Bupati Rejang Lebong Disebut Terima Suap Rp980 Juta Selama Ramadan
Dugaan Suap Rp980 Juta ke Bupati Rejang Lebong Terungkap Selama Ramadan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT). Dalam pemeriksaan, KPK menyebutkan bahwa MFT diduga menerima uang sebesar Rp980 juta selama bulan Ramadhan 1447 H. Dana tersebut, menurut informasi yang diungkapkan, berasal dari tiga pemenang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026), Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa dana yang masuk ke kantong Bupati terbagi dalam tiga tahap pembayaran. Uang tersebut, kata Asep, merupakan bentuk penyerahan awal atau ijon. KPK juga menemukan adanya kesepakatan soal commitment fee sebesar 10 hingga 15 persen dari total nilai proyek.
“Jumlah 10-15 persen itu adalah total nilai hingga pekerjaan selesai. Pembayarannya dilakukan secara bertahap, sesuai kemampuan keuangan perusahaan,” ujar Asep Guntur.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong dan Wakil Bupati beserta 11 orang lainnya di Bengkulu. Hasil pemeriksaan intensif menyebutkan bahwa lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek tahun anggaran 2025-2026. Kelima tersangka yang terlibat adalah: Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT); Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo (HEP); serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kini, para tersangka sedang menjalani penahanan serta pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi di Kabupaten Rejang Lebong tersebut. (Ant/H-3)
