Hukum

Istri dan dua anak Koko Erwin didakwa TPPU hasil sabu Rp15,3 miliar

istri-dan-anak-koko-erwin-jalani-sidang-tppu

Tiga Anggota Keluarga Koko Erwin Hadapi Dakwaan TPPU Rp15,3 Miliar

Bisadonasi.com – Tiga anggota keluarga Koko Erwin alias Erwin Iskandar menjalani sidang perdana dugaan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis. Mereka adalah istri Koko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang senilai Rp15,3 miliar yang diduga berasal dari aktivitas peredaran sabu di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Koko Erwin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkoba.

Dalam persidangan, tim jaksa penuntut umum menyatakan dana yang dipersoalkan diduga dialihkan ke berbagai aset. Aset tersebut mencakup tanah, bangunan, kendaraan, rumah toko yang dipakai untuk usaha biro perjalanan, hingga gudang.

“Uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan,” kata Riesxo Nurrachmad yang mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Dakwaan untuk Istri dan Dua Anak

Jaksa mendalilkan Virda, Hadi, dan Christina mengetahui uang yang mereka terima berkaitan dengan hasil penjualan narkoba. Dalam uraian perkara, ketiganya juga diduga menyediakan rekening pribadi yang digunakan sebagai sarana transaksi pencucian uang.

Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia didakwa dengan Pasal 137 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya turut dikenai dakwaan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, jaksa memasukkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan terhadap keduanya.

Virda Virginia Pahlevi juga didakwa memakai ketentuan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Dakwaan tersebut masih harus diuji dalam proses persidangan, sehingga posisi ketiga terdakwa tetap berada dalam tahap pembuktian di pengadilan.

Eksepsi Dijadwalkan Dibacakan 29 Oktober 2026

Melalui penasihat hukum masing-masing, ketiga terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan nota keberatan pada 29 Oktober 2026.

Eksepsi merupakan bagian dari proses awal persidangan pidana. Dalam tahap ini, pihak terdakwa dapat menyampaikan keberatan terhadap aspek formal maupun materiil dakwaan sebelum perkara berlanjut ke pembuktian dengan pemeriksaan saksi, dokumen, dan barang bukti.

Penuntutan perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Mataram setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan tersangka beserta barang bukti. Virda dan Christina kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram, sedangkan Hadi menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.

Penelusuran Rekening dan Penyitaan Aset

Penyidikan perkara ini berkembang dari penelusuran transaksi keuangan yang diduga terkait dengan Koko Erwin. Aparat menemukan aliran dana melalui transfer perbankan serta penguasaan sejumlah aset bernilai tinggi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan yang bersangkutan.

Untuk memperkuat pembuktian dugaan TPPU, penyidik menyita aset di wilayah Nusa Tenggara Barat dengan nilai keseluruhan mencapai Rp15,3 miliar. Penyitaan aset menjadi bagian penting dalam perkara pencucian uang karena penegak hukum perlu menelusuri asal dana, pola pergerakan uang, serta hubungan dana itu dengan pembelian atau penguasaan harta kekayaan.

Aset yang disita meliputi kendaraan roda empat, ruko yang digunakan sebagai lokasi usaha perjalanan, dan gudang. Dalam perkara semacam ini, status akhir aset akan ditentukan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kaitan dengan Pengembangan Kasus Narkoba di Bima

Nama Koko Erwin muncul dalam pengembangan perkara narkoba yang juga menyeret mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Keterlibatannya terungkap dalam pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat.

Rangkaian pengusutan tersebut sebelumnya turut menjerat Malaungi, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Perkara yang kini disidangkan di Mataram menyoroti dugaan pengelolaan hasil kejahatan, bukan hanya dugaan peredaran narkotika itu sendiri.

Persidangan berikutnya akan menentukan apakah eksepsi dari para terdakwa diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim akan menguji seluruh dalil melalui mekanisme peradilan pidana yang berlaku.

Frequently Asked Questions

What is Istri dan dua anak Koko Erwin?

Istri dan dua anak Koko Erwin is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Istri dan dua anak Koko Erwin matter?

Istri dan dua anak Koko Erwin matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.