Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Tuntutan tiga mantan pejabat Bea Cukai tembus 11,5 tahun penjara

Published · Updated · By Dian Ananda - bisadonasi.com

Foto : Dian Ananda - bisadonasi.com

Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut hingga 11 Tahun 6 Bulan dalam Perkara Impor Barang Tiruan

Bisadonasi.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan hukuman penjara yang berbeda-beda, mulai dari 7 tahun 6 bulan sampai 11 tahun 6 bulan. Tuntutan itu diajukan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan impor barang tiruan.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat. Para terdakwa ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen pada direktorat tersebut Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan.

Rincian tuntutan pidana dan denda

Rizal menghadapi tuntutan paling tinggi, yakni 11 tahun 6 bulan penjara. Sisprian dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Orlando dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Selain hukuman badan, jaksa meminta majelis menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tersebut tidak dilunasi, setiap terdakwa diminta menjalani pidana pengganti selama 190 hari penjara.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti. Rizal dituntut membayar Rp15,7 miliar. Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar jumlah tersebut, ia diminta menjalani hukuman tambahan empat tahun penjara.

Untuk Sisprian, nilai uang pengganti yang dituntut mencapai Rp7,4 miliar, 150 ribu dolar Singapura, dan 10 ribu dolar AS. Pidana pengganti yang dimintakan jaksa bagi Sisprian adalah tiga tahun penjara.

Sementara Orlando dituntut membayar uang pengganti Rp5,56 miliar, dengan ketentuan subsider satu tahun penjara apabila pembayaran tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Dugaan suap demi mempercepat keluarnya barang impor

Perkara ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam impor barang tiruan sepanjang 2025 hingga 2026. Ketiga terdakwa didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp78,81 miliar.

Uang suap itu diduga diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat melewati proses pengawasan kepabeanan. Pengawasan tersebut merupakan bagian penting dari fungsi Bea Cukai dalam mengendalikan arus barang yang masuk ke Indonesia, termasuk barang yang diduga melanggar ketentuan.

Komponen suap yang didakwakan mencakup uang senilai Rp61,74 miliar dalam mata uang dolar Singapura. Selain uang, terdapat pula dugaan penerimaan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.

Pemberian suap diduga berasal dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

Dalam uraian dakwaan, Rizal disebut diduga menerima bagian senilai Rp14 miliar dalam dolar Singapura. Sisprian diduga memperoleh bagian Rp7 miliar dalam mata uang yang sama. Orlando diduga menerima Rp4,05 miliar dalam dolar Singapura, ditambah fasilitas serta hiburan mewah senilai Rp1,52 miliar.

Nilai gratifikasi lebih dari Rp15 miliar

Selain penerimaan suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan Rp15,22 miliar. Dugaan gratifikasi tersebut tidak hanya berupa rupiah, tetapi juga sejumlah mata uang asing.

Rinciannya meliputi uang Rp7,52 miliar, 314.755 dolar Singapura yang setara Rp4,38 miliar dengan kurs Rp13.900 per dolar Singapura, serta 182.800 dolar AS atau setara Rp3,28 miliar dengan kurs Rp19.960 per dolar AS.

Ada pula penerimaan 4.700 dolar Hong Kong yang disebut bernilai setara Rp10,76 juta dengan kurs Rp2.290 per dolar Hong Kong. Nilai gratifikasi lainnya berupa 8.100 ringgit Malaysia, setara Rp35,75 juta menggunakan kurs Rp4.414 per ringgit Malaysia.

Rangkaian angka tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara karena jaksa meminta majelis hakim menilai dugaan penerimaan tersebut sebagai perbuatan korupsi yang dilakukan bersama-sama. Seluruh tuduhan masih akan diuji dalam proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan

Dalam tuntutannya, jaksa memandang perbuatan para terdakwa tidak mendukung agenda pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan itu juga dinilai dapat merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Bagi Rizal dan Sisprian, sikap yang dinilai berbelit-belit saat memberi keterangan di persidangan turut dimasukkan sebagai faktor pemberat. Jaksa menilai hal tersebut relevan dalam pertimbangan besaran tuntutan terhadap keduanya.

Di sisi lain, ketiga terdakwa dinilai bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Dua hal itu dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan.

Orlando juga memperoleh pertimbangan tambahan karena dinilai kooperatif. Ia disebut telah menjelaskan perbuatannya sendiri serta peran pihak lain, termasuk pihak yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.

Pasal yang didakwakan

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Alternatif ketentuan yang digunakan dalam perkara ini juga mencakup Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. Penerapannya disesuaikan melalui Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Tuntutan tiga mantan pejabat Bea Cukai?

Tuntutan tiga mantan pejabat Bea Cukai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Tuntutan tiga mantan pejabat Bea Cukai matter?

Tuntutan tiga mantan pejabat Bea Cukai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.