Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Disbun Kaltim tetapkan harga tertinggi TBS sawit Rp3.542 per kg

Published · Updated · By Rizki Hakim - bisadonasi.com

Foto : Rizki Hakim - bisadonasi.com

Harga TBS Sawit Kaltim Periode Awal Oktober Turun, Tertinggi Rp3.542,60 per Kilogram

Bisadonasi.com – Petani kelapa sawit yang bermitra dengan pabrik di Kalimantan Timur memasuki periode 1-15 Oktober 2026 dengan penyesuaian harga tandan buah segar (TBS). Harga tertinggi untuk buah sawit dari tanaman berusia produktif ditetapkan sebesar Rp3.542,60 per kilogram, lebih rendah dibandingkan penetapan pada periode sebelumnya.

Penurunan tersebut mencapai Rp74,95 per kilogram atau 2,07 persen. Meski demikian, ketetapan harga ini tetap menjadi acuan penting bagi petani plasma dan perusahaan mitra dalam pelaksanaan pembayaran TBS di wilayah Kalimantan Timur.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Arief Murdiyatno, menjelaskan pelemahan harga terjadi seiring turunnya nilai penjualan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta inti sawit atau kernel, pada hampir seluruh perusahaan yang menjadi sumber data.

"Penurunan ini tentu berdampak langsung pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim," ujar Arief.

Nilai CPO dan Kernel Menjadi Faktor Utama

Dalam penetapan periode ini, rata-rata tertimbang harga CPO tercatat Rp15.218,80 per kilogram. Sementara itu, harga kernel berada pada posisi Rp12.935,46 per kilogram. Perubahan nilai kedua komoditas olahan sawit tersebut berpengaruh terhadap perhitungan harga TBS yang diterima petani.

Tim Penetapan Harga TBS mengesahkan keputusan itu melalui Berita Acara Nomor 500.10.6.3/746/Disbun/2026 dalam rapat yang digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026. Nilai Indeks K yang digunakan dalam perhitungan ditetapkan sebesar 89,22 persen.

Indeks K merupakan salah satu unsur dalam formula penetapan harga TBS kemitraan. Nilainya berkaitan dengan pembagian hasil antara pihak perusahaan dan petani, sehingga perubahan pada indeks maupun harga produk olahan sawit dapat memengaruhi nilai akhir TBS di tingkat kebun.

Rincian Harga Berdasarkan Usia Tanaman

Harga TBS tidak ditetapkan seragam untuk seluruh kebun. Usia tanaman menjadi salah satu pertimbangan karena produktivitas dan karakteristik tandan sawit berubah seiring pertumbuhan pohon.

Untuk tanaman berusia tiga tahun, harga TBS periode 1-15 Oktober 2026 dipatok Rp3.110,61 per kilogram. Pohon berumur empat tahun memperoleh harga Rp3.209,80 per kilogram, sedangkan tanaman usia lima tahun ditetapkan Rp3.298,74 per kilogram.

Harga untuk kebun berusia enam tahun mencapai Rp3.370,97 per kilogram. Pada kelompok tanaman berumur tujuh hingga 20 tahun, nilainya bergerak dari Rp3.419,58 sampai Rp3.542,60 per kilogram. Angka tertinggi tersebut sebelumnya berada pada Rp3.617,55 per kilogram.

Sementara itu, TBS dari tanaman berusia 21 hingga 25 tahun dihargai dalam rentang Rp3.274,70 hingga Rp3.490,80 per kilogram. Perbedaan nilai antarusia tanaman mencerminkan formula yang mempertimbangkan tingkat produksi dan potensi rendemen buah sawit.

Perlindungan Harga bagi Petani Mitra

Daftar harga yang telah ditetapkan berlaku sebagai standar bagi petani kelapa sawit yang menjalin kemitraan dengan pabrik pengolahan di Kalimantan Timur. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Bagi petani plasma, adanya harga acuan memberi kepastian dalam transaksi dengan perusahaan mitra. Penetapan ini juga menjadi alat pengawasan agar pembayaran hasil kebun mengikuti komponen perhitungan yang telah disepakati dalam sistem kemitraan.

Arief menilai hubungan kemitraan yang sehat penting untuk menjaga posisi petani dalam rantai usaha sawit. Dengan mekanisme yang jelas, petani memiliki rujukan harga ketika menjual hasil panen melalui saluran kemitraan resmi.

"Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak," katanya.

Stabilitas harga di tingkat petani memiliki arti besar bagi ekonomi daerah yang ditopang oleh aktivitas perkebunan. Ketika harga produk turunan sawit berubah, dampaknya dapat terasa hingga ke kebun karena TBS merupakan bahan baku utama untuk menghasilkan CPO dan kernel.

Penetapan Harga Bersifat Retrospektif

Rapat penetapan harga TBS untuk suatu periode dapat berlangsung pada akhir periode berjalan atau setelah rentang waktu tersebut berakhir. Mekanisme ini digunakan untuk menghitung rata-rata tertimbang dari transaksi riil penjualan CPO dan kernel yang dilakukan perusahaan sumber data sepanjang 1-15 Oktober.

Dengan demikian, penetapan harga bukanlah perkiraan nilai komoditas sebelum transaksi berlangsung. Sistem ini berfungsi sebagai instrumen kendali retrospektif untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran kepada petani plasma sesuai hasil penjualan yang benar-benar terjadi.

Bagi petani, memahami pola tersebut penting agar perubahan harga tidak semata-mata dipandang sebagai keputusan mendadak. Nilai TBS dipengaruhi perkembangan harga CPO, kernel, indeks perhitungan, serta usia tanaman. Dalam periode awal Oktober 2026, penurunan harga produk olahan sawit menjadi faktor utama yang menekan harga TBS di Kalimantan Timur.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Disbun Kaltim tetapkan harga tertinggi TBS sawit?

Disbun Kaltim tetapkan harga tertinggi TBS sawit is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Disbun Kaltim tetapkan harga tertinggi TBS sawit matter?

Disbun Kaltim tetapkan harga tertinggi TBS sawit matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.