Rencana Khusus: Kemenkes Buka Suara soal Pemecatan Ketua IDAI Dokter Piprim Basarah, Singgung Kritik ke Menkes Budi Gunadi
Kemenkes klarifikasi pemecatan ketua IDAI, Dr. Piprim Basarah
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta, Dr. Wahyu Widodo, memberikan penjelasan terkait pemecatan Dokter Piprim Basarah Yanuarso SpA Subsp. Kardio(K), yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Ia menegaskan bahwa tindakan pemecatan tidak terkait dengan kritik yang diajukan oleh Piprim terhadap kebijakan Kemenkes.
“Pemberhentian Dr. Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak ada hubungannya dengan kritikannya,” ujar Widyawati, juru bicara Kemenkes, dalam video yang diunggah merdeka.com, Selasa (17/2).
Pemecatan tersebut dijelaskan oleh Widyawati berdasarkan pelanggaran disiplin yang dilakukan Piprim. Menurutnya, dokter ini mangkir dari tugas selama lebih dari 28 hari kerja setelah mutasi dari RSCM Jakarta ke RSUP Fatmawati pada akhir Maret 2025. “Dr. Piprim tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari di RSUP Fatmawati sejak 26 Maret 2025,” tambah Widyawati.
Dalam Surat Keputusan Kemenkes Nomor KP.05.01/Menkes/70/2026, yang ditandatangani Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 2 Februari 2026, ditegaskan bahwa tindakan pemecatan berdasarkan aturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Surat ini menjelaskan bahwa Piprim tidak segera melaksanakan tugas di RSUP Fatmawati setelah keputusan mutasinya ditetapkan.
Dr. Piprim menyampaikan permohonan maaf
Setelah menerima surat keputusan pemecatan, Dr. Piprim Basarah Yanuarso mengaku telah mengajukan maaf kepada pasien di RSCM serta rekan-rekan dokter residen yang tidak bisa lagi didampinginya. Ia juga menyebut mutasi ke RSUP Fatmawati sebagai konsekuensi dari sikap kritisnya terhadap kolegium yang dianggap tidak independen.
“Saya hanya menjalankan amanah kongres nasional ilmu kesehatan anak di Semarang, bahwa kolegium harus berdiri secara independen,” ujarnya. “Kami memperjuangkan independensi kolegium dan menolak jika kolegium ditempatkan di bawah Kementerian Kesehatan.”
Dr. Piprim menegaskan bahwa perjuangan IDAI diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kolegium wajib independen. Namun, ia tetap merasa tidak setuju dengan keputusan pemecatan yang dilakukan Kemenkes, sehingga dinilai sebagai ‘ribut’ oleh pihak berwenang.
Widyawati menyatakan bahwa pemecatan telah mematuhi proses dan aturan yang berlaku. “Surat peringatan dan hukuman disiplin sudah dilayangkan beberapa kali, tetapi Dr. Piprim tidak pernah hadir,” jelasnya. Meski demikian, ia sempat hadir satu kali saat pemeriksaan pada 8 Oktober 2025, menurut Widyawati.
Dalam penjelasannya, Widyawati menekankan bahwa mutasi ke RSUP Fatmawati tidak berkaitan dengan kritik yang diajukan Piprim. “Dari kehadiran satu kali tersebut, kami memperoleh keterangan bahwa ia mengetahui konsekuensi tindakannya dan melakukan pelanggaran dengan sengaja,” tegasnya.
