Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta pada Minggu

Published · Updated · By Rachmat Razi - bisadonasi.com

Foto : Rachmat Razi - bisadonasi.com

SIM Keliling Jakarta Tersedia di Duren Sawit dan Kebon Jeruk pada Minggu

Bisadonasi.com – Layanan SIM Keliling tersedia di dua titik di Jakarta pada Minggu untuk warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan gerai di Jakarta Timur dan Jakarta Barat, sehingga pemohon dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau.

Pelayanan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal karena waktu operasional terbatas dan proses perpanjangan memerlukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Titik pertama berada di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit, Jakarta Timur. Lokasi kedua berada di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi tersebut khusus untuk perpanjangan SIM yang masih aktif. Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan kembali masa berlaku SIM pada kartu agar tidak salah memilih prosedur pelayanan.

Syarat perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta SIM asli. Selain itu, diperlukan bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan.

Dokumen sebaiknya disiapkan dari rumah agar pemeriksaan berkas di lokasi dapat berlangsung lebih lancar. Membawa salinan dokumen yang jelas dan lengkap juga membantu pemohon menghindari kendala administrasi ketika mengajukan perpanjangan.

SIM merupakan dokumen resmi yang membuktikan pengendara memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan sesuai golongannya. Karena itu, pemilik SIM perlu memperhatikan tanggal masa berlaku dan mengurus perpanjangan sebelum dokumen tersebut kedaluwarsa.

Hanya melayani SIM A dan SIM C

Layanan SIM Keliling tersedia di dua gerai Jakarta ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM A digunakan untuk kendaraan perseorangan, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua.

SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui mobil layanan keliling. Pemilik SIM tersebut perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di lokasi pelayanan kepolisian yang ditentukan.

Pemegang SIM B juga tidak dapat menggunakan layanan keliling. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas, sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Pemohon perlu menyiapkan biaya perpanjangan tersebut sebelum datang ke lokasi. Biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi juga perlu diperhatikan karena kedua dokumen itu menjadi syarat dalam pengajuan perpanjangan.

FAQ SIM Keliling Jakarta

Di mana lokasi SIM Keliling Jakarta pada Minggu?

Gerai tersedia di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit, Jakarta Timur, serta Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pukul berapa pelayanan SIM Keliling dibuka?

Pelayanan dibuka pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB. Sebaiknya datang pagi hari dengan berkas lengkap.

Apakah SIM mati dapat diperpanjang di SIM Keliling?

Tidak. Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur kepolisian.

Apa saja dokumen yang harus dibawa?

Pemohon perlu membawa SIM asli, fotokopi SIM lama, fotokopi KTP aktif, bukti cek kesehatan, dan hasil tes psikologi. Dengan persyaratan lengkap, proses perpanjangan di dua lokasi SIM Keliling Jakarta dapat dilakukan dengan lebih tertib.

Related Reading