Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Kamis
Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Kamis
Bisadonasi.com – Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Kamis untuk membantu warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi yang masih aktif. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan ini sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di wilayah Jakarta Timur, Barat, Selatan, Pusat, dan Utara.
Gerai keliling menjadi pilihan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM tanpa mendatangi kantor pelayanan utama. Namun, layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon perlu datang sebelum jam operasional berakhir serta membawa seluruh berkas yang dipersyaratkan.
Lima lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta
Warga Jakarta Timur dapat mendatangi lobi depan Mall Grand Cakung. Untuk Jakarta Barat, pelayanan berada di area parkir lobi selatan Mall Ciputra. Kedua titik tersebut dapat dipilih sesuai lokasi dan kebutuhan pemohon.
Di Jakarta Selatan, kendaraan pelayanan ditempatkan di area parkir samping Universitas Trilogi. Sementara itu, warga Jakarta Pusat dapat mengurus perpanjangan di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Lokasi untuk Jakarta Utara berada di lobi utama LTC Glodok. Dengan demikian, Layanan SIM Keliling tersedia di lima titik yang tersebar di seluruh wilayah administrasi Jakarta. Pemohon sebaiknya mempertimbangkan waktu perjalanan dan datang lebih awal agar proses pengurusan tidak terkendala batas jam pelayanan.
Syarat yang harus dibawa pemohon
Sebelum menuju lokasi, pemohon perlu menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dalam bentuk fisik beserta salinannya, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti telah mengikuti tes psikologi. Kelengkapan dokumen penting agar proses perpanjangan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Selain memeriksa berkas, pemegang SIM perlu memastikan masa berlaku SIM belum berakhir. Layanan keliling tidak menerima pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku telah lewat, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di lokasi kepolisian yang ditetapkan.
Ketentuan tersebut membuat pemohon perlu mengurus perpanjangan sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. Menunggu terlalu lama dapat menyebabkan layanan perpanjangan tidak lagi bisa digunakan, termasuk melalui gerai keliling.
Tarif perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
SIM A digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan barang dengan berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram. Adapun SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Pemohon tetap harus membawa dokumen pendukung, termasuk bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi, saat mengajukan perpanjangan.
Pemegang SIM B tidak dapat menggunakan pelayanan ini. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas. Jenis SIM tersebut diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton sehingga prosedur pengurusannya berbeda dengan SIM A dan SIM C.
FAQ layanan SIM Keliling Jakarta
Apakah Layanan SIM Keliling tersedia di lima wilayah Jakarta? Ya. Pelayanan tersedia di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara pada Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Apakah SIM yang sudah mati dapat diperpanjang di SIM Keliling? Tidak. Gerai ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. SIM yang telah habis masa berlaku harus diproses sebagai penerbitan SIM baru di lokasi yang ditentukan kepolisian.
Dokumen apa saja yang perlu dibawa? Pemohon perlu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dan salinannya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Berapa biaya perpanjangan SIM? Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi tersebut bagi pemohon yang telah menyiapkan persyaratan dan datang selama jam operasional.