Mengatasi Masalah: Polda Maluku Musnahkan Ribuan Liter Sopi, Tekan Gangguan Kamtibmas dan Konflik Sosial

Polda Maluku Lakukan Pemusnahan Miras Tradisional untuk Stabilkan Kamtibmas

Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) melaksanakan aksi pemusnahan terhadap 5.856 liter minuman keras tradisional sopi, sebagai bagian dari Operasi Pekat Salawaku dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Tindakan ini bertujuan mengurangi risiko gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Maluku.

Aktivitas penyitaan sopi yang mencapai ribuan liter dilakukan di Lapangan Tahapary, Tantui, Ambon, pada hari Sabtu. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, yang menegaskan bahwa peredaran sopi sering kali memicu konflik sosial. Ia menjelaskan, konsumsi minuman keras ilegal berpotensi menyebabkan perkelahian, kecelakaan, dan keterlibatan dalam tindak kriminal.

Sebanyak 1.665 liter sopi disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, sementara 4.191 liter lainnya diperoleh dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Total penyitaan dalam Operasi Pekat Salawaku 2026 mencapai 15.103 liter, menunjukkan skala peredaran miras ilegal yang cukup besar.

Kapolda Maluku menjelaskan bahwa setiap liter sopi bisa memengaruhi dua orang, sehingga dari jumlah yang diamankan, sekitar 30 ribu warga berpotensi terhindar dari dampak negatif alkohol. Ini mencakup risiko kesehatan dan gangguan sosial yang sering muncul di tengah masyarakat.

“Penyitaan ini memberikan pesan kuat bahwa konsumsi miras ilegal tidak akan dibiarkan,” ujar Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto.

Proses pemusnahan diakhiri dengan penumpahan sopi ke dalam kolam penghancuran. Langkah ini dilakukan bersama Forkopimda sebagai bentuk sinergi pemerintah daerah dalam menjaga keamanan. Penandatanganan berita acara juga dilakukan untuk memastikan legalitas pemusnahan sesuai prosedur hukum.

Dalam rangkaian operasi tersebut, Polda Maluku dan 11 Polres/ta jajaran berhasil menyita miras ilegal yang menekan potensi gangguan sosial. Aksi serupa juga dilakukan oleh Polres Blitar dan Polresta Kupang Kota, yang menangkap sopi serta knalpot brong ilegal di berbagai titik.