Komnas HAM desak perlindungan pekerja gig diperluas, tidak hanya ojol
Komnas HAM Dorong Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Platform Digital
Bisadonasi.com – Perlindungan bagi pekerja di platform digital dinilai perlu mencakup lebih banyak profesi, bukan terbatas pada pengemudi transportasi daring. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan DPR menyiapkan aturan yang menjangkau seluruh pekerja gig, termasuk guru daring, jurnalis, serta pembuat konten.
Desakan itu muncul seiring pesatnya pertumbuhan pekerjaan berbasis platform di Indonesia. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan jumlah pekerja gig meningkat hampir dua kali lipat dalam lima tahun. Pada 2019 jumlahnya tercatat 2,2 juta orang, sedangkan pada 2024 telah mencapai 4,3 juta orang.
Pertumbuhan tersebut memperlihatkan bahwa aplikasi digital kini menjadi ruang kerja penting bagi banyak orang. Namun, perkembangan model kerja ini juga menghadirkan persoalan baru, khususnya mengenai jaminan sosial, kepastian pendapatan, perlindungan dari keputusan sepihak, dan akses terhadap mekanisme pengaduan yang layak.
Aturan saat ini masih berfokus pada pengemudi daring
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital telah memberikan perhatian pada pengemudi transportasi daring. Meski demikian, cakupan regulasi itu belum meliputi pekerja di bidang platform digital lainnya.
Bagi pekerja non-transportasi, ketiadaan perlindungan yang setara dapat membuat posisi mereka lebih rentan. Seorang guru yang mengajar melalui aplikasi, jurnalis yang mengandalkan platform digital, maupun kreator konten dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan melalui sistem yang berbeda dari hubungan kerja konvensional. Dalam praktiknya, mereka tetap membutuhkan kepastian perlindungan sosial serta perlakuan yang adil ketika terjadi sengketa dengan penyedia platform.
“Kami memperluas perlindungan bagi pekerja gig non-transportasi dari tadi yang saya sebutkan, guru, jurnalis, content creator , dan jenis-jenis pekerjaan yang lainnya, karena memang mereka belum mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan yang lainnya,” ujar Uli.
Komnas HAM mencatat adanya ruang perlindungan yang belum terpenuhi melalui aduan masyarakat yang diterima sepanjang 2020 hingga Juli 2025. Kondisi ini memperkuat kebutuhan akan kebijakan yang melihat pekerja platform sebagai kelompok yang beragam, dengan tantangan yang tidak selalu sama dengan pengemudi ojek online atau layanan antar barang.
Algoritma menentukan akses kerja dan pendapatan
Selain perluasan cakupan pekerja, Komnas HAM menempatkan tata kelola algoritma sebagai isu penting. Sistem algoritma pada aplikasi dapat berperan dalam menentukan urutan penerimaan pesanan, besaran insentif, komisi, tarif, hingga keputusan pemblokiran akun.
Bagi pekerja, keputusan yang dibuat sistem semacam itu dapat berpengaruh langsung terhadap kesempatan memperoleh pekerjaan dan pendapatan harian. Karena itu, transparansi menjadi penting agar pekerja memahami alasan di balik perubahan status akun, penurunan prioritas pesanan, atau kebijakan insentif tertentu.
Kejelasan prosedur juga diperlukan ketika pekerja merasa dirugikan oleh keputusan otomatis. Mereka perlu memiliki ruang untuk meminta penjelasan, menyampaikan keberatan, dan memperoleh peninjauan atas pembekuan atau pembatasan akun. Tanpa mekanisme tersebut, pekerja dapat kehilangan akses kerja tanpa mengetahui dasar keputusan yang memengaruhi mereka.
“Ini ada makhluk baru sekarang, namanya algoritma. Nah, ini harus kita sadari. Kita dikendalikan oleh algoritma. Itu enggak ada aturannya. Perlu transparansi, kemudian juga alur logaritma itu penting, karena ke depan juga Komnas HAM meyakini algoritma ini sebagai makhluk yang baru,” ujar Uli.
Pengawasan terhadap penggunaan algoritma bukan sekadar persoalan teknis. Isu ini berkaitan dengan keadilan dalam dunia kerja digital, terutama ketika sistem otomatis memengaruhi siapa yang memperoleh peluang kerja, berapa penghasilan yang diterima, dan apakah seseorang masih dapat menggunakan platform untuk bekerja.
Rekomendasi untuk pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikasi
Komnas HAM merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan ketentuan mengenai tata kelola algoritma yang terbuka dan adil. Aturan tersebut diharapkan dapat memberi batasan serta standar yang jelas bagi perusahaan aplikator dalam memakai sistem otomatis yang berdampak pada pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR juga didorong untuk merumuskan regulasi yang melindungi pekerja gig di luar layanan transportasi daring. Pendekatan ini penting agar perlindungan tidak tertinggal dari perubahan pola kerja yang semakin bergantung pada teknologi digital.
Di sisi perusahaan, Komnas HAM meminta penerapan uji tuntas hak asasi manusia atau human rights due diligence. Langkah ini berarti perusahaan perlu mengenali dan mencegah potensi dampak buruk kebijakan maupun sistem digital terhadap pekerja yang menggunakan platform mereka.
Perusahaan aplikator juga diminta menyediakan saluran pengaduan yang transparan. Keberadaan sistem keluhan yang mudah diakses akan membantu pekerja ketika menghadapi persoalan seperti akun dibekukan, penghasilan tertahan, perubahan kebijakan insentif, atau ketidaksesuaian keputusan yang dibuat sistem.
Hak untuk mengajukan sanggahan atas pembekuan akun menjadi salah satu poin yang ditekankan. Dalam pekerjaan digital, akun sering menjadi pintu utama untuk menerima pesanan, menjalankan tugas, membangun audiens, atau memperoleh pendapatan. Ketika akses itu dihentikan, dampaknya dapat langsung terasa pada keberlangsungan kerja seseorang.
Perlindungan perlu mengikuti perubahan dunia kerja
Perkembangan ekonomi digital membuka beragam kesempatan baru, tetapi perubahan itu perlu diimbangi oleh perlindungan yang relevan. Pekerja platform tidak hanya berada di jalan sebagai pengemudi, melainkan juga bekerja dari rumah, ruang kelas virtual, ruang redaksi, hingga kanal kreatif di internet.
Kerangka hukum yang lebih luas dan tata kelola algoritma yang dapat dipertanggungjawabkan diharapkan memberi kepastian bagi seluruh pihak. Pekerja memperoleh perlindungan yang lebih kuat, perusahaan memiliki pedoman yang jelas, dan penggunaan teknologi dapat berlangsung dengan menghormati hak serta martabat manusia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Komnas HAM desak perlindungan pekerja gig diperluas?Komnas HAM desak perlindungan pekerja gig diperluas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Komnas HAM desak perlindungan pekerja gig diperluas matter?Komnas HAM desak perlindungan pekerja gig diperluas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.