Kebijakan Baru: Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

Yaqut Hilang dari Rutan KPK, Berubah Jadi Tahanan Rumah

Menghilangnya mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu penertian di lingkungan penjara. Informasi tentang keberadaannya tidak lagi terlihat sejak Kamis (19/3/2026) malam, menurut pernyataan dari Immanuel Ebenezer, mantan wakil menteri ketenagakerjaan, yang disampaikan melalui istrinya, Silvia Harefa.

Perubahan Status Penahanan Yaqut

Menurut keterangan Silvia, Yaqut tidak muncul dalam barisan tahanan saat melaksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih. “Mereka bertanya-tanya, katanya ada pemeriksaan, tapi tak mungkin menjelang malam takbiran dilakukan periksa,” jelas Silvia saat ditemui di lokasi, Sabtu.

“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,”

Pantauan oleh Kompas.com di lapangan menunjukkan bahwa sosok Yaqut tidak tampak saat para tahanan keluar setelah ibadah Shalat Idul Fitri. Perubahan status penahanannya dari rutan ke rumah tahanan diterbitkan oleh KPK setelah pengalihan yang dilakukan penyidik, sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Permohonan Keluarga dan Alasan Pengalihan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pengalihan penahanan Yaqut atas permintaan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). “Permohonan tersebut ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.

Pengalihan ini berlaku sementara, dengan KPK tetap melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap Yaqut selama masa penahanan.

Detensi Awal dan Konfirmasi Kasus

KPK menahan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 sejak Kamis (12/3/2026) tadi malam. Yaqut resmi ditahan setelah diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama mulai 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis.

Kerugian Negara dan Dasar Hukum

KPK menyebut Yaqut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 622 miliar.