabah menjadi korban dalam kasus ini, dengan total dana yang dicuri mencapai Rp 1.397.280.711.Apa yang dilakukan Bank Jago setelah kasus ini terungkap?
Setelah kasus ini terungkap, Bank Jago segera memecat pelaku dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.Apakah dana nasabah akan dikembalikan?
Bank Jago berkomitmen untuk melindungi nasabahnya dan sedang dalam proses untuk mengembalikan dana yang dicuri.
Kesimpulan
Kasus pencurian dana nasabah yang melibatkan mantan pegawai Bank Jago, IA, menjadi pengingat pentingnya sistem keamanan yang kuat dalam perbankan digital. Melalui kerjasama antara bank dan aparat penegak hukum, kasus ini berhasil diungkap dan pelakunya ditangkap. Bank Jago terus berupaya untuk mengembalikan dana nasabah yang dicuri dan memperkuat sistem keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.