Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

AAI usulkan pembentukan Pusat Perampasan Aset bersifat independen

Published · Updated · By Ahmad Hidayat - bisadonasi.com

Foto : Ahmad Hidayat - bisadonasi.com

AAI Usulkan Pembentukan Pusat Perampasan Aset yang Independen

Bisadonasi.com – AAI usulkan pembentukan Pusat Perampasan Aset (PPA) yang bersifat independen dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu, Prof. Jamin Ginting, saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut Jamin, keberadaan PPA perlu dirancang secara mandiri agar pelaksanaan perampasan dan pemulihan aset tidak berada di bawah lembaga penegak hukum yang dinilai tidak independen. Ia menilai posisi kelembagaan menjadi unsur penting dalam memastikan proses perampasan aset dapat berjalan secara kredibel dan efektif.

Dalam kesempatan itu, Jamin juga menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Urgensi Pembentukan Pusat Perampasan Aset Independen sebagai Wadah Penyelesaian Perampasan Aset Melalui Perampasan Aset Sistem Perdata dan Pidana.” Ia menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu mencakup desain lembaga, mekanisme kerja, serta instrumen yang dibutuhkan secara lebih menyeluruh.

“Saya enggak berharap sebenarnya pada saat itu PPA itu di bawah Kejaksaan, terus terang. Saya lebih cenderung kepada PPA yang independen,” kata Jamin.

Pemulihan Aset Tidak Hanya Berfokus pada Perampasan

AAI usulkan pembentukan Pusat Perampasan Aset dengan merujuk pada kerangka pemulihan aset yang lebih luas. Jamin menjelaskan bahwa berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003, perampasan aset merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan aset.

Ia menyebut terdapat setidaknya tiga unsur penting dalam kerangka tersebut, yaitu investigasi, litigasi, dan kerja sama internasional. Ketiga unsur itu perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan agar RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur pengambilan aset, tetapi juga prosedur pendukung untuk melacak dan memulihkannya.

Investigasi dan Pelacakan Aset

Pada tahap investigasi atau pelacakan, aparat perlu melakukan identifikasi terhadap aset yang terkait. Proses ini dapat dilanjutkan dengan tindakan pemblokiran, pengembalian, atau perampasan aset sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, proses tersebut tidak berhenti pada pelacakan. Jamin mengatakan persoalan perampasan aset juga harus dibawa ke tahap litigasi. Dalam konteks ini, mekanisme yang digunakan dapat berupa in personam maupun in rem.

Mekanisme in personam berkaitan dengan proses yang ditujukan kepada orang atau pihak tertentu, sedangkan in rem berhubungan dengan objek aset itu sendiri. Pengaturan kedua pendekatan tersebut perlu diperjelas agar penerapan perampasan aset memiliki dasar dan prosedur yang memadai.

Kerja Sama Internasional Perlu Diatur dalam RUU

AAI usulkan pembentukan Pusat Perampasan Aset juga karena pemulihan aset dapat melibatkan kepentingan lintas negara. Jamin menilai pembahasan RUU Perampasan Aset tidak seharusnya hanya memakai pola pikir lokal, terutama ketika aset berada di luar negeri.

Menurut dia, rancangan undang-undang tersebut perlu mengatur mekanisme perampasan aset di luar negeri, instrumen yang harus digunakan, serta lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjalankan proses itu. Kejelasan mengenai lembaga pelaksana dan cara kerjanya menjadi bagian penting dari efektivitas kebijakan perampasan aset.

“Lembaganya siapa? Bagaimana cara kerjanya? Instrumen apa yang akan digunakan? Ini semua terkait dengan perampasan ini, tapi sangat minim,” katanya.

Jamin menilai pengesahan RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat akan terlalu prematur apabila unsur-unsur tersebut belum diatur secara memadai. Ia menekankan bahwa instrumen pemulihan aset, termasuk kerja sama internasional, perlu menjadi catatan penting dalam pembahasan regulasi.

FAQ tentang Usulan Pusat Perampasan Aset

Apa yang diusulkan AAI dalam RUU Perampasan Aset?

AAI usulkan pembentukan Pusat Perampasan Aset yang independen. Pusat tersebut diharapkan menjadi wadah untuk menangani proses perampasan aset melalui sistem perdata dan pidana.

Mengapa Pusat Perampasan Aset perlu independen?

Menurut Jamin Ginting, PPA berisiko apabila ditempatkan di bawah lembaga penegak hukum yang tidak independen. Karena itu, ia lebih cenderung mendukung lembaga yang berdiri secara mandiri.

Unsur apa saja yang perlu diperhatikan dalam pemulihan aset?

Jamin merujuk pada UNCAC tahun 2003 yang mencakup investigasi, litigasi, dan kerja sama internasional. Ketiga unsur tersebut dinilai penting untuk pelacakan, perampasan, pengembalian, serta penanganan aset yang berada di luar negeri.

Related Reading