AMP
Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kejati Maluku tahan eks Kadis PUPR kasus air bersih Haruku

Published · Updated · By Sinta Kurniawan - bisadonasi.com

Foto : Sinta Kurniawan - bisadonasi.com

Ek-Kadis PUPR Maluku Ditahan 20 Hari dalam Kasus Korupsi Air Bersih Pulau Haruku

Bisadonasi.com – Seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku kini mendekam di balik jeruji besi. Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menahan MM, yang pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku pada periode 2020–2021, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus hingga 19 September 2026, dengan lokasi Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon.

Langkah penahanan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut akses dasar masyarakat kepulauan terhadap air bersih. Pulau Haruku, yang berpenduduk ribuan jiwa dan bergantung pada infrastruktur air yang dibangun dengan anggaran negara, kini menjadi simbol bagaimana kelalaian administratif di tingkat birokrasi dapat berujung pada kerugian miliaran rupiah dan terhambatnya layanan publik esensial.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Penyidik Kejati Maluku menetapkan MM sebagai tersangka setelah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Proses penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-08/Q.1/Fd.2/08/2026, tertanggal 31 Agustus 2026. Sementara itu, perintah penahanannya dikeluarkan melalui Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026, dengan tanggal yang sama.

Radot Parulian, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, menjelaskan langsung proses penetapan tersebut di Ambon pada hari Senin. Ia menegaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan serta didukung dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah maka tim penyidik telah menetapkan MM selaku Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas PUPR Maluku periode 2020-2021 sebagai tersangka,"

Apa yang Diduga Dilakukan Tersangka

Penyidik mengidentifikasi sejumlah tindakan yang diduga dilakukan MM dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran. Pertama, ia tidak menguji kebenaran material surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). Kedua, MM diduga memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan di lapangan.

Di samping itu, penyidik menduga MM tidak meneliti kebenaran dokumen persyaratan maupun kelengkapan terkait perjanjian pengadaan barang dan jasa. Lebih jauh lagi, ia dinilai tidak menetapkan perencanaan pengadaan dengan benar serta tidak melakukan upaya pencegahan terhadap kebocoran anggaran.

"Tersangka juga tidak menetapkan perencanaan pengadaan dengan benar dan tidak melakukan pencegahan terjadinya kebocoran anggaran,"

Kelalaian berlapis semacam ini, apabila terbukti di pengadilan, menunjukkan bahwa masalah bukan sekadar satu transaksi yang keliru, melainkan kegagalan sistemik dalam pengendalian internal sebuah dinas yang mengelola anggaran miliaran rupiah untuk kepentingan masyarakat.

Nilai Kerugian Negara

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku, tertanggal 17 Juni 2026, menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini sekitar Rp3,83 miliar. Angka tersebut mencakup selisih antara dana yang dicairkan dan nilai pekerjaan fisik yang benar-benar terealisasi, serta komponen-komponen lain yang teridentifikasi dalam proses audit.

Untuk konteks, Rp3,83 miliar merupakan jumlah yang cukup signifikan bagi sebuah pulau kecil di Maluku Tengah. Dana sebesar itu, apabila dikelola dengan tepat, dapat membangun atau memperbaiki jaringan distribusi air bersih yang melayani ribuan rumah tangga selama bertahun-tahun. Kini, masyarakat Haruku menanti kejelasan kapan dan bagaimana kerugian tersebut akan dipulihkan.

Penyertaan Pasal dan Ancaman Hukuman

Secara primair, penyidik menyangkakan MM dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Secara subsidiair, ia disangkakan melanggar Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Penggunaan KUHP baru (UU No. 1/2023) dalam perkara korupsi menunjukkan bahwa penyidik menerapkan kerangka hukum pidana terbaru yang mulai berlaku secara bertahap. Pasal 603 mengatur tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara, sementara Pasal 604 mencakup bentuk-bentuk korupsi yang berkaitan dengan penggelapan atau penyelewengan dalam jabatan. Keduanya diperkuat oleh ketentuan khusus dalam UU Tipikor yang memperluas cakupan subjek dan memperberat konsekuensi hukum.

Implikasi bagi Tata Kelola Anggaran Daerah

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas pengadaan di sektor infrastruktur dasar di wilayah kepulauan Maluku. Pulau Haruku sendiri merupakan salah satu pulau terbesar di Kabupaten Maluku Tengah dengan kebutuhan air bersih yang tinggi, terutama untuk pertanian dan konsumsi rumah tangga. Kegagalan dalam pembangunan sarana air bersih bukan hanya soal angka di laporan keuangan, tetapi juga soal kesehatan dan kesejahteraan warga yang bergantung pada pasokan air layak pakai.

Penahanan MM selama 20 hari menjadi fase awal proses penyidikan lanjutan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik memiliki ruang untuk melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan memastikan seluruh rangkaian bukti siap untuk tahap penuntutan. Jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk diadili secara terbuka.

Bagi masyarakat Maluku, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik—terutama yang menyangkut kebutuhan dasar seperti air bersih—harus berjalan tanpa kompromi. Setiap rupiah yang bocor dari proyek infrastruktur adalah rupiah yang seharusnya mengalir ke keran air di rumah-rumah warga kepulauan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kejati Maluku tahan eks Kadis PUPR?

Kejati Maluku tahan eks Kadis PUPR is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kejati Maluku tahan eks Kadis PUPR matter?

Kejati Maluku tahan eks Kadis PUPR matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.