METI usulkan badan khusus kawal realisasi proyek energi terbarukan
Usulan Badan Khusus Pengawal Proyek Energi Terbarukan Menguat di Parlemen
Bisadonasi.com – Percepatan transisi energi di Indonesia menghadapi hambatan struktural yang selama ini sulit diurai: tidak ada satu entitas tunggal yang bertanggung jawab penuh atas jalannya proyek energi baru dan terbarukan (EBT) dari sketsa perencanaan sampai unit pembangkit benar-benar mengalirkan listrik ke jaringan. Kekosongan kelembagaan inilah yang menjadi fokus utama ketika Komisi XII DPR RI menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) di Jakarta, Selasa, dan menerima 22 pokok masukan dari Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI).
Argumen METI: Satu Badan, Satu Akuntabilitas
Dalam paparannya, METI merekomendasikan pembentukan Badan Percepatan dan Pengelolaan Energi Baru dan Terbarukan (BPP EBT) sebagai unit pelaksana yang mengawasi pencapaian target, mengendalikan jalannya pelaksanaan, serta membantu menuntaskan hambatan lintas sektor. Ketua Umum METI Norman Ginting menegaskan bahwa tanpa otoritas tunggal yang mengejar target, proyek-proyek EBT berisiko terjebak dalam birokrasi tanpa ujung.
"Kami mengusulkan perlu badan khusus yang mengelola dan mengejar target BPP EBT," ujar Norman dalam rapat tersebut.
Norman menjelaskan bahwa pengembangan energi terbarukan tidak bisa ditangani oleh satu kementerian saja. Kewenangan yang tersentuh mencakup sektor energi, fiskal, kehutanan, hingga penyediaan lahan. Ketidakhadiran lembaga pengawas terpadu membuat setiap proyek harus melintasi sejumlah meja birokrasi sebelum bisa bergerak maju. METI mencatat bahwa kelembagaan khusus semacam itu belum mendapat tempat dalam naskah RUU EBET yang sedang dibahas.
Pandangan Industri: Proyek Harus "Bankable" dan Siap Operasi
Sekretaris Jenderal Asosiasi Energi Angin Indonesia (AEAI) Lucila Ismoyo Rukmi, yang akrab disapa Maya, memperkuat argumen METI dari sisi pelaku industri. Ia menilai bahwa tanpa satu lembaga yang akuntabel terhadap hasil akhir, proyek energi terbarukan akan terus berhenti di fase perencanaan tanpa pernah menyentuh tahap konstruksi.
"Indonesia butuh satu lembaga pelaksana yang akuntabel yang mampu mengubah target ini menjadi proyek yang bankable dan siap beroperasi," kata Maya.
Maya merinci bahwa proyek energi terbarukan saat ini melibatkan Kementerian ESDM, PLN, kementerian yang menangani pertanahan, kehutanan, investasi, BUMN, pemerintah daerah, serta lembaga pembiayaan. Badan yang diusulkan, menurutnya, dapat menyaring kesiapan proyek sebelum masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), mengoordinasikan penyelesaian hambatan antarinstansi, dan mengawal proyek hingga siap dilaksanakan.
Skala Tantangan: 69,5 GW dalam Satu Dekade
Kebutuhan koordinasi lintas lembaga bukan sekadar wacana administratif. RUPTL PLN 2025–2034 menetapkan tambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 gigawatt (GW) hingga akhir dekade. Dari total tersebut, 42,6 GW atau sekitar 61 persen bersumber dari energi baru dan terbarukan, sementara 10,3 GW dialokasikan untuk sistem penyimpanan energi. Sisanya, 16,6 GW, masih mengandalkan pembangkit berbasis fosil.
Di sisi transmisi, pemerintah menargetkan pembangunan jaringan sepanjang hampir 48.000 kilometer sirkuit serta gardu induk berkapasitas sekitar 108.000 megavolt ampere untuk menopang ekspansi sistem kelistrikan hingga 2034. Skala pekerjaan sebesar ini menuntut orkestrasi yang tidak bisa ditangani secara parsial oleh masing-masing kementerian.
Sebagai pembanding, hingga April 2026 kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional baru mencapai 108 GW. Dari jumlah itu, sekitar 16,26 GW atau 15 persen merupakan pembangkit EBT, dan bauran EBT dalam produksi listrik tercatat 17,89 persen. Kesenjangan antara target RUPTL dan realitas di lapangan menunjukkan betapa mendesaknya perbaikan tata kelola.
Respons DPR: Antara Pembentukan Badan Baru dan Penguatan Mekanisme yang Ada
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menyatakan tidak memiliki keberatan terhadap gagasan pembentukan badan khusus, namun mengingatkan adanya kompleksitas karena sebagian fungsi terkait sudah dijalankan oleh lembaga lain.
"(Terkait) Badan itu, saya bukan ada objection terhadap badan itu ya, pembentukan badan menurut saya sangat perlu," ungkap Eddy.
Di sisi lain, ia membuka opsi alternatif: penguatan mekanisme kelembagaan yang sudah tersedia agar fungsi koordinasi tidak harus dilakukan melalui institusi baru. Eddy mencontohkan bahwa fungsi integrasi dapat dijalankan melalui Menteri Koordinator yang membentuk Komite Pengarah dengan mandat mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait.
"Lembaga atau badan yang mampu melakukan integrasi ini tidak perlu dibentuk yang baru tapi dilaksanakan oleh badan yang bentuknya adalah Menteri Koordinator. Menteri Koordinator kemudian membentuk Komite Pengarah yang kemudian mengarahkan berbagai inisiatif itu dan mampu melakukan koordinasi lintas kementerian lintas instansi," paparnya.
Menurut Eddy, pertimbangan praktis juga berperan: pembentukan badan baru membutuhkan waktu, proses legislasi tambahan, serta penataan ulang fungsi antarlembaga yang tidak instan.
Arah Pembahasan RUU EBET
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon, yang memimpin rapat tersebut, menyatakan bahwa seluruh masukan METI akan menjadi bahan dalam lanjutan pembahasan RUU EBET pada masa persidangan berjalan. Komisi XII sebelumnya menegaskan bahwa RUU EBET tetap menjadi prioritas legislasi dengan harapan dapat diselesaikan pada 2026.
Apakah parlemen akan memilih jalur pembentukan badan baru atau memperkuat struktur koordinasi yang sudah ada, keputusan itu akan menentukan apakah target 42,6 GW energi terbarukan dalam RUPTL 2025–2034 tetap menjadi angka di atas kertas atau benar-benar terwujud di lapangan. Bagi industri dan investor, jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi penentu utama apakah proyek-proyek energi bersih Indonesia dapat melewati ambang "bankable" dan masuk ke tahap konstruksi dalam waktu yang dituntut oleh transisi energi global.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is METI usulkan badan khusus kawal realisasi?METI usulkan badan khusus kawal realisasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does METI usulkan badan khusus kawal realisasi matter?METI usulkan badan khusus kawal realisasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.