OJK: Modal inti “unit link” untuk pastikan perusahaan punya kapasitas
Aturan Modal Inti Baru untuk Unit Link: OJK Naikkan Ambang Batas Permodalan Secara Bertahap
Bisadonasi.com – OJK - Industri asuransi jiwa di Indonesia tengah menghadapi penyesuaian regulasi yang signifikan terkait produk unit link atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kenaikan ambang batas modal inti bagi perusahaan yang menjual produk tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan polis yang menggabungkan perlindungan risiko dengan instrumen investasi.
Penyesuaian ini mencakup perubahan fundamental dalam terminologi permodalan: dari konsep "modal sendiri" yang selama ini berlaku, beralih ke "modal inti" sebagai basis pengukuran. Pergeseran istilah tersebut, menurut regulator, merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan secara menyeluruh agar lebih selaras dengan praktik internasional dan kebutuhan pengawasan yang lebih ketat.
Perubahan Angka yang Berlaku Secara Bertahap
Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang PAYDI yang sedang disusun, perusahaan asuransi konvensional yang memasarkan produk unit link diwajibkan memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp500 miliar paling lambat 31 Desember 2028. Setelah tanggal tersebut berlalu, ambang batas melonjak menjadi Rp1 triliun. Bagi perusahaan asuransi syariah, angka yang ditetapkan lebih rendah namun tetap substansial: Rp200 miliar hingga akhir 2028, kemudian naik ke Rp500 miliar mulai 2029.
Perbandingan dengan aturan lama menunjukkan lonjakan yang cukup tajam. Sebelumnya, ketentuan tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022, yang mensyaratkan modal sendiri minimum Rp250 miliar bagi perusahaan asuransi konvensional dan Rp150 miliar bagi perusahaan syariah yang pertama kali memasarkan PAYDI. Dengan kata lain, ambang batas baru untuk perusahaan konvensional melonjak dua kali lipat dari ketentuan sebelumnya, sementara untuk syariah naik hingga tiga kali lipat pada tahap kedua.
Landasan Logika Regulator
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa penguatan ketentuan ini diarahkan pada satu tujuan utama: memastikan bahwa produk yang memadukan unsur proteksi asuransi dengan eksposur investasi hanya dipasarkan oleh entitas yang memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, serta sumber daya manusia yang memadai.
"PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar. Oleh karena itu, PAYDI pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risiko produk tersebut."
Pernyataan tersebut disampaikan Ogi dalam jawaban tertulis di Jakarta pada Selasa. Ia menambahkan bahwa perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti merupakan bagian integral dari penyempurnaan kerangka permodalan secara keseluruhan.
"Perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti juga merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan. Detail pengaturan dalam RPOJK PAYDI saat ini masih dalam proses penyusunan."
Penyempurnaan Pengaturan Subdana dan Strategi Investasi
Di luar aspek permodalan, RPOJK yang sedang digodok juga memuat penyempurnaan pengaturan terkait penamaan dan strategi investasi subdana PAYDI. Langkah ini dimaksudkan untuk memperjelas karakteristik tiap subdana sehingga konsumen dapat memahami dengan lebih mudah ke mana premi mereka dialokasikan dan apa profil risiko yang melekat pada setiap pilihan investasi.
"Hal ini dapat mendukung upaya pencegahan mis-selling, meskipun detail pengaturannya masih dalam proses penyusunan."
Klarifikasi strategi investasi subdana menjadi relevan mengingat pengalaman industri menunjukkan bahwa salah satu sumber keluhan konsumen terbesar pada produk unit link adalah ketidaktahuan mengenai alokasi dana dan volatilitas nilai polis. Dengan penamaan yang lebih terstruktur dan strategi investasi yang transparan, regulator berharap celah yang selama ini dimanfaatkan untuk praktik penjualan yang menyesatkan dapat dipersempit.
Konteks Kinerja Pasar
Penyesuaian regulasi ini datang di tengah pertumbuhan pasar yang masih solid. Data per Juli 2026 menunjukkan pendapatan premi PAYDI mencapai Rp28,59 triliun, tumbuh 21,92 persen secara tahunan (year on year). Kontribusi produk tersebut terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai sekitar 25,65 persen, menjadikannya salah satu pilar pendapatan sektor.
OJK memandang angka pertumbuhan tersebut sebagai indikasi bahwa PAYDI masih memiliki ruang signifikan di pasar domestik. Namun, regulator menekankan bahwa ekspansi volume tidak boleh mengorbankan kualitas produk, kesesuaian dengan kebutuhan dan profil risiko konsumen, serta transparansi informasi mengenai manfaat proteksi dan risiko investasi yang melekat pada setiap polis.
Implikasi bagi Industri dan Konsumen
Bagi perusahaan asuransi, transisi menuju ambang batas baru menuntut perencanaan permodalan jangka menengah hingga panjang. Perusahaan yang belum memenuhi standar Rp500 miliar atau Rp1 triliun harus menyiapkan strategi penguatan modal—baik melalui suntikan pemegang saham, penerbitan instrumen hibrida, maupun akumulasi laba—dalam rentang waktu yang telah ditetapkan. Kegagalan memenuhi ketentuan berpotensi membatasi ruang gerak bisnis unit link mereka.
Bagi konsumen, pengetatan regulasi pada akhirnya bermakna perlindungan yang lebih kuat. Perusahaan dengan basis modal yang lebih kokoh memiliki kapasitas lebih besar untuk menanggung klaim jangka panjang, mengelola volatilitas pasar tanpa harus melakukan likuidasi paksa aset, dan mempertahankan nilai polis dalam kondisi pasar yang bergejolak. Dengan demikian, kenaikan ambang batas modal inti bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan penyangga struktural bagi keberlanjutan hak-hak pemegang polis dalam jangka panjang.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is OJK?OJK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does OJK matter?OJK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.