Tekno

ATSI ungkap tantangan besar jika MNP diterapkan di Indonesia

IMG-20260927-WA0330

MNP Dinilai Memerlukan Perombakan Besar Sistem Telekomunikasi Indonesia

Bisadonasi.com – Penerapan layanan Mobile Number Portability (MNP), yang memungkinkan pelanggan membawa nomor telepon saat berpindah operator, dipandang tidak bisa dilakukan secara singkat di Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai langkah tersebut akan menyentuh fondasi teknis, kebijakan, investasi, hingga kesiapan masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi.

Ketua ATSI Marwan O. Baasir menyampaikan bahwa MNP bukan sekadar fitur tambahan bagi pelanggan. Kebijakan ini akan mengubah cara nomor telepon dikelola, dirutekan, dan dikenali dalam ekosistem telekomunikasi nasional. Karena itu, persiapan infrastruktur menjadi pekerjaan awal yang tidak dapat dilewati.

“Arsitekturnya memang akan berubah, enggak akan kayak sekarang. Itu perubahannya besar baik dari teknologi, investasi, regulasi, sosialisasi ke masyarakat, pajak. Kita harus menyiapkan infrastrukturnya dulu dan itu perlu waktu. Gak akan bisa cuma setahun,” kata Marwan.

Perbedaan Sistem Penomoran Menjadi Tantangan

Salah satu persoalan utama berada pada sistem penomoran yang saat ini digunakan di Indonesia. Struktur nomor untuk telepon tetap dan telepon seluler masih dibedakan. Layanan telepon tetap atau PSTN memakai kode wilayah, misalnya 021, sedangkan nomor seluler lazim diawali angka 08.

Dalam kondisi seperti sekarang, awalan nomor seluler juga memberi gambaran mengenai jaringan asal pelanggan. Jika MNP berlaku, nomor yang semula diterbitkan oleh satu operator dapat digunakan pada operator lain. Hal itu membuat sistem jaringan perlu mampu mengenali tujuan layanan pelanggan tanpa hanya bergantung pada awalan nomor yang terlihat.

Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi proses penyambungan panggilan, pengiriman pesan, pengelolaan layanan pelanggan, serta mekanisme operasional antarpenyelenggara. Di sisi lain, regulator perlu menyiapkan aturan yang mengatur tata kelola nomor, kewajiban operator, perlindungan pelanggan, dan pembagian tanggung jawab saat terjadi gangguan layanan.

Australia menjadi salah satu contoh negara yang telah menjalankan sistem perpindahan nomor. Di negara tersebut, pengaturan nomor dilakukan secara terpusat oleh regulator, sehingga pelanggan dapat berganti penyedia layanan tanpa harus mengubah nomor teleponnya. Marwan juga menyinggung nilai ekonomi yang dapat melekat pada nomor tertentu di Australia.

“Di Australia itu nomor-nomor itu dipajakkin. Makin cantik, makin besar pajaknya,” katanya.

Persiapan Bisa Memakan Waktu Bertahun-tahun

ATSI memperkirakan penerapan MNP di Indonesia tidak dapat diwujudkan hanya dalam hitungan satu tahun. Australia sendiri memerlukan masa persiapan sekitar tiga hingga empat tahun sebelum sistem tersebut tersedia bagi masyarakat. Indonesia dapat menghadapi proses yang lebih panjang karena jumlah pengguna layanan seluler telah mencapai ratusan juta.

Besarnya skala pengguna berarti perubahan tidak hanya dilakukan di pusat sistem operator. Kesiapan juga diperlukan pada berbagai layanan pendukung, termasuk sistem penagihan, layanan kartu prabayar dan pascabayar, pusat bantuan pelanggan, serta mekanisme penanganan sengketa. Sosialisasi menjadi penting agar masyarakat memahami prosedur perpindahan operator, status nomor, dan kemungkinan dampaknya terhadap layanan yang terhubung dengan nomor telepon.

Bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang berkaitan dengan MNP, pemerintah perlu menyiapkan pengaturan terpusat untuk mengelola perpindahan nomor antaroperator. Sistem itu harus dapat memastikan proses berlangsung tertib dan tidak mengurangi kepastian pelanggan dalam memakai nomor yang telah digunakan untuk kebutuhan pribadi maupun pekerjaan.

Nomor Seluler Kini Berfungsi sebagai Identitas Digital

Isu MNP mengemuka melalui permohonan pengujian materiil yang diajukan Bisyron Wahyudi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Undang-undang tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal yang diuji mencakup Pasal 10, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan (2), serta Pasal 25. Permohonan itu mempersoalkan belum adanya kepastian hukum yang efektif agar pengguna dapat mempertahankan nomor ponsel ketika mengganti operator.

Kebutuhan tersebut menjadi semakin relevan karena nomor seluler tidak lagi hanya dipakai untuk menerima telepon atau pesan singkat. Nomor ponsel kini kerap terhubung dengan akun digital, layanan autentikasi, pemulihan akun, transaksi keuangan, perdagangan, serta komunikasi sehari-hari. Penggantian nomor dapat membuat pengguna perlu memperbarui banyak akun, memberi tahu relasi, mengganti materi bisnis, dan menyesuaikan nomor penerima One Time Password atau OTP.

Risiko terputusnya akses juga menjadi perhatian, terutama ketika nomor lama masih tercatat sebagai alat verifikasi pada layanan tertentu. Dengan adanya MNP, pelanggan secara teori dapat mempertahankan identitas nomor tersebut sambil memilih operator yang dianggap lebih sesuai dengan kebutuhan layanan atau biaya mereka. Namun, manfaat bagi pelanggan itu perlu ditopang sistem yang kuat agar perpindahan nomor tidak memunculkan masalah baru.

Pemerintah Memantau Proses di Mahkamah Konstitusi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan Kementerian Komunikasi dan Digital mengikuti proses pengujian materi aturan layanan telekomunikasi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menyatakan kesiapan untuk menjalankan putusan yang nantinya berlaku.

“Untuk hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang tengah digugat di MK, tentu kita mengikuti dari dekat dan sebagaimana yang sudah kita lakukan sebelumnya, Kemkomdigi siap untuk mematuhi dan menyelenggarakan,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Perdebatan mengenai MNP pada akhirnya bukan hanya soal kebebasan pelanggan memilih operator. Kebijakan ini juga menyangkut kesiapan nasional untuk menata nomor seluler sebagai bagian dari infrastruktur digital yang semakin penting. Jika diterapkan, prosesnya membutuhkan perencanaan jangka panjang, koordinasi regulator dan operator, serta penjelasan yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Frequently Asked Questions

What is ATSI ungkap tantangan besar jika MNP diterapkan?

ATSI ungkap tantangan besar jika MNP diterapkan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does ATSI ungkap tantangan besar jika MNP diterapkan matter?

ATSI ungkap tantangan besar jika MNP diterapkan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.