Bisnis

Kemenhub minta kapal jaga jarak radius 3 km dari Gunung Anak Krakatau

khrisna-edit-1788668665-7556548ea8

Bisadonasi.com – Kemenhub minta kapal jaga jarak minimal tiga kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III atau Siaga masih berlaku. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan pengumuman resmi melalui Kantor Kesyahbandaran and Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten dengan nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah antisipasi untuk melindungi keselamatan pelayaran di Perairan Selat Sunda yang saat ini terpengaruh aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Dasar Hukum dan Cakupan Larangan Pendekatan

Menurut Kepala KSOP Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha, seluruh kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih diberlakukan. Larangan ini mencakup semua jenis kapal, baik kapal niaga, kapal penumpang, maupun kapal perikanan yang beroperasi di perairan sekitar Selat Sunda.

“Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku,” ujar Raden Yogie Nugraha dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan letusan, lontaran material vulkanik, sebaran abu vulkanik, serta potensi gangguan lain terhadap keselamatan navigasi. Kemenhub minta kapal jaga jarak bukan sekadar sebagai larangan, tetapi sebagai protokol keselamatan yang wajib dipatuhi oleh setiap nakhoda dan awak kapal.

Tanggung Jawab Nakhoda dan Koordinasi Instansi

Nakhoda diwajibkan memantau perkembangan informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau yang diterbitkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, serta instansi pemerintah terkait lainnya. Perencanaan pelayaran harus memperhitungkan kondisi cuaca, arah sebaran abu vulkanik, dan informasi keselamatan pelayaran dari instansi berwenang.

Apabila ditemukan indikasi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran, nakhoda wajib segera mengambil tindakan penghindaran dan melaporkannya kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat, atau instansi terkait. Penyelenggara pelayaran juga diingatkan untuk mengutamakan keselamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan normal dengan tetap mengedepankan kewaspadaan dan keselamatan pelayaran. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni terus melakukan koordinasi serta pemantauan kondisi pelayaran di Perairan Selat Sunda guna memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayaran tetap terjaga.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kebijakan Kemenhub Minta Kapal Jaga Jarak

Apakah larangan radius tiga kilometer berlaku untuk semua jenis kapal? Ya. Pengumuman PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026 berlaku bagi seluruh kapal yang beroperasi di Perairan Selat Sunda selama status Level III (Siaga) Gunung Anak Krakatau masih aktif, tanpa pengecualian berdasarkan jenis kapal.

Bagaimana nakhoda mengetahui perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau? Nakhoda diwajibkan memantau informasi resmi dari PVMBG, BMKG, BPBD setempat, serta instansi pemerintah terkait. Informasi tersebut mencakup tingkat aktivitas vulkanik, arah sebaran abu, dan rekomendasi keselamatan pelayaran terkini.

Apakah layanan penyeberangan Merak-Bakauheni terganggu? Hingga saat pengumuman diterbitkan, layanan penyeberangan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan normal. Namun, pelayaran tetap dibatasi dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif selama status Siaga berlaku.

Ke mana nakhoda harus melaporkan jika menemukan indikasi bahaya di perairan? Laporan dapat disampaikan kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat, atau instansi terkait lainnya yang berwenang di wilayah perairan tersebut.