Tiga Pulau Raja Ampat Jadi Sorotan: Menko Pangan Tawarkan Jalur Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Wilayah
Bisadonasi.com – Perdebatan soal status administratif tiga pulau kecil di kawasan Raja Ampat kembali mencuat ke permukaan ketika Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan kesiapannya menjadi fasilitator antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan pemerintah pusat. Pernyataan itu ia sampaikan di hadapan para pemangku kepentingan dalam gelaran PAPEDA Summit 2026 yang berlangsung di Sorong pada hari Rabu. Tawaran fasilitasi tersebut datang di tengah ketegangan berkepanjangan antara dua provinsi pesisir yang sama-sama mengklaim kedaulatan atas Pulau Sayang (Sain), Pulau Piyai (Piay), dan Pulau Kiyas.
Penawaran Fasilitasi dan Syarat Bukti
Zulkifli menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan mengambil posisi sepihak sebelum bukti-bukti yang memadai tersaji. Ia menekankan bahwa apabila Pemprov Papua Barat Daya mampu mendemonstrasikan secara meyakinkan bahwa ketiga pulau tersebut secara historis, adat, dan geografis merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Papua, maka mekanisme fasilitasi akan segera diaktifkan.
“Kalau memang itu haknya Papua dan dasarnya kuat, we akan bantu untuk memfasilitasi agar itu bisa dimenangkan,” ujar Zulkifli di hadapan peserta summit.
Langkah konkret pertama yang ia sebutkan adalah menjembatani dialog antara pemerintah provinsi dengan Kementerian Dalam Negeri. Zulkifli juga meminta agar seluruh dokumen pendukung—mulai dari catatan sejarah kolonial, keterangan tokoh adat, hingga peta administrasi—dikumpulkan secara lengkap sebelum proses negosiasi dimulai.
“Kapan saja tim Pak Gubernur mau menyelesaikan masalah itu, saya akan bantu fasilitasi,” tambahnya.
Konteks Geografis dan Historis Sengketa
Kawasan Raja Ampat, yang terletak di ujung barat daya Papua, merupakan gugusan kepulauan dengan lebih dari 1.500 pulau kecil dan besar. Posisi strategisnya di perbatasan dua provinsi membuat delimitasi administratif kerap menjadi titik rawan. Ketiga pulau yang kini bersengketa secara geografis berada di sisi timur laut gugusan utama Raja Ampat, wilayah yang sejak lama dihuni oleh masyarakat adat dengan sistem kekerabatan dan tata kelola laut yang khas.
Secara historis, klaim Papua Barat Daya bertumpu pada catatan aktivitas pemerintahan kolonial Belanda serta peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa Perang Dunia II di kawasan tersebut. Bukti-bukti semacam itu, menurut para ahli tata ruang dan sejarah lokal, dapat menjadi landasan kuat untuk membuktikan bahwa pulau-pulau tersebut tidak pernah secara administratif terpisah dari entitas pemerintahan Papua.
Posisi MRP: Data Tata Ruang dan Kepastian Hukum
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, Alfons Kambu, menyatakan bahwa masyarakat setempat telah memiliki dokumentasi yang memadai mengenai hubungan historis dan geografis ketiga pulau dengan wilayah Papua. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal garis batas di peta, melainkan menyangkut wilayah adat masyarakat Raja Ampat yang telah dikelola turun-temurun selama berabad-abad.
“Kalau bisa kita masukkan data tata ruang wilayah ini dan diatur dengan undang-undang supaya ke depan jangan dialihkan lagi,” kata Alfons.
Alfons menyerukan agar hasil penyelesaian sengketa dikodifikasi ke dalam regulasi tata ruang sehingga tidak terjadi kembali perpindahan status administratif di masa mendatang. Pendekatan legislasi ini, menurutnya, akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menutup celah yang selama ini dimanfaatkan untuk klaim sepihak.
Gubernur Papua Barat Daya: Kesalahan Administratif yang Harus Diperbaiki
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu sebelumnya telah menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan menempuh seluruh jalur hukum dan konstitusional untuk memperjuangkan pengembalian ketiga pulau ke dalam wilayah administrasinya. Ia menyebut bahwa penempatan pulau-pulau tersebut ke Maluku Utara merupakan kesalahan administratif yang perlu dikoreksi.
“Ini adalah kesalahan administratif yang harus diperbaiki. Kita akan tempuh semua mekanisme hukum dan konstitusional agar status pulau-pulau itu dikembalikan ke Papua Barat Daya,” tegas Elisa.
Elisa menambahkan bahwa Pulau Sayang, Pulau Piay, dan Pulau Kiyas merupakan bagian integral dari tanah Papua serta wilayah adat masyarakat Raja Ampat. Pemerintah provinsi bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, tokoh-tokoh adat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan elemen masyarakat sipil telah menyatukan langkah untuk mendorong penyelesaian yang adil dan berkeadilan.
Akar Masalah: Keputusan Kemendagri Tahun 2021
Sengketa ini bermula pada tahun 2021 ketika Kementerian Dalam Negeri menerbitkan keputusan yang secara administratif memasukkan ketiga pulau ke dalam wilayah Provinsi Maluku Utara. Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari pemerintah daerah Papua Barat Daya dan masyarakat adat setempat yang merasa hak-hak historis mereka diabaikan. Sejak saat itu, berbagai upaya diplomasi dan advokasi hukum terus dilakukan, namun belum menghasilkan resolusi final.
Keterlibatan seorang menteri koordinator sebagai fasilitator membuka peluang baru bagi penyelesaian yang lebih terstruktur. Dengan posisi Zulkifli yang memiliki akses langsung ke kementerian teknis dan lembaga negara, proses negosiasi diharapkan dapat dipercepat tanpa harus melewati jalur litigasi yang panjang dan mahal bagi masyarakat adat.
Komunikasi sebagai Prinsip Penyelesaian
Di luar isu spesifik tiga pulau, Zulkifli menekankan bahwa komunikasi merupakan kunci utama dalam menangani berbagai persoalan pembangunan maupun sengketa di kawasan Papua. Ia membuka ruang bagi gubernur, bupati, wali kota, unsur TNI, Polri, dan pihak sipil untuk duduk bersama membahas masalah yang belum terselesaikan di tingkat daerah.
“Kalau ada masalah-masalah, Pak Bupati, Wali Kota, Pak Gubernur, Pak TNI, Pak Polri, mungkin urusan sipil, kita bicara dan saya bisa memfasilitasi. Saya kira kuncinya dari semuanya adalah komunikasi,” paparnya.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip desentralisasi yang tetap menempatkan pemerintah pusat sebagai penengah ketika kapasitas daerah tidak cukup untuk menyelesaikan konflik lintas provinsi. Bagi masyarakat Raja Ampat yang telah menunggu kepastian status wilayahnya selama bertahun-tahun, tawaran fasilitasi ini menjadi sinyal bahwa jalur penyelesaian administratif kini terbuka lebar.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Zulkifli siap fasilitasi sengketa tiga pulau?
Zulkifli siap fasilitasi sengketa tiga pulau is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Zulkifli siap fasilitasi sengketa tiga pulau matter?
Zulkifli siap fasilitasi sengketa tiga pulau matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.