Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Filep Wamafma dorong hak adat Papua masuk RUU Reforma Agraria

Published · Updated · By Rachmat Razi - bisadonasi.com

Foto : Rachmat Razi - bisadonasi.com

Perlindungan Hak Adat Papua Diminta Menjadi Bagian Utama RUU Reforma Agraria

Bisadonasi.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria didorong untuk memberi ruang yang jelas bagi perlindungan hak ulayat dan karakter khusus masyarakat adat Papua. Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menilai rancangan aturan tersebut perlu memastikan agenda pembenahan penguasaan tanah tidak justru mengabaikan hak masyarakat adat yang telah hidup dan mengelola wilayahnya secara turun-temurun.

Usulan itu disampaikan Filep di Manokwari, Papua Barat, pada Jumat. Ia menginginkan adanya pengaturan tersendiri yang menempatkan Papua sesuai kerangka otonomi khususnya, termasuk melalui bab khusus mengenai reforma agraria di wilayah Otonomi Khusus Papua.

“Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” kata Filep.

Reforma agraria pada dasarnya berkaitan dengan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Dalam konteks Papua, pembahasan tersebut tidak hanya menyentuh aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berhubungan dengan keberadaan masyarakat hukum adat, batas-batas wilayah adat, serta hak asal-usul yang melekat di dalamnya.

Hak ulayat tidak boleh tersisih

Filep memandang RUU Reforma Agraria harus dapat menjadi sarana untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan menangani konflik agraria yang bersifat struktural. Namun, tujuan itu perlu dijalankan dengan perlindungan yang kuat terhadap masyarakat adat.

Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Undang-undang tersebut memuat mandat pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan hak masyarakat adat. Cakupannya meliputi hak ulayat maupun hak perseorangan yang dimiliki anggota masyarakat hukum adat.

“Harus perhatikan kekhususan, termasuk ketentuan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan,” katanya.

Musyawarah dan kesepakatan menjadi unsur penting karena penggunaan tanah adat tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai urusan dokumen atau sertifikat. Pengambilan keputusan yang melibatkan komunitas pemegang hak dinilai diperlukan agar proses penyediaan tanah tidak menimbulkan sengketa baru.

Dalam rancangan undang-undang itu, Filep juga meminta pemisahan yang tegas antara tanah yang menjadi sasaran redistribusi oleh negara dan wilayah hukum adat yang dikuasai masyarakat melalui hak asal-usul. Pembedaan ini penting untuk memastikan tanah adat tidak serta-merta masuk ke dalam Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA.

Keberadaan sertifikat individual bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan ada atau tidaknya hak masyarakat adat atas suatu wilayah. Di sejumlah wilayah adat, penguasaan tanah dapat hidup melalui tata aturan komunitas, sejarah penguasaan, batas yang dikenali bersama, dan hubungan sosial masyarakat dengan ruang hidupnya.

“Ketiadaan sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut,” ujarnya.

Pemetaan sebelum izin dan konsesi

Untuk mengurangi potensi konflik, pemerintah didorong menempuh tahapan yang lengkap sebelum menerbitkan hak, izin, konsesi, atau bentuk penguasaan lainnya. Tahapan tersebut mencakup identifikasi, verifikasi, pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi dengan masyarakat, serta perolehan persetujuan dari pihak yang berkepentingan.

Langkah tersebut menjadi penting ketika status sebuah wilayah adat belum diselesaikan, sementara kebutuhan penerbitan izin atau konsesi telah muncul. Tanpa kejelasan status dan peta yang memadai, tumpang tindih klaim dapat memicu persoalan berkepanjangan antara masyarakat, pemerintah, dan pemegang izin.

“Tujuannya mencegah konflik akibat pemberian izin atau konsesi ketika status wilayah adat belum diselesaikan,” katanya.

Pemetaan wilayah adat juga memiliki arti praktis dalam penyusunan kebijakan. Dengan data batas wilayah yang lebih jelas, proses penataan tanah dapat membedakan ruang adat, tanah individual masyarakat, kawasan hutan, wilayah pertambangan, hingga lokasi proyek pembangunan. Kejelasan data tidak otomatis menyelesaikan setiap sengketa, tetapi dapat menjadi dasar penting agar keputusan tidak dibuat dalam kondisi informasi yang tumpang tindih.

Persetujuan bebas dan informasi yang utuh

Filep turut meminta agar prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau Padiatapa, yang dikenal secara internasional sebagai Free, Prior and Informed Consent (FPIC), diterapkan secara operasional dalam RUU Reforma Agraria. Pengaturan tersebut dianggap terutama diperlukan bagi proyek yang memberi dampak serius bagi masyarakat adat, termasuk Proyek Strategis Nasional atau PSN.

Penerapan prinsip itu berarti masyarakat adat memperoleh informasi yang memadai sebelum keputusan pelaksanaan proyek ditetapkan. Persetujuan harus lahir tanpa tekanan, dan masyarakat perlu memiliki ruang nyata untuk menerima, menolak, atau mengusulkan perubahan terhadap rencana yang berdampak pada wilayah mereka.

Penegasan mekanisme Padiatapa dalam undang-undang akan membantu memperjelas prosedur yang harus ditempuh sebelum proyek berjalan. Hal ini juga dapat menjadi rambu bagi pihak-pihak yang terlibat agar konsultasi tidak berhenti pada formalitas, melainkan membuka proses pengambilan keputusan yang menghormati hak masyarakat adat.

Data agraria terintegrasi

Usulan lain yang disampaikan Filep adalah pembentukan Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi. Sistem ini dipandang dapat membantu mencegah benturan antara penguasaan tanah dan penerbitan perizinan.

“RUU Reforma Agraria perlu mengatur Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih penguasaan dan perizinan,” katanya.

Data dalam sistem tersebut diharapkan mencakup masyarakat hukum adat, batas wilayah, hak ulayat, tanah individual warga, hutan adat, izin dan konsesi, hak guna usaha, hak pengelolaan, kawasan hutan, area pertambangan, PSN, serta konflik agraria yang masih berlangsung.

Kelengkapan informasi itu penting karena persoalan tumpang tindih kewenangan dan konsesi masih menjadi isu dalam pembahasan RUU. Bagi Papua, rancangan reforma agraria yang mengakui kekhususan daerah sekaligus menyediakan mekanisme perlindungan yang dapat diterapkan akan menentukan apakah penataan tanah benar-benar memberi kepastian dan keadilan bagi masyarakat adat.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Filep Wamafma dorong hak adat Papua?

Filep Wamafma dorong hak adat Papua is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Filep Wamafma dorong hak adat Papua matter?

Filep Wamafma dorong hak adat Papua matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.