Kemenkum Diminta Aktif Menyapa Aspirasi Warga melalui Patroli Siber
Bisadonasi.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengarahkan seluruh jajaran Kementerian Hukum untuk memperkuat pemantauan ruang digital sebagai sarana menangkap aspirasi, kritik, dan keluhan masyarakat. Langkah ini dimaksudkan agar persoalan pelayanan publik dapat lebih cepat diketahui serta ditindaklanjuti oleh kementerian.
Pesan tersebut disampaikan Supratman dalam kegiatan PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat. Ia menegaskan bahwa pemantauan media sosial bukan sekadar aktivitas komunikasi, melainkan bagian dari upaya membuka pengawasan publik terhadap kinerja Kementerian Hukum.
“Menteri saja memberi komentar kepada posting-an yang teman-teman lakukan. Saya komentar,”
Supratman meminta unit-unit di lingkungan Kemenkum tidak ragu menyampaikan hambatan yang mereka hadapi dalam menjalankan pemantauan maupun pelayanan kepada masyarakat. Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, kata dia, harus segera dilaporkan agar dapat dicari jalan keluarnya.
Ia menyatakan dirinya bersama Sekretaris Jenderal siap menindaklanjuti kendala tersebut. Jika diperlukan, Kemenkum akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas penyesuaian alokasi anggaran serta ketentuan yang mendukung pelaksanaan layanan.
Media Sosial sebagai Ruang Pengawasan Publik
Masyarakat juga didorong untuk menggunakan media sosial secara aktif apabila menemukan janji atau layanan dari pejabat eselon I Kemenkum yang belum dipenuhi. Bagi Supratman, masukan terbuka dari warga dapat menjadi mekanisme kontrol yang membantu kementerian memperbaiki kualitas kerja.
Ia menegaskan akan memantau media sosial secara langsung dan memberikan respons terhadap keluhan yang disampaikan masyarakat. Keterlibatan warga dinilai penting karena pelayanan hukum menyentuh banyak kebutuhan sehari-hari, mulai dari administrasi badan hukum hingga urusan kekayaan intelektual dan akses informasi hukum.
“Itu bagian dari cara saya untuk meminta bantuan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar peduli dan mengontrol Kementerian Hukum,” tuturnya.
Patroli siber dalam konteks ini dapat menjadi jalur tambahan bagi warga untuk menyampaikan persoalan yang dialami tanpa harus menunggu sebuah isu berkembang lebih besar. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kecepatan pencatatan keluhan, koordinasi antarunit, dan tindak lanjut yang dapat dirasakan oleh pengguna layanan.
Supratman tetap memberi apresiasi atas capaian jajaran Kementerian Hukum. Volume layanan yang besar menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi hukum, perlindungan kekayaan intelektual, serta program pembinaan dan literasi hukum di berbagai daerah.
Jutaan Permohonan pada Layanan AHU
Hingga 20 September 2026, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Ditjen AHU menerima 11,19 juta permohonan. Dari jumlah itu, 11,07 juta permohonan telah dirampungkan, setara dengan 98,95 persen dari keseluruhan permohonan yang masuk.
Angka penyelesaian tersebut menggambarkan besarnya pekerjaan administrasi yang ditangani Ditjen AHU. Layanan ini berkaitan dengan berbagai kebutuhan hukum masyarakat dan pelaku usaha, sehingga ketepatan proses verifikasi serta kejelasan informasi menjadi unsur penting dalam pengalaman pengguna.
Sebanyak 158.429 permohonan tidak dapat dilanjutkan setelah melewati tahapan verifikasi. Sementara itu, permohonan yang diterima mencapai 10,92 juta. Perbedaan antara jumlah permohonan masuk, yang diselesaikan, ditolak, dan diterima menunjukkan bahwa setiap pengajuan tetap melalui pemeriksaan sebelum memperoleh hasil layanan.
Bagi pemohon, transparansi mengenai tahapan tersebut penting agar status pengajuan mudah dipahami. Saluran komunikasi yang terbuka, termasuk melalui media sosial, dapat membantu warga memperoleh perhatian ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan penjelasan atau tindak lanjut.
Permohonan Kekayaan Intelektual dan Layanan BPHN
Pada sektor kekayaan intelektual, Kementerian Hukum mencatat 293.195 permohonan sejak Januari sampai 23 September 2026. Dalam periode itu, sebanyak 104.136 permohonan telah diberikan atau didaftarkan.
Data tersebut mencerminkan aktivitas masyarakat dalam memanfaatkan layanan kekayaan intelektual. Proses pendaftaran dan pemberian hak memiliki arti penting bagi pemohon karena berkaitan dengan pengakuan atas karya, merek, atau bentuk kekayaan intelektual lain yang diajukan melalui mekanisme resmi.
Sementara itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN telah memberikan 9,87 juta layanan di seluruh Indonesia. Cakupan layanannya meliputi penyuluhan hukum, literasi hukum, jaringan informasi dan dokumentasi hukum, analisis dan evaluasi, serta layanan pengaduan.
Rangkaian capaian itu memperlihatkan luasnya peran Kemenkum dalam melayani masyarakat. Arahan untuk melakukan patroli siber menempatkan komunikasi digital sebagai pelengkap dari layanan formal yang telah berjalan, sekaligus membuka ruang agar kritik publik dapat menjadi bahan perbaikan.
Dengan dorongan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pengguna layanan, tetapi juga turut mengawasi pelaksanaannya. Keluhan yang disampaikan secara jelas dan bertanggung jawab dapat membantu instansi terkait mengenali masalah, sementara respons yang cepat akan menentukan tingkat kepercayaan warga terhadap pelayanan publik.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Menkum minta jajarannya patroli siber jaring?
Menkum minta jajarannya patroli siber jaring is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Menkum minta jajarannya patroli siber jaring matter?
Menkum minta jajarannya patroli siber jaring matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

