KPK panggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai sebagai saksi
Bisadonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. KPK panggil Direktur Fasilitas Kepabeanan tersebut dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Susila Brata yang disebut dengan inisial SB. Dalam agenda yang sama, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pihak swasta berinisial JM dan BT sebagai saksi untuk perkara tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SB (Susila Brata) selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai,” kata Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta.
Pemeriksaan saksi dalam pengembangan perkara Bea Cukai
Pemanggilan saksi ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang sebelumnya menjadi perhatian KPK. Lembaga tersebut telah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Setelah kegiatan tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Perkara kemudian terus berkembang. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan adanya pengembangan penyidikan melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami keterangan, dokumen, serta hubungan antara pihak-pihak yang terkait dalam perkara.
Dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan agar peristiwa pidana dapat dijelaskan secara utuh. Status seseorang sebagai saksi tidak sama dengan status tersangka. Saksi dimintai keterangan mengenai hal-hal yang diketahui, dilihat, didengar, atau dialami berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
KPK panggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai sebagai bagian dari agenda pemeriksaan saksi. Selain Susila Brata, dua pihak swasta berinisial JM dan BT juga dijadwalkan memberikan keterangan. Informasi dari para saksi dapat digunakan penyidik untuk mengonfirmasi fakta yang telah diperoleh dalam penyidikan.
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Mereka berasal dari unsur Bea Cukai dan pihak swasta yang disebut berkaitan dengan kegiatan Blueray Cargo.
Dari lingkungan Bea Cukai, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka meliputi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, serta Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri sebagai tersangka. Perkembangan penyidikan akan menentukan langkah lanjutan yang diambil KPK terhadap perkara ini.
FAQ seputar pemeriksaan KPK terhadap saksi
Apa arti KPK panggil Direktur Fasilitas Kepabeanan sebagai saksi?
Pemanggilan sebagai saksi berarti KPK meminta keterangan dari pihak yang dinilai mengetahui informasi penting terkait perkara. Pemanggilan tersebut tidak otomatis berarti pihak yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di mana pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung?
Pemeriksaan terhadap Susila Brata dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Siapa saja saksi lain yang dipanggil KPK?
Selain Susila Brata, KPK memanggil dua pihak swasta yang masing-masing berinisial JM dan BT untuk diperiksa sebagai saksi.
Apakah perkara ini sudah memasuki tahap pengembangan?
Ya. KPK mengumumkan pengembangan perkara pada 21 Juli 2026 melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan. Penyidikan masih berjalan untuk mendalami seluruh fakta dan pihak yang terkait.

