Francesca Albanese Soroti Dewan Perdamaian dan Prinsip Hukum Internasional
Bisadonasi.com – Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menyampaikan kritik terhadap Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu malam. Ia menilai pembentukan badan tersebut tidak sejalan dengan hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depannya sendiri serta prinsip-prinsip hukum internasional.
Pernyataan itu disampaikan di tengah perhatian dunia terhadap masa depan Gaza dan Palestina, termasuk berbagai upaya diplomasi yang diklaim bertujuan mendorong perdamaian. Albanese menekankan bahwa perdamaian yang berkelanjutan tidak dapat dipisahkan dari penghormatan atas hak rakyat Palestina dan kewajiban negara-negara untuk mematuhi hukum internasional.
“Saya telah menyatakan bahwa resolusi Dewan Keamanan, yang menjadi dasar pembentukan Dewan Perdamaian tersebut, tidak sejalan dengan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina maupun hukum internasional,” kata Albanese.
Resolusi DK PBB 2803 Dipertanyakan
Albanese menyoroti Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803, yang menjadi pijakan bagi pembentukan BoP. Dalam pandangannya, resolusi itu mencerminkan situasi yang memprihatinkan bagi multilateralisme, ketika tatanan global berisiko bergerak dari pendekatan yang berpijak pada hukum menuju pola yang lebih dipengaruhi oleh kekuatan satu negara.
Ia menggambarkan perubahan tersebut sebagai ancaman serius terhadap perlindungan warga sipil dan stabilitas dunia. Sistem internasional yang dibangun melalui aturan bersama, katanya, selama ini setidaknya membantu mencegah meluasnya konflik menjadi perang global.
“Selama ini tatanan tersebut telah melindungi kita semua, setidaknya dari pecahnya perang global. Saya merasa seolah-olah kita sedang terperosok ke dalam jurang… di sebuah dunia di mana warga sipil tidak lagi dilindungi, melainkan justru dijadikan sasaran,” ujar Albanese.
Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan salah satu prinsip pokok dalam sistem PBB. Dalam konteks Palestina, isu ini berkaitan dengan kemampuan rakyat Palestina untuk menentukan status politik dan masa depan mereka tanpa tekanan atau penguasaan dari pihak lain. Albanese berpandangan bahwa Dewan Perdamaian tidak dapat diperlakukan sebagai instrumen untuk memenuhi hak tersebut apabila landasan dan pelaksanaannya tidak selaras dengan hukum internasional.
Ajakan Mempertahankan Sikap Tegas
Albanese mendorong seluruh anggota PBB agar tetap menjadikan hukum internasional sebagai rujukan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan Palestina. Seruan itu secara khusus ia tujukan pula kepada Indonesia, yang dinilainya memiliki peran penting dalam menyuarakan isu Palestina di tingkat internasional.
Indonesia disebut sebagai salah satu anggota Gerakan Non-Blok yang selama ini konsisten mengawal sikap tegas terkait Palestina. Di Asia Tenggara, ia juga menempatkan Malaysia sebagai negara yang turut menunjukkan posisi kuat dalam isu tersebut.
“Saya berharap hal tersebut masih tetap sama dan akan terus seperti itu,” kata Albanese.
Posisi Indonesia memperoleh perhatian karena pada 22 Januari 2026 pemerintah Indonesia bergabung sebagai anggota Dewan Perdamaian dalam acara World Economic Forum di Davos, Swiss. Keikutsertaan Indonesia kala itu disampaikan sebagai langkah untuk mendukung terciptanya perdamaian di Gaza, Palestina.
Masuknya Indonesia ke dalam BoP memperlihatkan adanya ruang diplomasi yang perlu dihadapi dengan kehati-hatian. Di satu sisi, keterlibatan dalam forum internasional dapat membuka kesempatan untuk menyampaikan kepentingan kemanusiaan dan perdamaian. Di sisi lain, Albanese mengingatkan bahwa keterlibatan politik tidak boleh mengabaikan norma hukum internasional maupun hak mendasar rakyat Palestina.
Pendudukan, Permukiman, dan Pemulihan Hak Palestina
Dalam keterangannya, Albanese juga mengangkat putusan Mahkamah Internasional atau ICJ terkait pendudukan Israel. Ia menyatakan ICJ telah menegaskan bahwa pendudukan itu melanggar hukum dan harus diakhiri sepenuhnya tanpa syarat.
Langkah yang dimaksud mencakup penarikan pasukan serta pembongkaran seluruh permukiman tanpa proses perundingan. Ia juga menekankan perlunya penghentian eksploitasi sumber daya Palestina dan pemberian ganti rugi atas penderitaan yang berlangsung sejak 1967.
“…serta penghentian eksploitasi sumber daya Palestina, disertai dengan pemberian ganti rugi atas penderitaan yang terjadi sejak tahun 1967. Kita bahkan belum bicara mengenai pemulihan hak penuh bagi rakyat Palestina yang telah kehilangan segalanya. Inilah prinsip dasarnya,” jelas Albanese.
Bagi Albanese, pembicaraan mengenai perdamaian tidak cukup bila hanya membahas penghentian kekerasan dalam jangka pendek. Penyelesaian juga harus menjawab persoalan hak, tanggung jawab, pemulihan, serta perlindungan warga sipil. Kerangka semacam itu dipandang penting agar diplomasi tidak berhenti pada kesepakatan politik yang mengabaikan konsekuensi hukum.
Ia turut menyinggung adanya proses pidana yang melibatkan para pemimpin Israel dan perkara genosida yang sedang ditangani ICJ. Dalam situasi tersebut, ia menegaskan bahwa tindakan politik tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan di luar batas hukum internasional.
“Menurut saya, setiap negara yang terikat oleh hukum internasional harus berpegang pada prinsip bahwa tidak ada tindakan politik apa pun yang dapat diterima jika dilakukan dengan melanggar atau berada di luar lingkup hukum internasional,” kata Albanese.
Forum di Jakarta
Pernyataan Albanese disampaikan dalam kegiatan yang digelar Amnesty International bersama Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina di Jakarta. Acara tersebut mengusung tema “Mendukung perlawanan orang Palestina di tengah genosida.”
Pembukaan acara diisi sambutan Marzuki Darusman, Jaksa Agung RI periode 1999–2001. Ia juga dikenal sebagai pendiri Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia untuk ASEAN atau HRRCA serta pernah menjabat Ketua Misi Pencari Fakta Independen PBB untuk Myanmar pada 2017.
Pesan utama dari rangkaian pembahasan itu adalah pentingnya menempatkan hak asasi manusia, perlindungan warga sipil, dan hukum internasional sebagai dasar setiap langkah diplomasi. Dalam pandangan Albanese, perdamaian untuk Palestina harus dibangun melalui penghormatan terhadap prinsip-prinsip tersebut, bukan melalui pengabaian terhadapnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Albanese?
Albanese is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Albanese matter?
Albanese matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

