Pembahasan Penting: Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
Menghadapi libur Idul Fitri 1447 H, berita mengenai pajak terhadap tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 menarik perhatian pekerja dan pengusaha di Indonesia. Kebijakan ini menjadi fokus diskusi dalam upaya memahami kewajiban perpajakan terkait penghasilan tambahan tersebut.
THR, atau tunjangan hari raya, merupakan bentuk insentif yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan setidaknya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak. Fungsi THR tidak hanya sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan saat perayaan, tetapi juga sebagai hak yang dijamin dalam sistem ketenagakerjaan.
Jika perusahaan gagal menyalurkan THR tepat waktu, karyawan bisa mengajukan tuntutan sesuai aturan yang berlaku. Dalam konteks pajak, THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak tetap. Meskipun tidak diterima secara rutin per bulan, THR tetap dianggap sebagai bagian dari penghasilan karyawan yang wajib dikurangi pajak PPh Pasal 21.
Penjelasan Tentang THR dan Pemotongan Pajak
Berdasarkan kebijakan perpajakan Indonesia, THR tidak terlepas dari proses pemotongan pajak. Hal ini berlaku meskipun THR hanya dibayarkan pada hari tertentu, seperti di saat hari raya.
Itu artinya, meskipun THR hanya diberikan di hari tertentu, pemerintah tidak mengatur kebijakan terkait pembebasan pajak khusus untuk tahun 2026 ini.
Kebijakan ini tetap berlaku untuk karyawan swasta, sehingga THR 2026 wajib dikenai pajak PPh 21 sesuai aturan yang berlaku. Meskipun ada usulan untuk memberikan pengurangan pajak, kebijakan tersebut belum diterapkan secara resmi hingga saat ini.
Regulasi yang Mengatur Pemotongan Pajak THR
Pengenaan pajak THR diatur melalui beberapa regulasi. Berikut penjelasan singkat tentang aturan-aturan tersebut:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 Dokumen ini menjelaskan bahwa THR masuk dalam objek pemotongan PPh 21 sebagai penghasilan tidak tetap. Perusahaan wajib menghitung dan mengambil pajak dari tunjangan ini.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Regulasi ini menetapkan tarif baru untuk pemotongan PPh 21 terkait penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak pribadi. THR menjadi bagian dari skema perhitungan ini.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Dokumen ini memperkenalkan sistem tarif efektif rata-rata (TER) dalam proses pemotongan PPh 21. THR dihitung berdasarkan metode tersebut.
